MENCEGAH 'HOAXCRACY" DALAM PILKADA

Artikel ini terbit dalam Harian Republika 30 April 2018
 
Tahun Politik 2018-2019 diwarnai ‘pentas panggung’ politisi Indonesia. Para produser politik tengah merancang skenario politik, menjalin relasi politik, menyusun pemasaran politik, bahkan menyiapkan anggaran untuk pentas yang spektakuler ini. Kontestasi dalam Pilkada 2018 di 171 daerah dan Pemilu 2019 terbukti dirancang dan dipersiapkan segenap aktor politik. Betapa ‘spektrum’ menuju kekuatan politik 2019 tampak jelas dibangun sejak kontestasi Pilkada 2018, salah satunya dengan mengusung dan menyebar kader-kader terbaiknya berkontestasi dalam pentas Pilkada diberbagai daerah.
Pengalaman melaksanakan Pilkada dan Pemilu dengan menjadikan rakyat sebagai subyek, setidak-tidaknya sebagai pemilih aktif (secara langsung) sudah dimulai sejak tahun 2004. Kendati demikian, belum berdampak signifikan terhadap esensi demokrasi. Pilkada masih diwarnai tindakan yang tidak berintegritas. Politik uang (money politics), ujaran kebencian (hate speech), pemberitaan palsu (hoax) atau kampanye hitam (black campaign) masih marak terjadi. Bahkan potensi konflik atas pemanfaatan agama diruang publik, dan pemanfaatan kesukuan untuk kepentingan politik praktis dimungkinkan kembali muncul apabila tak dicegah dan diatasi dengan baik (Despan, 2017).
Masih hangat, betapa kuatnya peran media dalam mengatur konflik dan menentukan pentas Pilkada 2017 lalu. Masyarakat banyak yang terpengaruh pemberitaan media atas suatu masalah yang (di-) timbul (-kan) dalam Pilkada. Dewan Pers pada tahun 2017 mencatat sekitar 43.000 media siber atau online di Indonesia, namun hanya kurang dari 1,5 persen yang dinyatakan terverifikasi. Berdasar data tersebut, tak heran jika pada Januari 2017 Kementerian Kominfo RI menerima aduan/laporan isu SARA dan kebencian mencapai 5.142 laporan, dan untuk hoax sebanyak 5.070 laporan. Kondisi ini dikhawatirkan kembali muncul dan membahayakan proses Pilkada serentak tahun 2018 ini.
Penguasaan atau pendiktian media terhadap rakyat tak boleh mendominasi dan menggeser konsep demokrasi yang meletakkan rakyat sebagai subyek primer. Pewaspadaan terhadap beragam media dan akun online perlu ditingkatkan guna menghindari berkuasanya akun-akun hoax. Kekuatan akun yang tidak bertanggungjawab berpotensi menimbulkan hoaxcracy, yaitu pemerintahan yang terbentuk dari rekayasa akun produsen berita palsu (Allan FG, 2017). Rakyat yang seharusnya menjadi dewan juri dalam menilai dan menentukan pemenang ‘pentas pilkada’, justru dilumpuhkan pengaruh hoax. Alhasil, kontestasi Pilkada maupun Pemilu dimenangkan calon yang dihasilkan dari tipu muslihat atau rekayasa hoax.
Demokrasi bukan hanya cara, alat, atau proses, tetapi  nilai atau norma yang harus menjiwai dan mencerminkan keseluruhan proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Adnan Buyung Nasution, 2011:3. Oleh karena itu, rakyat bersama media massa yang profesional harus mampu mencegah timbulnya hoaxcracy ini. Partisipasi media dalam menyajikan informasi yang sehat dan akurat, disertai kecermatan rakyat dalam menerima dan menyebarkan informasi menjadi tindakan yang sangat bernilai dalam berdemokrasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA