MENCEGAH 'HOAXCRACY" DALAM PILKADA
Artikel ini terbit dalam Harian Republika 30 April 2018
Tahun Politik 2018-2019 diwarnai ‘pentas panggung’
politisi Indonesia. Para produser politik tengah merancang skenario politik,
menjalin relasi politik, menyusun pemasaran politik, bahkan menyiapkan anggaran
untuk pentas yang spektakuler ini. Kontestasi dalam Pilkada 2018 di 171 daerah
dan Pemilu 2019 terbukti dirancang dan dipersiapkan segenap aktor politik.
Betapa ‘spektrum’ menuju kekuatan politik 2019 tampak jelas dibangun sejak
kontestasi Pilkada 2018, salah satunya dengan mengusung dan menyebar
kader-kader terbaiknya berkontestasi dalam pentas Pilkada diberbagai daerah.
Pengalaman
melaksanakan Pilkada dan Pemilu dengan menjadikan rakyat sebagai subyek,
setidak-tidaknya sebagai pemilih aktif (secara langsung) sudah dimulai sejak
tahun 2004. Kendati demikian, belum berdampak signifikan terhadap esensi
demokrasi. Pilkada masih diwarnai tindakan yang tidak berintegritas. Politik uang (money politics),
ujaran kebencian (hate
speech), pemberitaan palsu (hoax) atau kampanye
hitam (black
campaign) masih marak terjadi. Bahkan potensi konflik atas pemanfaatan
agama diruang publik, dan pemanfaatan kesukuan untuk kepentingan politik
praktis dimungkinkan kembali muncul apabila tak dicegah dan diatasi dengan baik
(Despan, 2017).
Masih hangat,
betapa kuatnya peran media dalam mengatur konflik dan menentukan pentas Pilkada
2017 lalu. Masyarakat banyak yang terpengaruh pemberitaan media atas suatu
masalah yang (di-) timbul (-kan) dalam Pilkada. Dewan Pers pada tahun 2017
mencatat sekitar 43.000 media siber atau online di
Indonesia, namun hanya kurang dari 1,5 persen yang dinyatakan terverifikasi.
Berdasar data tersebut, tak heran jika pada Januari 2017 Kementerian Kominfo RI
menerima aduan/laporan isu SARA dan kebencian mencapai 5.142 laporan, dan untuk
hoax sebanyak
5.070 laporan. Kondisi ini dikhawatirkan kembali muncul dan membahayakan proses
Pilkada serentak tahun 2018 ini.
Penguasaan atau
pendiktian media terhadap rakyat tak boleh mendominasi dan menggeser konsep
demokrasi yang meletakkan rakyat sebagai subyek primer. Pewaspadaan terhadap
beragam media dan akun online perlu ditingkatkan guna menghindari
berkuasanya akun-akun hoax. Kekuatan
akun yang tidak bertanggungjawab berpotensi menimbulkan hoaxcracy, yaitu
pemerintahan yang terbentuk dari rekayasa akun produsen berita palsu (Allan FG,
2017). Rakyat yang seharusnya menjadi dewan juri dalam menilai dan menentukan
pemenang ‘pentas pilkada’, justru dilumpuhkan pengaruh hoax. Alhasil,
kontestasi Pilkada maupun Pemilu dimenangkan calon yang dihasilkan dari tipu
muslihat atau rekayasa hoax.
Demokrasi bukan
hanya cara, alat, atau proses, tetapi nilai atau norma yang harus
menjiwai dan mencerminkan keseluruhan proses kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (Adnan Buyung Nasution, 2011:3. Oleh karena itu,
rakyat bersama media massa yang profesional harus mampu mencegah timbulnya hoaxcracy ini.
Partisipasi media dalam menyajikan informasi yang sehat dan akurat, disertai
kecermatan rakyat dalam menerima dan menyebarkan informasi menjadi tindakan
yang sangat bernilai dalam berdemokrasi.
Komentar
Posting Komentar