Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional
Pengantar
Impor garam di awal Tahun 2018 lalu sempat menuai polemik setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (PP 9/2018). Selain untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014), PP 9/2018 tersebut ternyata untuk melegitimasi penerbitan izin impor komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri oleh Menteri Perdagangan pada 4 Januari 2018.[1]
Penerbitan PP 9/2018 tidak hanya menimbulkan persoalan ekonomi, mengingat karut marut lonjakan impor garam untuk memenuhi permintaan garam industri dalam negeri pada satu sisi, dan sesak nafasnya produksi garam petani dalam negeri pada sisi yang lain. Secara hukum, penerbitan PP 9/2018 ini juga menjadi preseden buruk bagi penataan peraturan perundang-undangan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Disharmoni
Pada 4 Januari 2018 Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeritelah menerbitkan persetujuan (izin) impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan.Padahal, Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) yang seharusnya berwenang merekomendasikan jumlah impor menurut Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (UU 7/2016) menyatakan alokasi impor sebesar 2,37 juta ton tersebut melebihi rekomendasi yang telah ditetapkan oleh KKP, yakni 2,2 juta ton.
Keputusan Menteri Perdagangan menerbitkan izin memang tidak sepenuhnya keliru, lantaran rekomendasi yang diterbitkan oleh KKP justru setelah izin impor dari Menteri Perdagangan diterbitkan, yakni pada 26 Januari 2018. Aksi 2 (dua) kementerian tersebut tentu tidak etis dilihat publik, karena menunjukkan tidak adanya keterpaduan antar kementerian dalam memutuskan suatu kebijakan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Pasca diterbitkannya PP 9/2018, rekomendasi impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri dialihkan kepada Menteri Perindustrian.[2] PP 9/2018 ini justru menganulir UU 7/2016 yang telah mengatur kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan rekomendasi impor komoditas perikanan dan pergaraman.[3]
Meski demikian, pengalihan kewenangan melalui PP 9/2018 ini terkesan setengah hati, karena Pasal 3 ayat (1) PP 9/2018 masih mengatur kewenangan KKP untuk merekomendasikan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.[4] Meski tidak ada ketentuan dan penjelasan resminya di dalam PP 9/2018, menurut para ahli ekonomi, rekomendasi yang dapat diterbitkan oleh KKP tersebut sebatas untuk impor komoditas perikanan dan pergaraman sebagai bahan rumah tangga (konsumsi), sementara untuk impor garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, rekomendasinya harus dari Kementerian Perindustrian.
Porsi rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian Perindustrian juga memang tidak sepenuhnya keliru, karena sebagaimana Pasal 75 UU 3/2014, Kementerian Perindustrian bertanggungjawab untuk memfasilitasi persediaan bahan baku dan bahan penolong industri di Indonesia.
Sesuai uraian di atas, maka saat ini dalam urusan impor komoditas pergaraman, terdapat 3 (tiga) kementerian yang berwenang mengurusi, yaitu Kementerian Kelautan & Perikanan berkaitan dengan kewenangan menetapkan rekomendasi impor komoditas pergaraman untuk bahan rumah tangga, Kementerian Perindustrian berkaitan dengan kewenangan menetapkan rekomendasi impor komoditas pergaraman untuk bahan baku dan bahan penolong industri, dan Kementerian Perdagangan yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan persetujuan (izin) impornya.
Permasalahannya, masing-masing kementerian acap kali bersikap tidak padu, karena dipicu oleh sumber data yang berbeda. Kementerian Koordinator Perekonomian yang kemudian dipertanyakan kinerjanya dalam mengkoordinir 3 (tiga) kementerian dimaksud. Sayangnya, Kementerian Koordinator yang menangani urusan ini juga tidak tunggal, karena ada 2 (dua) kementerian yang terkait dengan urusan ini yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Implikasi
Penerbitan izin impor komoditas pergaraman oleh Kementerian Perdagangan pada saat itu tidak disertai rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana diamanatkan Pasal 37 ayat (3) UU 7/2016. Bahkan penerbitannya mendahului PP 9/2018 yang baru saja diundangkan pada 15 Maret 2018, setelah izin diterbitkan pada 4 Januari 2018. Tindakan Kementerian Perdagangan tersebut tentu menyalahi UU 7/2016 yang berlaku dan mengharuskan penerbitan izin impor komoditas garam berdasarkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan (Pasal 37 ayat 3 UU 7/2016).
Selain menyalahi UU 7/2016, tindakan penerbitan persetujuan impor oleh Kementerian Perdagangan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara. Asas legalitas menentukan, bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan wajib mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Pasal 5 huruf a UU 30/2014).
Sedangkan dasar hukum PP 9/2018 penerbitan persetujuan (izin) impor berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian tersebut baru diterbitkan belakangan. Tindakan ini dapat menjadi preseden buruk, karena kebijakan pemerintah yang keliru dapat dengan mudahnya dilegitimasi dengan peraturan perundang-undangan yang muncul belakangan (retroactive). Apalagi pengalihan pengaturan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU 7/2016 ini tidak menggunakan instrumen hukum Undang-Undang, melainkan menggunakan Peraturan Pemerintah.
PP 9/2018 tersebut juga cenderung melonggarkan pengendalian impor garam untuk bahan baku dan bahan penolong industri. Karena, berkaitan dengan pengendalian impor garam ini sebenarnya telah diatur dan ditetapkan cukup ketat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 66/PERMEN-KP/2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman berdasarkan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 UU 7/2016. Namun, Permen KKP ini kemudian menjadi tidak berlaku seandainya materi muatannya bertentangan dengan PP 9/2018.[5]
Dalam jangka panjang, longgarnya kebijakan impor ini juga dapat menimbulkan ketergantungan terhadap luar negeri dan membunuh pelaku usaha dalam negeri. Padahal, pemerintah memiliki kewenangan untuk membatasi impor dengan alasan untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri, dan/atau menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan (Pasal 54 ayat 3 UU 7/2014).
[1] Lihat Pasal 7 huruf a PP No. 9 Tahun 2018, izin Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri yang telah diterbitkan pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan sebesar 2.370.054,45 Ton (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima puluh empat koma empat puluh lima Ton) dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat.
[2] Lihat Pasal 3 ayat (2) PP No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
[3] Bandingkan dengan Pasal 37 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Pasal 1 ayat (34) UU No. 7 Tahun 2016 menentukan bahwa Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
[4] Pasal 3 ayat (1) PP No. 9 Tahun 2018 berbunyi Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
[5] Lihat Pasal 8 PP No. 9 Tahun 2018, Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: semua peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Komentar
Posting Komentar