AKSESIBILITAS HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Artikel ini terbit dalam Surat Kabar
Kedaulatan Rakyat 4 Desember 2017
Hari Disabilitas Internasional harus dijadikan refleksi
bagi masyarakat terutama pemerintah dalam memperlakukan dan berinteraksi dengan
penyandang disabilitas. Saat ini pandangan umum terhadap penyandang disabilitas
masih cenderung negatif dan pemenuhan hak-haknya yang masih terabaikan. “Penyandang
disabilitas” atau sering juga disebut “difabel” merupakan istilah baru, yang
dinilai lebih humanis sebagai pengganti istilah lama yakni “cacat” atau “tuna”.
Munculnya disabilitas (dis-ability) ini
sejatinya karena kegagalan lingkungan dan masyarakat saat merespon maupun
memperlakukan orang-orang berkemampuan fisik atau mental yang berbeda dengan
orang pada umumnya (UPIAS, 1976).
Suhu politik di
Tahun 2019 demikian sudah terasa, segenap pemangku kebijakan tak boleh abai
terhadap hak-hak politik bagi penyandang disabilitas, terutama haknya untuk
dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Hak untuk dipilih ini belum menjadi
perhatian serius dan belum masif dibicarakan publik. Padahal kehadiran
penyandang disabilitas dalam sistem politik sangat berguna untuk mengajarkan
kepada bangsa, betapa “perspektif disabilitas” yang bersisi “kemanusiaan” amat
sangat penting (Ishak Salim, 2015).
Urgensi
Terdapat 3 (tiga)
alasan yang mendasari urgensi pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk
dipilih dalam Pemilu. Pertama, Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan akses bagi
setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Ketentuan tersebut kemudian
diterjemahkan dalam Pasal 13 huruf a UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas,
bahwa hak dipilih dalam jabatan publik merupakan salah satu hak politik bagi
Penyandang Disabilitas.
Kedua, keterlibatan
penyandang disabilitas dalam sistem politik diperlukan untuk menghasilkan
kebijakan-kebijakan yang berimbang bagi setiap warga negara dengan berbagai
latar belakang dan kondisi. Kekuatan dalam
bersaing untuk mendapatkan, menghalangi akses dan kepentingan kelompok lain sangat
diperlukan guna menghasilkan berimbangnya kebijakan (Thomas A. Birkland, 2015).
Ketiga, sebagai
sosialisasi terhadap publik bahwa penyandang disabilitas tak boleh dipandang
sebelah mata karena kondisi yang dialaminya.
Perlu diketahui
bahwa perjuangan pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas tidak berada
diruang yang hampa. Penulis bersama tim peneliti menemukan sejumlah hambatan
yang sangat menghalangi kemungkinan dipilihnya penyandang disabilitas dalam
Pemilu (Dean
Research Grant, 2016). Pertama, tingkat
pendidikan penyandang disabilitas yang masih rendah. Diakui bahwa saat ini
belum banyak penyandang disabilitas dapat mengakses dan lulus pendidikan
tinggi. Kondisi ini berdampak pada kurangnya kepercayaan diri penyandang
disabilitas untuk berkontestasi dalam Pemilu. Maka, kedepan perlu dukungan yuridis
maupun politis agar akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan ini
semakin mudah dan optimal.
Kedua, perasaan
malu pihak
keluarga masih sering ditunjukkan dengan sikap tertutup dan mencegah anggota
keluarga yang menyandang disabilitas untuk berinteraksi dengan masyarakat luas.
Padahal sikap tersebut justru semakin memupuk tidak berkembangnya pengetahuan,
kemampuan, pengalaman, serta eksistensi penyandang disabilitas itu sendiri.
Oleh karena itu, keluarga juga sangat berperan penting untuk mendukung
keterlibatan penyandang disabilitas dalam sistem politik.
Ketiga, belum
optimalnya peran partai politik (parpol) dalam melakukan pendidikan dan
rekrutmen kepemimpinan politik terhadap penyandang disabilitas. Sistem
kaderisasi parpol untuk menghasilkan kader-kader penyandang disabilitas yang
kompeten dan potensial menjadi pemangku kebijakan terbukti belum sepenuhnya
berhasil. Hal itu ditunjukkan dengan belum adanya kader-kader penyandang
disabilitas yang turut dibina dan dieksistensikan parpol diruang publik.
Kempat, penyandang
disabilitas dengan finansial terbatas merasa keberatan apabila hendak maju
menjadi calon legislatif. Sudah menjadi pandangan umum bahwa perpolitikan masa kini
sangat mengedepankan kedekatan dengan pimpinan parpol, senioritas,
elektabilitas, dan popularitas calon yang semuanya dikemas dalam bingkai
finansial. Untuk memberi afirmasi terhadap penyandang disabilitas, maka sangat
diperlukan upaya mengefisiensi besarnya biaya politik ini.
Pemilu 2019 harus
mulai memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk terlibat dalam sistem
politik. Mengingat bahwa upaya pemenuhan hak politik bagi penyandang
disabilitas merupakan aktualisasi salah satu dasar bernegara, yaitu “Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab”. Tanggungjawab ini sejatinya berada pada segenap pihak, baik
pemerintah maupun masyarakat. Dengan demikian, tatanan masyarakat Indonesia
yang inklusif nan sejahtera dapat segera diwujudkan.
Komentar
Posting Komentar