REGULASI EKONOMI KREATIF
Artikel ini terbit dalam Koran Sindo 24 November 2017 Hakikat manusia sebagai makhluk yang berakal berkonsekuensi pada tindakannya yang cenderung berfikir, memikirkan segala sesuatu, hingga menghasilkan suatu produk ciptaan. Produk ciptaan inilah yang biasanya berkarakter kreatif, inovatif, dan dapat bernilai ekonomis. T erciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera harus ditopang oleh salah satu bidang urusan kenegaraan, yaitu sektor perekonomian. Agar sektor perekonomian menguat, maka harus didukung dengan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Di era milineal ini, ekonomi kreatif (ekokraf) menempati posisi yang cukup strategis. Inpres No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan batu pijakan Pemerintah Indonesia dalam menggeser konsep pembangunan ekonomi, dari supremasi sektor industri konvensional menjadi lebih mengandalkan SDM yang kreatif dan inovatif. Bahkan diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2015 j...