REGULASI EKONOMI KREATIF

Artikel ini terbit dalam Koran Sindo 24 November 2017

Hakikat manusia sebagai makhluk yang berakal berkonsekuensi pada tindakannya yang cenderung berfikir, memikirkan segala sesuatu, hingga menghasilkan suatu produk ciptaan. Produk ciptaan inilah yang biasanya berkarakter kreatif, inovatif, dan dapat bernilai ekonomis. Terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera harus ditopang oleh salah satu bidang urusan kenegaraan, yaitu sektor perekonomian. Agar sektor perekonomian menguat, maka harus didukung dengan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
         Di era milineal ini, ekonomi kreatif (ekokraf) menempati posisi yang cukup strategis. Inpres No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan batu pijakan Pemerintah Indonesia dalam menggeser konsep pembangunan ekonomi, dari supremasi sektor industri konvensional menjadi lebih mengandalkan SDM yang kreatif dan inovatif. Bahkan diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2015 jo. No. 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif semakin menunjukkan komitmen Pemerintah dalam meletakkan ekokraf sebagai kekuatan baru perekonomian nasional.
Ekokraf sejatinya merupakan pemanfaatan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, seperti ide, gagasan, bakat dan kreatifitas (Rohmawaty, 2013). Nilainya terletak pada karakter produknya, dan bukan pada kualitas bahan baku. Kontribusi ekokraf menurut Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2015, dari 784,82 T (2014) meningkat menjadi 852,24 T (2015). Oleh karena itu, mengelola ekokraf merupakan pekerjaan yang amat vital dalam rangka membangun pondasi ekonomi nasional.
Sejauh ini, regulasi ekonomi kreatif tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan. Regulasi yang secara spesifik mengatur ekokraf hanya pada tataran Perpres dan beberapa Perda di sejumlah daerah. Hal ini menjadikan implementasi kebijakan ekokraf terkesan sektoral dan tidak padu. Regulasi yang tersebar ini berdampak pada penanganan yang tersebar pula, misalnya untuk urusan pelindungan hak kekayaan intelektual mengikuti UU 28/2014 tentang Hak Cipta yang dinaungi oleh Kemenkum HAM RI, sementara urusan pemasaran mengikuti UU 7/2014 tentang Perdagangan yang dinaungi oleh Kemendag RI.
Dalam mengimplementasikan kebijakan ekokraf, Bekraf RI mengaku belum mampu optimal mengkoordinir berbagai lintas kementerian yang menangani urusan ekokraf (Sekretaris Utama Bekraf, 2017). Kedudukannya yang hanya mendapat atribusi dari Perpres menjadikan posisi tawarnya belum tinggi. Apabila Pemerintah hendak menjadikan ekokraf sebagai kekuatan baru perekonomian nasional, maka harus disertai reformulasi regulasi. Proses legislasi RUU Ekonomi Kreatif di DPR harus menjadi prioritas dan segera diselesaikan dengan melibatkan para stakeholder ekokraf.
Untuk mengatasi berbagai hambatan dan persoalan yang timbul dikemudian hari, maka terdapat sejumlah rekomendasi. Pengaturan ekokraf harus mampu memadukan sektoralnya penanganan urusan ekokraf, mengakomodasi subjek dan objek ekonomi kreatif baik yang bersifat individual (Fashion, Game, Music, Film, dll.) maupun yang komunal (warisan budaya tradisional), mengatur strategi pembangunan dan pemberdayaan manusia, infrastuktur pendukung, simplifikasi proses pendaftaran dan pendataan produk ciptaan dalam kaitannya dengan pelindungan hukumnya, serta adanya afirmasi berupa pengistimewaan terhadap promosi dan distribusi produk kreatif agar tetap mampu eksis bersaing di pasar global.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA