DEMOKRASI PASCA PENGESAHAN RUU PILKADA OLEH DPRD

           Setelah RUU PILKADA disahkan oleh DPR melalui jalan votting menjadi UU PILKADA tentang pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) oleh DPRD. Penulis tertarik untuk membahas bagaimana Demokrasi yang telah diperjuangkan dan dibangun pasca reformasi 1998 akan mulai ditumbangkan lagi pada era ini. Demokrasi di Indonesia telah menduduki peringkat 3 dunia. Menurut penulis tolok ukur yang digunakan untuk memberi peringkat tersebut adalah sejauh mana rakyat turut terlibat dalam menentukan pemerintahan. Karena jika berdasar bagaimana demokrasi itu dijalankan sesuai etika-etika demokrasi tidak akan Indonesia menduduki peringkat ketiga.
Kembali pada permasalahan bagaimana demokrasi akan berjalan pasca pengesahan UU PILKADA melalui DPRD. Coba kita flash back keadaan demokrasi sebelum reformasi, dimana pemilihan pimpinan pemerintahan dilakukan oleh DPR/DPRD. Jadi, pada dasarnya pengesahan RUU PILKADA  oleh DPRD itu mengembalikan lagi sistem pada masa orde baru, sama artinya mengkhianati perjuangan yang telah dicapai pada masa reformasi. Dampak yang jelas-jelas bakal terjadi antara lain, rakyat akan kehilangan haknya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (kedaulatan rakyat), rakyat kehilangan hak partisipasi demokrasinya, timbulnya rasa semakin tidak percayanya rakyat terhadap pemerintahan (legislatif dan eksekutif) apabila kepala pemerintah daerah yang dipilih oleh anggota DPRD tidak mampu menjalankan pemerintahan sesuai kehendak rakyat.
Hal tersebut rentan akan menimbulkan konflik vertikal, yang terjadi seperti pada masa reformasi. Disebabkan hal tersebut rakyat yang merasa haknya dirampas, akan semakin bertindak agresif terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan ini justru akan menghambat proses pembangunan nasional. Mengamati hal tersebut, penulis tidak optimis terhadap pelaksanaan UU PILKADA tersebut. Tidak akan mendidik rakyat untuk selalu berpartisipasi dalam pembangunan namun justru akan menjadikan rakyat selalu kontra dan menentang kebijakan-kebijakan pemerintah. Karena apa, Pemerintah Daerah cenderung akan lebih bertanggung jawab terhadap pemilihnya (DPRD) dari pada kepada rakyat. Meski DPRD merupakan jelmaan rakyat (perwakilan rakyat) namun tidak akan semaksimal itu paradigma DPRD sebagai jelmaan rakyat. Karena DPRD adalah pejabat legislatif, rakyat adalah rakyat bukan pejabat.
Menurut penulis, kebijakan semacam ini merupakan semacam permainan. Mengembalikan sesuatu dengan mudah tanpa memikirkan bagaimana hal tersebut diperjuangkan. Lebih baik memperbaiki sistem demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi tersebut dari pada harus mengubah/mengembalikan suatu yang sudah diperjuangkan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA