DEMOKRASI PASCA PILKADA

PEMLIHAN Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung dan serentek telah sering dilaksanakan. Bahkan untuk menghindari berbagai persoalan yang dapat merugikan rakyat, pemerintah selalu mengkaji dan berksperimen mekanisme Pilkada, seperti Pilkada oleh DPRD, hingga pelaksanaan Pilkada serentak pun diselenggarakan. Namun demikian, Pilkada dengan berbagai varian yang telah berlangsung lama ini masih saja menghasilkan sebagian besar kepala daerah terpilih kurang optimal dalam melayani rakyat bahkan bertindak koruptif. Penulis menilai salah satu penyebab kondisi ini dikarenakan kesadaran moral demokrasi yang belum terbangun antara Kepala Daerah terpilih dan rakyat selaku salah satu unsur dalam pemerintahan yang demokratis ini.
Serentetan kasus korupsi kembali mengemuka dalam list Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), seperti Gubernur Bengkulu terjaring OTT pada bulan Juni 2017, Walikota Tegal dan Bupati Pamekasan pada bulan Agustus 2017, hingga pada bulan September ini Walikota Batu juga terjaring OTT KPK. Rata-rata mereka terciduk OTT KPK lantaran diduga terjerat kasus suap. Kepala Daerah yang sudah nyaman duduk di kursi nomor 1 daerah, kemudian ia luput atas apa yang sudah mereka janjikan kepada rakyat saat berkampanye. Bahkan masyarakat pun nampaknya juga khilaf untuk selalu menagih janji dan mengawasinya.
Terinspirasi dari catatan Najwa Shihab, bahwa “Politik tak hanya terjadi saat kampanye dan di bilik suara, namun setelah perhelatan tersebut usai maka rakyat wajib untuk mengawasi yang berkuasa. Agar pemimpin tak bertindak seenaknya, maka jangan lupa selalu menagih janji pengabdiannya” (Najwa Shihab, 2017). Ungkapan tersebut mengandung pesan bagi segenap rakyat untuk senantiasa berperan aktif dalam proses pembangunan di daerahnya. Pasangan calon terpilih tidak boleh dibiarkan bebas berkuasa setelah menduduki kursi kepala daerah. Salah satu wujud konkritnya yaitu dengan selalu memantau kinerjanya dan menagih janji-janjinya.
Sesuai UU No. 23/2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah beserta wakilnya sebelum memangku jabatan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji (vide Pasal 61 dan Pasal 63). Melalui prosesi inilah kemudian timbul konsekuensi hukum, berupa melekatnya tugas, wewenang dan tanggungjawab kepala daerah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai pemimpin, kepala daerah harus mampu memimpin dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Artinya seketika ia terpilih dan dilantik sebisa mungkin dapat menempatkan diri dengan baik sebagai abdi negara yang adil. Kriteria sebagai pemimpin harus dimaknai sebagai perwujudan pengabdian kepada bangsa dan negara khususnya di daerah yang ia pimpin.
Janji-janji yang digelorakan tatkala meraih hati rakyat bukanlah sekedar pohon yang tak berbuah. Rakyat yang telah meletakkan pilihan politiknya di bilik suara sangat menaruh harap kesejahteraan hidupnya berangsur membaik. Oleh sebab itu, mengabdi kepada rakyat dengan seutuhnya menjadi tanggung jawab hukum sekaligus tanggung jawab moral bagi kepala daerah terpilih.
Todaro dan Stephen C.Smith (2006), mengemukakan bahwa “kesejahteraan” ditunjukkan dari hasil pembangunan masyarakat dalam mencapai kehidupan yang lebih baik. Dibawah pemimpin yang senantiasa tulus mengabdi, kita berharap apapun bentuk kesenjangan akan teratasi dan kehidupan masyarakat dapat berangsur membaik. 
Rakyat sudah terlalu bosan diperlakukan tidak adil dan dipimpin oleh kepala daerah yang mengkhianati janji-janjinya. Rakyat sudah terlalu amat bersabar terhadap fenomena korupsi, ketidakadilan, serta kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan dan kebutuhan rakyat. Maka sejak saat ini kita bersama-sama berharap dan harus selalu menagih janji pengabdian kepala daerah baru untuk membenahi keburukan di masa silam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA