PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA
Beberapa hari yang lalu salah
satu Calon Gubernur DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim
POLRI atas dugaan melakukan tindak pidana penistaan agama. Dengan ini
masyarakat DKI Jakarta dihadapkan pada pilihan calon kepala daerah yang salah
satunya sedang berstatus tersangka. Penulis tidak akan mempersoalkan status
tersangka calon yang bersangkutan, melainkan akan membahas mengenai ketentuan
yang mengatur status penetapan calon kepala daerah yang sedang berstatus
sebagai tersangka. Pembahasan ini didorong atas sejumlah respon dan pertanyaan
publik terhadap status tersangka calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam
proses pilkada.
Pilkada merupakan salah satu bentuk
pelaksanaan demokrasi. Makna terpenting dalam demokrasi bukan sekedar
terpilihnya calon yang hendak dipilih dalam kontestasi politik semata,
melainkan benar-benar untuk menghasilkan proses yang demokratis dan
menghasilkan kontestan pemilu yang absah dan berintegritas. Tujuan esensial
pemilu sebagai bentuk pelaksanaan kontrak sosial (J.J. Rosseau) hendaknya
dilaksanakan dengan cara-cara yang mendekati pada tercapainya kehendak
masyarakat untuk memilih calon penyelenggara pemerintahan yang berintegritas.
Berintegritas dalam arti memiliki sikap yang terpuji, mampu menjadi tauladan,
dapat dipercaya, adil/bijaksana, dsb. Persoalan yang kemudian muncul ialah
ketika seseorang tengah menjadi calon dalam kontestasi pilkada justru terbelit
kasus hukum (berstatus tersangka).
Problem Regulasi
UU No. 1 Tahun 2015 jo. UU No.
8 Tahun 2015 jo. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati,
dan Walikota (Pilkada) sama sekali tidak melarang bahkan tidak mewajibkan
kepada calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka mengundurkan diri
dari status pencalonannya. Pasal 53 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 justru
melarang Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik pasangan calonnya,
termasuk melarang pasangan calon untuk mengundurkan diri dari status
pencalonannya terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Apabila larangan ini dilanggar maka sanksi
yang dikenakan sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015
yakni Parpol atau gabungan Parpol yang bersangkutan tidak dapat mengusulkan
pasangan calon pengganti. Demikian halnya bagi calon perseorangan (independen)
sebagaimana ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4) juga dilarang untuk
mengundurkan diri. Bagi pasangan calon perseorangan terdapat sanksi
administratif berupa denda sebesar 20 Miliar bagi pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur, serta sebesar 10 miliar bagi pasangan calon bupati/walikota dan
wakil bupati/walikota.
Ketentuan tersebut bermasalah
dikarenakan tidak memungkinkan adanya prosedur penarikan serta pengunduran diri
calon atau pasangan calon. Status tersangka calon kepala daerah/wakil kepala
daerah yang notabene diduga telah melakukan tindak pidana, menunjukkan bahwa
calon yang bersangkutan sedang terbelit kasus hukum. Dengan ini masyarakat akan
dihadapkan pada pilihan pasangan calon yang sedang berhadapan dengan hukum.
Sementara atas larangan ini bagi calon yang bersangkutan juga tidak memiliki
pilihan lain selain melanjutkan proses pilkada yang sedang berlangsung.
Ketentuan ini tentu tidak melindungi masyarakat luas untuk benar-benar
mendapatkan pilihan kepala daerah yang berintegritas. Bahkan berpotensi merusak
nilai demokrasi apabila ternyata calon kepala daerah/wakil kepala daerah
terpilih justru yang sedang terbelit kasus hukum.
Irreponsif
Adanya larangan bagi Parpol
atau gabungan Parpol untuk menarik calon atau pasangan calon dan melarang calon
atau pasangan calon untuk mengundurkan diri ini justru menunjukkan hukum tidak
mampu menjawab persoalan yang ada. Padahal hukum seharusnya bekerja berdasarkan
asas tantangan dan jawaban (Satjipto Rahardjo), artinya bahwa ketika sebuah
tantangan atau persoalan mampu dijawab oleh hukum maka dalam keadaan ini hukum
dapat dikatakan berjalan dengan normal. Persoalan yang saat ini muncul dan
menjadi tantangan bagi hukum pilkada ialah munculnya calon kepala daerah/wakil
kepala daerah yang sedang berhadapan hukum. Dikarenakan terdapat larangan
tersebut maka pilkada tetap dapat diikuti oleh calon kepala daerah/wakil kepala
daerah meskipun yang bersangkutan sedang berhadapan hukum. Padahal hal ini
jelas-jelas sangat merugikan masyarakat luas dan bertentangan dengan esensi
demokrasi untuk menghasilkan penyelenggara pemerintahan yang absah dan
berintegritas.
Peraturan tersebut tidak mampu
mengantisipasi munculnya calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang sedang
berhadapan hukum. Merupakan suatu pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi
apabila prosedurnya menciderai tujuan terwujudnya esensi demokrasi. Oleh karena
itu perlu rumusan peraturan yang memperbolehkan bahkan mewajibkan parpol atau
gabungan parpol pengusung untuk menarik calon atau pasangan calon yang sedang
berhadapan hukum, termasuk bagi calon yang bersangkutan juga diperbolehkan
bahkan diwajibkan untuk mengundurkan diri dari status penetapannya sebagai
calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Dengan ketentuan ini status
penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang sedang berhadapan hukum
dapat dicabut sementara, atau apabila calon yang bersangkutan diwajibkan untuk
mengundurkan diri maka baginya tidak dapat mengikuti serangkaian proses
pilkada. Hal ini berdasarkan pertimbangan agar proses demokrasi dalam pilkada
benar-benar menghasilkan pilihan yang absah dan berintegritas. Sehingga dapat
terwujud pilkada yang bersih, demokratis, dan akuntabel melalui ketersediaan
calon atau pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang berkualitas
dan tidak sedang terbelit kasus hukum.
Yogyakarta, 21 November 2016
Komentar
Posting Komentar