Postingan

REGULASI EKONOMI KREATIF

Artikel ini terbit dalam Koran Sindo 24 November 2017 Hakikat manusia sebagai makhluk yang berakal berkonsekuensi pada tindakannya yang cenderung berfikir, memikirkan segala sesuatu, hingga menghasilkan suatu produk ciptaan. Produk ciptaan inilah yang biasanya berkarakter kreatif, inovatif, dan dapat bernilai ekonomis. T erciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera harus ditopang oleh salah satu bidang urusan kenegaraan, yaitu sektor perekonomian. Agar sektor perekonomian menguat, maka harus didukung dengan kompetensi sumber daya manusia (SDM).          Di era milineal ini, ekonomi kreatif (ekokraf) menempati posisi yang cukup strategis. Inpres No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan batu pijakan Pemerintah Indonesia dalam menggeser konsep pembangunan ekonomi, dari supremasi sektor industri konvensional menjadi lebih mengandalkan SDM yang kreatif dan inovatif. Bahkan diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2015 j...

DEMOKRASI PASCA PILKADA

PEMLIHAN Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung dan serentek telah sering dilaksanakan. Bahkan untuk menghindari berbagai persoalan yang dapat merugikan rakyat, pemerintah selalu mengkaji dan berksperimen mekanisme Pilkada, seperti Pilkada oleh DPRD, hingga pelaksanaan Pilkada serentak pun diselenggarakan. Namun demikian, Pilkada dengan berbagai varian yang telah berlangsung lama ini masih saja menghasilkan sebagian besar kepala daerah terpilih kurang optimal dalam melayani rakyat bahkan bertindak koruptif. Penulis menilai salah satu penyebab kondisi ini dikarenakan kesadaran moral demokrasi yang belum terbangun antara Kepala Daerah terpilih dan rakyat selaku salah satu unsur dalam pemerintahan yang demokratis ini. Serentetan kasus korupsi kembali mengemuka dalam list Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), seperti Gubernur Bengkulu terjaring OTT pada bulan Juni 2017, Walikota Tegal dan Bupati Pamekasan pada bulan Agustus 2017, hingga pada bulan Septem...

DISFUNGSI APBD DAN KINERJA DPRD

Tulisan ini terbit di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat (KR) 8 September 2017 PRESIDEN Jokowi, Mei lalu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pada pokoknya mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sekilas PP memang tidak mengandung masalah hukum lantaran dikeluarkan atas dasar perintah UU, namun jika ditelisik lebih dalam materi muatannya justru mengandung persoalan yang cukup krusial. Sebelum PP diterbitkan, dalam kaitannya dengan hal ini pernah berlaku PP No. 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sejumlah perubahan yang terdapat dalam PP ini antara lain adalah pembebanan pajak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD pada APBD (vide Pasal 1 ayat (1) huruf a), penambahan k...

SIKAP REPRESIF NEGARA

Tulisan ini terbit di Surat Kabar Harian Bernas edisi 17 Juni 2017 Akhir-akhir ini sikap pemerintah nampak cukup represif terhadap kehidupan masyarakat demokratis, terutama yang berkaitan dengan stabilitas politik negara. Menurut catatan penulis bentuk represifitas tersebut terdapat dalam statement-statement pemerintah yang dilontarkan kepada publik.  Masih hangat ditelinga kita sikap antisipatif pemerintah yang berlebihan dilontarkan terhadap rencana aksi demonstrasi damai umat Islam tanggal 2 Desember 2016 (Aksi 212) lampau waktu. Sikap tersebut ditunjukkan melalui Maklumat Kapolda Metro Jaya No. Mak/04/XI/2016 tanggal 21 November 2016 yang dikeluarkan di Jakarta dengan mengatasnamakan Instruksi Kapolri. Salah satu diantara 4 (empat) isi Maklumat tersebut berbunyi “Dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan/atau wakil presiden, dan makar hendak memisahkan dari NKRI, serta makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia”. ...

MERAWAT PERSATUAN DI ERA KEBEBASAN

Tulisan ini terbit di Suara Mahasiswa Surat Kabar Republika Selasa, 23 Mei 2017 ULAH para oknum baik ditingkat suprastruktur maupun infrastruktur politik hingga dikalangan masyarakat menjadi bukti bahwa gejala demokrasi “kebablasan” kini memang terjadi (Mahfud MD, 2017). Makin maraknya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Ketidakadilan menjadi bukti konkrit bahwa para pemain resmi politik dapat dikualifikasikan telah menyalahgunakan kekuasaan. Begitupun ulah masyarakat lantaran naik darah  atas kondisi tersebut tak heran apabila bermunculan tindakan saling mencaci dan memfitnah/menyebar berita bohong, konflik sosial, hingga gerakan radikalisme. Jika kondisi ini dibiarkan tak pelak dapat mengancam keutuhan bangsa ( integrasi ) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mewujudkan keharmonisan dalam persatuan memang tantangan berat bagi bangsa Indonesia. Hal ini lantaran adanya jaminan “kebebasan” konsti...