REGULASI EKONOMI KREATIF
Artikel ini terbit dalam Koran Sindo 24 November 2017
Hakikat manusia sebagai makhluk yang berakal berkonsekuensi pada
tindakannya yang cenderung berfikir, memikirkan segala sesuatu, hingga
menghasilkan suatu produk ciptaan. Produk ciptaan inilah yang biasanya berkarakter
kreatif, inovatif, dan dapat bernilai ekonomis. Terciptanya masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera harus ditopang oleh salah satu bidang urusan kenegaraan,
yaitu sektor perekonomian. Agar sektor perekonomian menguat, maka harus
didukung dengan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Di era milineal ini, ekonomi kreatif (ekokraf) menempati posisi yang cukup strategis. Inpres No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan batu pijakan Pemerintah Indonesia dalam menggeser konsep pembangunan ekonomi, dari supremasi sektor industri konvensional menjadi lebih mengandalkan SDM yang kreatif dan inovatif. Bahkan diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2015 jo. No. 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif semakin menunjukkan komitmen Pemerintah dalam meletakkan ekokraf sebagai kekuatan baru perekonomian nasional.
Di era milineal ini, ekonomi kreatif (ekokraf) menempati posisi yang cukup strategis. Inpres No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan batu pijakan Pemerintah Indonesia dalam menggeser konsep pembangunan ekonomi, dari supremasi sektor industri konvensional menjadi lebih mengandalkan SDM yang kreatif dan inovatif. Bahkan diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2015 jo. No. 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif semakin menunjukkan komitmen Pemerintah dalam meletakkan ekokraf sebagai kekuatan baru perekonomian nasional.
Ekokraf sejatinya merupakan pemanfaatan sumber daya yang
bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, seperti ide, gagasan, bakat dan
kreatifitas (Rohmawaty, 2013). Nilainya terletak pada karakter produknya, dan
bukan pada kualitas bahan baku. Kontribusi ekokraf menurut Badan Ekonomi
Kreatif (Bekraf) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2015, dari
784,82 T (2014) meningkat menjadi 852,24 T (2015). Oleh karena itu, mengelola
ekokraf merupakan pekerjaan yang amat vital dalam rangka membangun pondasi
ekonomi nasional.
Sejauh ini, regulasi ekonomi kreatif tersebar diberbagai
peraturan perundang-undangan. Regulasi yang secara spesifik mengatur ekokraf
hanya pada tataran Perpres dan beberapa Perda di sejumlah daerah. Hal ini
menjadikan implementasi kebijakan ekokraf terkesan sektoral dan tidak padu.
Regulasi yang tersebar ini berdampak pada penanganan yang tersebar pula,
misalnya untuk urusan pelindungan hak kekayaan intelektual mengikuti UU 28/2014
tentang Hak Cipta yang dinaungi oleh Kemenkum HAM RI, sementara urusan
pemasaran mengikuti UU 7/2014 tentang Perdagangan yang dinaungi oleh Kemendag
RI.
Dalam mengimplementasikan kebijakan ekokraf, Bekraf RI mengaku
belum mampu optimal mengkoordinir berbagai lintas kementerian yang menangani
urusan ekokraf (Sekretaris Utama Bekraf, 2017). Kedudukannya yang hanya
mendapat atribusi dari Perpres menjadikan posisi tawarnya belum tinggi. Apabila
Pemerintah hendak menjadikan ekokraf sebagai kekuatan baru perekonomian
nasional, maka harus disertai reformulasi regulasi. Proses legislasi RUU
Ekonomi Kreatif di DPR harus menjadi prioritas dan segera diselesaikan dengan
melibatkan para stakeholder ekokraf.
Untuk mengatasi berbagai hambatan dan persoalan yang
timbul dikemudian hari, maka terdapat sejumlah rekomendasi. Pengaturan ekokraf harus
mampu memadukan sektoralnya penanganan urusan ekokraf, mengakomodasi subjek dan
objek ekonomi kreatif baik yang bersifat individual (Fashion, Game, Music, Film, dll.) maupun yang komunal (warisan budaya tradisional), mengatur
strategi pembangunan dan pemberdayaan manusia, infrastuktur pendukung, simplifikasi
proses pendaftaran dan pendataan produk ciptaan dalam kaitannya dengan
pelindungan hukumnya, serta adanya afirmasi berupa pengistimewaan terhadap
promosi dan distribusi produk kreatif agar tetap mampu eksis bersaing di pasar
global.
Komentar
Posting Komentar