MENANGKAL SUPREMASI NETIZEN

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) sepanjang tahun 2016 menemukan sebanyak 132,7 juta orang (51,7%) dari total penduduk Indonesia yang sebanyak 256,2 juta orang telah terhubung dan menggunakan internet. Di era milineal ini tak heran apabila internet telah menjadi sarana komunikasi dan akses informasi yang efektif serta paling diminati masyarakat. Justru bagi orang yang tak menggunakan internet dapat dibilang “tertinggal” oleh kemajuan teknologi.
Sisi positif internet semakin mudah diakses melalui berbagai alat, baik telepon genggam, smartphone, maupun komputer. Fasilitas aplikasi diruang internet terbukti mempermudah lalu lintas informasi dan komunikasi masyarakat. Betapa tidak, kini banyak bermunculan aplikasi-aplikasi yang “tinggal klik” mampu membantu hampir semua kebutuhan manusia, seperti Go-Jek, Uber, Grab, Traveloka, Instagram, Whatsapp, Line, Youtube, E-Book, Dictionary, News, Online-shop, Game, dan beragam aplikasi yang tersedia dalam App Store. Internet berhasil mengubah paradigma masyarakat yang semula berwatak konvensional menjadi lebih modern dalam segala hal.
Supremasi Netizen
Dibalik kemanfaatannya, kehadiran internet perlu juga diwaspadai dengan sikap yang cerdas sekaligus bijak. Beragam akun media sosial elektronik seringkali digunakan untuk merilis informasi bernuansa “provokatif” yang belum dapat dipastikan keakuratannya, namun demikian terbukti dengan cepat menggiring opini masyarakat, sehingga masyarakat terdoktrin oleh informasi tersebut. Tak jarang kemudian kita menemukan fenomena saling menilai, menghakimi, bahkan mengujar kebencian antar sesama melalui media sosial ini. Hal tersebut tak lain akibat dangkalnya analisis masyarakat terhadap informasi yang diterima.
Kini “supremasi hukum” nampaknya mulai bergeser kepada supremasi netizen (netizen: sebutan bagi warganet). Supremasi hukum dipahami sebagai mekanisme yang menjadikan hukum sebagai aturan main yang superior (tertinggi atau kuat), dan paling dipercaya dalam suatu negara. Segala aspek kehidupan bernegara harus berlandas dan tunduk terhadap aturan hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Namun, kini masyarakat lebih cenderung percaya dan mensuperiorkan kebenaran media sosial elektronik dibanding superioritas dan kebenaran hukum. Skema “praduga tak bersalah” seolah tak berlaku bagi tersangka yang di blow up media sosial elektronik, karena dianggap benar-benar telah melanggar hukum dan patut dipersalahkan oleh mayoritas netizen, padahal belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .
Urgensi Literasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyebut ada sebanyak 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi penyebar berita palsu dan ujaran kebencian. Fakta yang patut diwaspadai sekaligus disikapi dengan bijak oleh segenap konsumen informasi maya, terutama oleh 46,3 juta pemuda pengguna internet rentang usia 20-29 tahun (Riset APJII, 2016). Alasan bahwa pemuda harus bersikap lebih waspada dan bijak tentu dialatarbelakangi oleh kuantitas, kualitas intelektual, idealisme pemuda, serta kekuatan integrasi masa depan yang tidak boleh dipertaruhkan terhadap dampak negatif media sosial elektronik ini. Kemampuan pemuda dalam melakukan literasi untuk memahami, menganalisis, dan mendekonstruksi pencitraan media inilah yang sangat diperlukan ditengah problem krusial dunia maya.
Litbang “Kompas” pada 30 Oktober 2017 lalu merilis hasil riset terhadap 498 responden muda, tercatat bahwa sebanyak 5,6% menyatakan berita bohong & ujaran kebencian menjadi tantangan yang dihadapi kaum muda, dan sebanyak 6,9% menyatakan intoleransi juga terkualifikasi sebagai tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu, upaya literasi media harus mulai disadarkan dan dilaksanakan untuk menghadapi tantangan ini.
Pertama, tidak menjadikan media elektronik sebagai satu-satunya alat akses informasi, namun perlu diimbangi dengan media cetak, jurnal, buku, yang tentu tingkat keakuratan datanya lebih tinggi. Kedua, selalu melakukan olah data atau klarifikasi informasi dengan berbagai sumber informasi lainnya. Ketiga, jika hendak merespon informasi dan menyatakan pendapat pribadi hendaknya tidak terburu-buru, dan tidak emosional, alangkah lebih baiknya pendapat pribadi dituliskan dalam sebuah artikel yang dikirim melalui media massa, agar tetap disaring oleh editor. Dengan demikian, jangan sampai masyarakat terciderai intelektualitasnya, lantaran hilangnya peran pemuda untuk berkontribusi dalam melakukan klarifikasi terhadap informasi yang tidak akurat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA