DEMOKRASI PASCA PENGESAHAN RUU PILKADA OLEH DPRD
Setelah RUU
PILKADA disahkan oleh DPR melalui jalan votting menjadi UU PILKADA tentang
pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) oleh DPRD. Penulis tertarik
untuk membahas bagaimana Demokrasi yang telah diperjuangkan dan dibangun pasca
reformasi 1998 akan mulai ditumbangkan lagi pada era ini. Demokrasi di
Indonesia telah menduduki peringkat 3 dunia. Menurut penulis tolok ukur yang
digunakan untuk memberi peringkat tersebut adalah sejauh mana rakyat turut
terlibat dalam menentukan pemerintahan. Karena jika berdasar bagaimana
demokrasi itu dijalankan sesuai etika-etika demokrasi tidak akan Indonesia menduduki
peringkat ketiga.
Kembali pada permasalahan bagaimana demokrasi akan berjalan pasca
pengesahan UU PILKADA melalui DPRD. Coba kita flash back keadaan demokrasi
sebelum reformasi, dimana pemilihan pimpinan pemerintahan dilakukan oleh
DPR/DPRD. Jadi, pada dasarnya pengesahan RUU PILKADA oleh DPRD itu mengembalikan lagi sistem pada
masa orde baru, sama artinya mengkhianati perjuangan yang telah dicapai pada
masa reformasi. Dampak yang jelas-jelas bakal terjadi antara lain, rakyat akan
kehilangan haknya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (kedaulatan rakyat),
rakyat kehilangan hak partisipasi demokrasinya, timbulnya rasa semakin tidak
percayanya rakyat terhadap pemerintahan (legislatif dan eksekutif) apabila
kepala pemerintah daerah yang dipilih oleh anggota DPRD tidak mampu menjalankan
pemerintahan sesuai kehendak rakyat.
Hal tersebut rentan akan menimbulkan konflik vertikal, yang terjadi
seperti pada masa reformasi. Disebabkan hal tersebut rakyat yang merasa haknya
dirampas, akan semakin bertindak agresif terhadap kebijakan-kebijakan
pemerintah. Dan ini justru akan menghambat proses pembangunan nasional. Mengamati
hal tersebut, penulis tidak optimis terhadap pelaksanaan UU PILKADA tersebut. Tidak
akan mendidik rakyat untuk selalu berpartisipasi dalam pembangunan namun justru
akan menjadikan rakyat selalu kontra dan menentang kebijakan-kebijakan pemerintah.
Karena apa, Pemerintah Daerah cenderung akan lebih bertanggung jawab terhadap
pemilihnya (DPRD) dari pada kepada rakyat. Meski DPRD merupakan jelmaan rakyat
(perwakilan rakyat) namun tidak akan semaksimal itu paradigma DPRD sebagai
jelmaan rakyat. Karena DPRD adalah pejabat legislatif, rakyat adalah rakyat
bukan pejabat.
Menurut penulis, kebijakan semacam ini merupakan semacam permainan.
Mengembalikan sesuatu dengan mudah tanpa memikirkan bagaimana hal tersebut
diperjuangkan. Lebih baik memperbaiki sistem demokrasi yang telah dibangun
sejak reformasi tersebut dari pada harus mengubah/mengembalikan suatu yang
sudah diperjuangkan tersebut.
Komentar
Posting Komentar