RUU PILKADA TIDAK LANGSUNG
Rancangan Undang-undang Pilkada Tidak Langsung
(UUKADA) menuai kontroversi diberbagai pihak terutama pemerintah, DPR dan
Rakyat sendiri. Berdasar informasi-informasi yang penulis dapatkan ada beberapa
hal yang menyebabkan RUU ini di canangkan antara lain yang paling pokok adalah
Penghematan biaya APBN yang dikeluarkan untuk pelaksanaan PILKADA langsung
diberbagai daerah, memberantas adanya kecurangan penyalahgunaan Surat Suara di
TPS dan memberantas adanya kampanye-kampanye yang money politic (politik uang).
Meski pemilihan tidak langsung oleh DPRD tidak menyalahi Undang-Undang (menurut Gumawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri), coba kita fikirkan apabila PILKADA dilakukan tidak langsung oleh DPRD, apa dampak yang kemungkinan akan terjadi? Meski para wakil rakyat (DRPD) dipilih langsung oleh rakyat, secara 100% tidak akan menjamin mereka bekerja sesuai keinginan rakyat. Secara psikis mereka bekerja sudah bukan sebagai rakyat lagi, mereka adalah PEJABAT legislatif yang di beri gaji dan fasilitas-fasilitas pemerintah yang lain. Coba bandingkan dengan rakyat, kita (rakyat) bukan sebagai pejabat dan tidak di gaji dan diberi fasilitas-fasilitas. Sehingga apa yang dirasakan Anggota Dewan tidak sama dengan apa yang dirasakan Rakyat sebagai pemilihnya. Maksud penulis disini hanya membuka wacana bahwa pada kenyataannya seperti itu.
Meski pemilihan tidak langsung oleh DPRD tidak menyalahi Undang-Undang (menurut Gumawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri), coba kita fikirkan apabila PILKADA dilakukan tidak langsung oleh DPRD, apa dampak yang kemungkinan akan terjadi? Meski para wakil rakyat (DRPD) dipilih langsung oleh rakyat, secara 100% tidak akan menjamin mereka bekerja sesuai keinginan rakyat. Secara psikis mereka bekerja sudah bukan sebagai rakyat lagi, mereka adalah PEJABAT legislatif yang di beri gaji dan fasilitas-fasilitas pemerintah yang lain. Coba bandingkan dengan rakyat, kita (rakyat) bukan sebagai pejabat dan tidak di gaji dan diberi fasilitas-fasilitas. Sehingga apa yang dirasakan Anggota Dewan tidak sama dengan apa yang dirasakan Rakyat sebagai pemilihnya. Maksud penulis disini hanya membuka wacana bahwa pada kenyataannya seperti itu.
Kembali pada masalah UUKADA yang direncanakan
akan dilakukan oleh DPRD, bisa jadi demokrasi yang telah lama dibangun oleh
Indonesia akan bobrok. Karena apa, selama sistem dan cara yang dilakukan tidak
sesuai dengan asas-asas Pemilihan Umum (Langsung,Umum,Bebas,Rahasia,Jujur dan
Adil) maka substansi PEMILU/PILKADA tidak akan tercapai dengan baik. Mengapa
penulis bilang bisa jadi demokrasi ini bobrok? Apabila DPRD dalam memilih Calon
Kepala Daerah pada kenyataanya tidak sesuai dengan keinginan rakyat bukan kah
rasa percaya rakyat kepada Pemerintah Daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif)
akan menurun drastis bahkan tidak akan ada rasa percaya kepada pemerintah? Lalu
siapa yang disalahkan? Mereka yang memilih (DPRD) atau mereka yang di pilih
(Kepala Daerah) ? atau justru rakyat yang disalahkan, karena telah memilih
wakil-wakilnya yang tidak bisa bekerja sesuai harapan.
Akan semakin bobrok bangsa ini apabila sistem
yang digunakan disalahgunakan. Sebenarnya PILKADA yang dilakukan secara
langsung oleh Rakyat maupun tidak langsung oleh DPRD jika sama-sama dilakukan
dengan Kecurangan dan Penyuapan tidak
memikirkan kualitas calon pemimpinnya ya sama saja. Karena mungkin bangsa kita
haus akan uang, maka jika diperdaya oleh uang baik Anggota Dewan maupun Rakyat ya
mau-mau saja. Sebab, jaman sekarang banyak cara yang dilakukan orang untuk
memperoleh uang. Yaa tidak semua seperti itu, namun sepertinya banyak yang seperti
itu. Sepertinya regenerasi pemerintahan dianggap sebagai pekerjaan berekonomi,
barang siapa mempunyai modal yang besar ya mereka yang memperoleh keuntungan
(menjadi pimpinan/pejabat) lalu bagaimana mereka mengembalikan modal ? tidak
mungkin gaji selama 5 tahun akan mengembalikan modal, pasti dengan melalui
jalan pintas lain (aksi tikus).
Jika kita berfikir cerdas dan dengan perasaan, akan lebih baik jika sistem regenerasi pemerintahan dilakukan dengan baik tanpa adanya suap-menyuap / curang-mencurangi, dan untuk mendapatkan uang nanti setelah regenerasi pemerintah terwujud perbaiki perekonomiannya. Ekonomi yang baik, insyaallah kehidupan rakyat akan terjamin, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tinggi. Jika PAD tinggi maka gaji pejabat juga akan tinggi, jika perekonomian baik maka pendapatan masyarakat juga akan tinggi. Yang paling penting bagi siapapun jangan mengambil yang bukan haknya dan jangan menerima apapun jika akan berakibat merugikan.
Jika kita berfikir cerdas dan dengan perasaan, akan lebih baik jika sistem regenerasi pemerintahan dilakukan dengan baik tanpa adanya suap-menyuap / curang-mencurangi, dan untuk mendapatkan uang nanti setelah regenerasi pemerintah terwujud perbaiki perekonomiannya. Ekonomi yang baik, insyaallah kehidupan rakyat akan terjamin, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tinggi. Jika PAD tinggi maka gaji pejabat juga akan tinggi, jika perekonomian baik maka pendapatan masyarakat juga akan tinggi. Yang paling penting bagi siapapun jangan mengambil yang bukan haknya dan jangan menerima apapun jika akan berakibat merugikan.
Hanya sebatas opini saja, masalah RUU PILKADA
tidak langsung selama dilakukan dengan bijaksana dan adil insyaallah akan baik.
Karena sesuai amanat pancasila sila ke-4 memang dalam menentukan pemimpin yang
hikmat dan bijaksana dilakukan secara permusyawaratan/perwakilan. Namun jika
tidak dilaksanakan secara langsung juga tidak sesuai dengan Kedaulatan Rakyat,
dimana kekuasaan yang tertinggi ditangan rakyat.
Komentar
Posting Komentar