KISRUH LARANGAN EKS NAPI KORUPSI NYALEG
Artikel ini terbit dalam Surat Kabar Kedaulatan Rakyat 4 Juli 2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota pada 30 Juni 2018 lalu. Setelah melalui perseteruan silang pendapat, PKPU tetap diberlakukan tanpa melalui pengundangan oleh Kemenkumham RI. Ketentuan yang ramai diperbincangkan ialah Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU 20/2018. Pasal tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota yaitu bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Padahal, persyaratan tersebut tidak diatur dalam UU 7/2017.
Polemik PKPU 20/2018 semakin mengemuka lantaran tidak diberlakukan berdasar
UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika merujuk Pasal
87 UU 12/2011, waktu mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikatnya suatu
peraturan perundang-undangan memang bergantung pada tanggal diundangkannya.
Menurut penulis, tidak adanya ketentuan yang eksplisit mengatur keharusan ‘pengundangan’
peraturan perundang-undangan diluar yang disebut dalam Pasal 7 UU 12/2011 inilah
yang memicu perbedaan bahkan penyimpangan dalam pemberlakuan dan penentuan
kekuatan mengikatnya. Peraturan Mahkamah Konstitusi misalnya, diberlakukan hanya
dengan penetapan ketua MK tanpa melalui pengundangan oleh Kemenkumham RI.
Setengah Hati
Upaya KPU mencegah bakal calon anggota legislatif dari mantan terpidana
kejahatan luar biasa terkesan setengah hati. Tidak seluruh kejahatan yang
terkualifikasi sebagai kejahatan luar biasa menjadi materi pengaturannya.
Seperti, kejahatan terorisme, kejahatan HAM, hingga pengkhianatan terhadap
negara. Padahal penanganan kejahatan-kejahatan tersebut mestinya juga perlu dilakukan
dengan membatasi hak politik mantan pelakunya untuk mencalonkan diri sebagai
pejabat negara.
Kendati demikian, kejahatan yang menjadi perhatian publik dalam PKPU
20/2018 ini hanya “korupsi”, lantaran kejahatan luar biasa yang berpotensi
besar dilakukan oleh anggota dewan memang korupsi. Untuk itu sebagian kalangan
menilai upaya KPU membersihkan lembaga legislatif dari sarang koruptor telah
tepat. Bahkan dinilai progresif lantaran tekad memunculkan norma baru yang
tidak diatur dalam peraturan diatasnya ini dianggap sebagai terobosan hukum.
Namun, karena persyaratan tersebut bersifat membatasi hak politik warga
negara yang telah selesai menjalani pidana, menurut penulis tidak tepat jika
diatur melalui PKPU. Bahkan penetapannya yang melampaui wewenang KPU mengingat
kewenangannya sebatas menetapkan peraturan pelaksana penyelenggaraan Pemilu ini
berkontribusi merusak sistem perundang-undangan di Indonesia. KPU seharusnya
tidak membuat norma baru diluar peraturan diatasnya, apalagi memuat pembatasan
hak asasi manusia yang mestinya hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang
(Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945).
Efektifitas
Ketentuan tersebut juga belum tentu efektif, lantaran berpotensi diuji ke
Mahkamah Agung (MA) terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017. Karena, Pasal
240 ayat (1) huruf g telah mengecualikan pelarangan bagi mantan terpidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal
calon legislatif, selama yang bersangkutan secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik atas status mantan terpidananya. Sehingga mantan
terpidana kejahatan apapun asalkan terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik, sesungguhnya tetap diakomodasi sebagai bakal calon.
Upaya ini juga belum tentu efektif sebagai langkah memberantas korupsi. Sebab
kejahatan korupsi tidak seluruhnya dipicu oleh tindakan berulang (residivis).
Residivis pelaku korupsi sebagaimana dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW)
sejauh ini hanya ada 3 (tiga) pelaku, yakni mantan Bupati Hulu Sungai Tengah,
mantan Ketua DPRD Jawa Timur, dan mantan Ketua Koni Samarinda. Artinya, pemicu
tingginya kejahatan korupsi sejatinya bukan karena residivis.
Eric Chang dan Miriam Golden berdasar hasil studi di 40 negara dan di 32
daerah pemilihan (dapil) di Italia menyimpulkan bahwa sistem pemilu proporsional
dengan daftar terbuka yang dikombinasikan dengan dapil besar (melampaui 15
kursi per dapil) sangat rentan timbul korupsi (Harun Husein, 2014). Temuan
tersebut beralasan, lantaran sistem daftar terbuka mengharuskan setiap calon
mendapat suara yang besar untuk dinyatakan terpilih sekalipun dengan dana yang
besar. Pengeluaran dana yang besar inilah yang kemudian berdampak pada perilaku
koruptif. Dengan demikian, sistem pemilu sesungguhnya juga perlu ditata sebagai
langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar