PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA


Beberapa hari yang lalu salah satu Calon Gubernur DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim POLRI atas dugaan melakukan tindak pidana penistaan agama. Dengan ini masyarakat DKI Jakarta dihadapkan pada pilihan calon kepala daerah yang salah satunya sedang berstatus tersangka. Penulis tidak akan mempersoalkan status tersangka calon yang bersangkutan, melainkan akan membahas mengenai ketentuan yang mengatur status penetapan calon kepala daerah yang sedang berstatus sebagai tersangka. Pembahasan ini didorong atas sejumlah respon dan pertanyaan publik terhadap status tersangka calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam proses pilkada.

Pilkada merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi. Makna terpenting dalam demokrasi bukan sekedar terpilihnya calon yang hendak dipilih dalam kontestasi politik semata, melainkan benar-benar untuk menghasilkan proses yang demokratis dan menghasilkan kontestan pemilu yang absah dan berintegritas. Tujuan esensial pemilu sebagai bentuk pelaksanaan kontrak sosial (J.J. Rosseau) hendaknya dilaksanakan dengan cara-cara yang mendekati pada tercapainya kehendak masyarakat untuk memilih calon penyelenggara pemerintahan yang berintegritas. Berintegritas dalam arti memiliki sikap yang terpuji, mampu menjadi tauladan, dapat dipercaya, adil/bijaksana, dsb. Persoalan yang kemudian muncul ialah ketika seseorang tengah menjadi calon dalam kontestasi pilkada justru terbelit kasus hukum (berstatus tersangka).
Problem Regulasi

UU No. 1 Tahun 2015 jo. UU No. 8 Tahun 2015 jo. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) sama sekali tidak melarang bahkan tidak mewajibkan kepada calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka mengundurkan diri dari status pencalonannya. Pasal 53 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 justru melarang Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik pasangan calonnya, termasuk melarang pasangan calon untuk mengundurkan diri dari status pencalonannya terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Apabila larangan ini dilanggar maka sanksi yang dikenakan sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015 yakni Parpol atau gabungan Parpol yang bersangkutan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti. Demikian halnya bagi calon perseorangan (independen) sebagaimana ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4) juga dilarang untuk mengundurkan diri. Bagi pasangan calon perseorangan terdapat sanksi administratif berupa denda sebesar 20 Miliar bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta sebesar 10 miliar bagi pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.

Ketentuan tersebut bermasalah dikarenakan tidak memungkinkan adanya prosedur penarikan serta pengunduran diri calon atau pasangan calon. Status tersangka calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang notabene diduga telah melakukan tindak pidana, menunjukkan bahwa calon yang bersangkutan sedang terbelit kasus hukum. Dengan ini masyarakat akan dihadapkan pada pilihan pasangan calon yang sedang berhadapan dengan hukum. Sementara atas larangan ini bagi calon yang bersangkutan juga tidak memiliki pilihan lain selain melanjutkan proses pilkada yang sedang berlangsung. Ketentuan ini tentu tidak melindungi masyarakat luas untuk benar-benar mendapatkan pilihan kepala daerah yang berintegritas. Bahkan berpotensi merusak nilai demokrasi apabila ternyata calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih justru yang sedang terbelit kasus hukum.

Irreponsif

Adanya larangan bagi Parpol atau gabungan Parpol untuk menarik calon atau pasangan calon dan melarang calon atau pasangan calon untuk mengundurkan diri ini justru menunjukkan hukum tidak mampu menjawab persoalan yang ada. Padahal hukum seharusnya bekerja berdasarkan asas tantangan dan jawaban (Satjipto Rahardjo), artinya bahwa ketika sebuah tantangan atau persoalan mampu dijawab oleh hukum maka dalam keadaan ini hukum dapat dikatakan berjalan dengan normal. Persoalan yang saat ini muncul dan menjadi tantangan bagi hukum pilkada ialah munculnya calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang sedang berhadapan hukum. Dikarenakan terdapat larangan tersebut maka pilkada tetap dapat diikuti oleh calon kepala daerah/wakil kepala daerah meskipun yang bersangkutan sedang berhadapan hukum. Padahal hal ini jelas-jelas sangat merugikan masyarakat luas dan bertentangan dengan esensi demokrasi untuk menghasilkan penyelenggara pemerintahan yang absah dan berintegritas.

Peraturan tersebut tidak mampu mengantisipasi munculnya calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang sedang berhadapan hukum. Merupakan suatu pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi apabila prosedurnya menciderai tujuan terwujudnya esensi demokrasi. Oleh karena itu perlu rumusan peraturan yang memperbolehkan bahkan mewajibkan parpol atau gabungan parpol pengusung untuk menarik calon atau pasangan calon yang sedang berhadapan hukum, termasuk bagi calon yang bersangkutan juga diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk mengundurkan diri dari status penetapannya sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Dengan ketentuan ini status penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang sedang berhadapan hukum dapat dicabut sementara, atau apabila calon yang bersangkutan diwajibkan untuk mengundurkan diri maka baginya tidak dapat mengikuti serangkaian proses pilkada. Hal ini berdasarkan pertimbangan agar proses demokrasi dalam pilkada benar-benar menghasilkan pilihan yang absah dan berintegritas. Sehingga dapat terwujud pilkada yang bersih, demokratis, dan akuntabel melalui ketersediaan calon atau pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang berkualitas dan tidak sedang terbelit kasus hukum.


Yogyakarta, 21 November 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?