MENANGKAL SUPREMASI NETIZEN
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia
(APJII) sepanjang tahun 2016 menemukan sebanyak 132,7 juta orang (51,7%) dari total
penduduk Indonesia yang sebanyak 256,2 juta orang telah terhubung dan
menggunakan internet. Di era milineal ini tak heran apabila internet telah
menjadi sarana komunikasi dan akses informasi yang efektif serta paling
diminati masyarakat. Justru bagi orang yang tak menggunakan internet dapat
dibilang “tertinggal” oleh kemajuan teknologi.
Sisi positif
internet semakin mudah diakses melalui berbagai alat, baik telepon genggam, smartphone,
maupun komputer. Fasilitas aplikasi diruang internet terbukti mempermudah lalu
lintas informasi dan komunikasi masyarakat. Betapa tidak, kini banyak
bermunculan aplikasi-aplikasi yang “tinggal klik” mampu membantu hampir semua
kebutuhan manusia, seperti Go-Jek, Uber, Grab,
Traveloka, Instagram, Whatsapp, Line, Youtube, E-Book, Dictionary, News,
Online-shop, Game, dan beragam aplikasi yang tersedia dalam App Store.
Internet berhasil mengubah paradigma masyarakat yang semula berwatak
konvensional menjadi lebih modern dalam segala hal.
Supremasi Netizen
Dibalik
kemanfaatannya, kehadiran internet perlu juga diwaspadai dengan sikap yang
cerdas sekaligus bijak. Beragam akun media sosial elektronik seringkali
digunakan untuk merilis informasi bernuansa “provokatif” yang belum dapat
dipastikan keakuratannya, namun demikian terbukti dengan cepat menggiring opini
masyarakat, sehingga masyarakat terdoktrin oleh informasi tersebut. Tak jarang
kemudian kita menemukan fenomena saling menilai, menghakimi, bahkan mengujar
kebencian antar sesama melalui media sosial ini. Hal tersebut tak lain akibat
dangkalnya analisis masyarakat terhadap informasi yang diterima.
Kini “supremasi
hukum” nampaknya mulai bergeser kepada supremasi netizen (netizen: sebutan bagi
warganet). Supremasi hukum dipahami sebagai mekanisme yang menjadikan hukum
sebagai aturan main yang superior (tertinggi atau kuat), dan paling dipercaya
dalam suatu negara. Segala aspek kehidupan bernegara harus berlandas dan tunduk
terhadap aturan hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Namun, kini masyarakat lebih
cenderung percaya dan mensuperiorkan kebenaran media sosial elektronik
dibanding superioritas dan kebenaran hukum. Skema “praduga tak bersalah” seolah
tak berlaku bagi tersangka yang di blow up media
sosial elektronik, karena dianggap benar-benar telah melanggar hukum dan patut
dipersalahkan oleh mayoritas netizen, padahal belum ada putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap .
Urgensi Literasi
Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI menyebut ada sebanyak 800 ribu situs di Indonesia
yang terindikasi penyebar berita palsu dan ujaran kebencian. Fakta yang patut
diwaspadai sekaligus disikapi dengan bijak oleh segenap konsumen informasi
maya, terutama oleh 46,3 juta pemuda pengguna internet rentang usia 20-29 tahun
(Riset APJII, 2016). Alasan bahwa pemuda harus bersikap lebih waspada dan bijak
tentu dialatarbelakangi oleh kuantitas, kualitas intelektual, idealisme pemuda,
serta kekuatan integrasi masa depan yang tidak boleh dipertaruhkan terhadap
dampak negatif media sosial elektronik ini. Kemampuan pemuda dalam melakukan
literasi untuk memahami, menganalisis, dan mendekonstruksi pencitraan media
inilah yang sangat diperlukan ditengah problem krusial dunia maya.
Litbang “Kompas”
pada 30 Oktober 2017 lalu merilis hasil riset terhadap 498 responden muda,
tercatat bahwa sebanyak 5,6% menyatakan berita bohong & ujaran kebencian
menjadi tantangan yang dihadapi kaum muda, dan sebanyak 6,9% menyatakan
intoleransi juga terkualifikasi sebagai tantangan yang dihadapinya. Oleh karena
itu, upaya literasi media harus mulai disadarkan dan dilaksanakan untuk
menghadapi tantangan ini.
Pertama, tidak
menjadikan media elektronik sebagai satu-satunya alat akses informasi, namun
perlu diimbangi dengan media cetak, jurnal, buku, yang tentu tingkat keakuratan
datanya lebih tinggi. Kedua, selalu
melakukan olah data atau klarifikasi informasi dengan berbagai sumber informasi
lainnya. Ketiga, jika
hendak merespon informasi dan menyatakan pendapat pribadi hendaknya tidak
terburu-buru, dan tidak emosional, alangkah lebih baiknya pendapat pribadi
dituliskan dalam sebuah artikel yang dikirim melalui media massa, agar tetap
disaring oleh editor. Dengan demikian, jangan sampai masyarakat terciderai
intelektualitasnya, lantaran hilangnya peran pemuda untuk berkontribusi dalam
melakukan klarifikasi terhadap informasi yang tidak akurat.
Komentar
Posting Komentar