DEMOKRASI PASCA PILKADA
PEMLIHAN
Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung dan serentek telah sering dilaksanakan.
Bahkan untuk menghindari berbagai persoalan yang dapat merugikan rakyat,
pemerintah selalu mengkaji dan berksperimen mekanisme Pilkada, seperti Pilkada
oleh DPRD, hingga pelaksanaan Pilkada serentak pun diselenggarakan. Namun
demikian, Pilkada dengan berbagai varian yang telah berlangsung lama ini masih
saja menghasilkan sebagian besar kepala daerah terpilih kurang optimal dalam
melayani rakyat bahkan bertindak koruptif. Penulis menilai salah satu penyebab
kondisi ini dikarenakan kesadaran moral demokrasi yang belum terbangun antara
Kepala Daerah terpilih dan rakyat selaku salah satu unsur dalam pemerintahan
yang demokratis ini.
Serentetan
kasus korupsi kembali mengemuka dalam list Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), seperti Gubernur Bengkulu terjaring OTT pada
bulan Juni 2017, Walikota Tegal dan Bupati Pamekasan pada bulan Agustus 2017,
hingga pada bulan September ini Walikota Batu juga terjaring OTT KPK. Rata-rata
mereka terciduk OTT KPK lantaran diduga terjerat kasus suap. Kepala Daerah yang
sudah nyaman duduk di kursi nomor 1 daerah, kemudian ia luput atas apa yang
sudah mereka janjikan kepada rakyat saat berkampanye. Bahkan masyarakat pun
nampaknya juga khilaf untuk selalu menagih janji dan mengawasinya.
Terinspirasi dari
catatan Najwa Shihab, bahwa “Politik tak hanya terjadi saat kampanye dan di
bilik suara, namun setelah perhelatan tersebut usai maka rakyat wajib untuk
mengawasi yang berkuasa. Agar
pemimpin tak bertindak seenaknya, maka jangan lupa selalu menagih janji
pengabdiannya” (Najwa Shihab, 2017). Ungkapan tersebut mengandung pesan bagi
segenap rakyat untuk senantiasa berperan aktif dalam proses pembangunan di
daerahnya. Pasangan calon terpilih tidak boleh dibiarkan bebas berkuasa setelah
menduduki kursi kepala daerah. Salah satu wujud konkritnya yaitu dengan selalu
memantau kinerjanya dan menagih janji-janjinya.
Sesuai
UU No. 23/2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, kepala
daerah beserta wakilnya sebelum memangku jabatan dilantik dengan mengucapkan
sumpah/janji (vide Pasal 61 dan Pasal 63). Melalui prosesi inilah kemudian
timbul konsekuensi hukum, berupa melekatnya tugas, wewenang dan tanggungjawab
kepala daerah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai
pemimpin, kepala daerah harus mampu memimpin dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya. Artinya seketika ia terpilih dan dilantik sebisa mungkin dapat
menempatkan diri dengan baik sebagai abdi negara yang adil. Kriteria sebagai
pemimpin harus dimaknai sebagai perwujudan pengabdian kepada bangsa dan negara
khususnya di daerah yang ia pimpin.
Janji-janji
yang digelorakan tatkala meraih hati rakyat bukanlah sekedar pohon yang tak
berbuah. Rakyat yang telah meletakkan pilihan politiknya di bilik suara sangat
menaruh harap kesejahteraan hidupnya berangsur membaik. Oleh sebab itu,
mengabdi kepada rakyat dengan seutuhnya menjadi tanggung jawab hukum sekaligus
tanggung jawab moral bagi kepala daerah terpilih.
Todaro
dan Stephen C.Smith (2006), mengemukakan bahwa “kesejahteraan” ditunjukkan dari
hasil pembangunan masyarakat dalam mencapai kehidupan yang lebih baik. Dibawah
pemimpin yang senantiasa tulus mengabdi, kita berharap apapun bentuk
kesenjangan akan teratasi dan kehidupan masyarakat dapat berangsur
membaik.
Rakyat
sudah terlalu bosan diperlakukan tidak adil dan dipimpin oleh kepala daerah
yang mengkhianati janji-janjinya. Rakyat sudah terlalu amat bersabar terhadap
fenomena korupsi, ketidakadilan, serta kebijakan yang tidak berpihak pada
kepentingan dan kebutuhan rakyat. Maka sejak saat ini kita bersama-sama
berharap dan harus selalu menagih janji pengabdian kepala daerah baru untuk membenahi
keburukan di masa silam.
Komentar
Posting Komentar