MERAWAT PERSATUAN DI ERA KEBEBASAN
Tulisan ini terbit di Suara
Mahasiswa Surat Kabar Republika Selasa, 23 Mei 2017
ULAH
para oknum baik ditingkat suprastruktur maupun infrastruktur politik hingga dikalangan
masyarakat menjadi bukti bahwa gejala demokrasi “kebablasan” kini memang
terjadi (Mahfud MD, 2017). Makin maraknya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta
Ketidakadilan menjadi bukti konkrit bahwa para pemain resmi politik dapat
dikualifikasikan telah menyalahgunakan kekuasaan. Begitupun ulah masyarakat
lantaran naik darah atas kondisi tersebut tak heran apabila
bermunculan tindakan saling mencaci dan memfitnah/menyebar berita
bohong, konflik sosial, hingga gerakan radikalisme. Jika kondisi ini dibiarkan
tak pelak dapat mengancam keutuhan bangsa (integrasi) dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mewujudkan
keharmonisan dalam persatuan memang tantangan berat bagi bangsa Indonesia. Hal
ini lantaran adanya jaminan “kebebasan” konstitusional dalam kehidupan masyarakat
yang demokratis. Kebebasan pasti menimbulkan keragaman pendapat, kehendak,
kepentingan bahkan pandangan hidup. Oleh sebab itu apabila
implementasi kebebasan dibiarkan kontraproduktif, maka cepat atau lambat
dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Pada
hakikatnya konstitusi telah mengatur batas-batas berdemokrasi di
Indonesia. Bahwa dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap orang wajib
tunduk pada pembatasan yang diatur hukum (undang-undang), yang semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis (vide Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945).
Bahwa
benar kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (vide
Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945), namun kedaulatan tersebut tetap harus diselenggarakan
berdasar aturan main hukum (rule of game). Sehingga baik penguasa
maupun warga negara ketika menjalankan wewenang, hak dan kebebasannya harus patuh
dan taat terhadap batasan-batasan yang telah diatur hukum. Konsep demokrasi
semacam inilah yang kemudian disebut demokrasi konstitusional.
Demokrasi
harus disadari sebagai sarana untuk berkreasi dalam membangun bangsa,
dan bukan sebagai dalil untuk membebaskan diri dari aturan-aturan yang
membatasi. Kebebasan merupakan pilar demokrasi yang dimaksudkan sebagai sarana
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas guna membangun bangsa dan negara.
Dengan kebebasan inilah setiap orang atau kelompok masyarakat diperkenankan
bebas berkreasi dalam membangun tatanan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera
asalkan produktif dan selaras dengan aturan.
Perlu
sama-sama diketahui bahwa merawat persatuan bukan hanya kewajiban masyarakat.
Yang terpenting ialah bagaimana kemudian pemain resmi politik juga dituntut
menunjukkan dan mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Keinsyafan para
pemain resmi politik dalam berdemokrasi juga sangat diharapkan agar tak
menimbulkan kekecewaan publik.
Sikap
represif tentu sangat tidak diharapkan terjadi dalam kehidupan masyarakat
demokratis. Menata demokrasi harus mengedepankan tindakan persuasif agar tak
menimbulkan situasi yang kontraproduktif. Kebebasan dalam berdemokrasi bukan
suatu aral yang harus dimatikan, melainkan merupakan prinsip yang harus selalu
dirawat dan diarahkan (terbina). Peran pemerintah bukan kemudian membunuh
kreativitas masyarakat yang diduga bertentangan dengan prinsip bernegara,
melainkan harus membina dan mengarahkannya.
Dengan
menerapkan sikap persuasif & produktif ini kita sama-sama berharap bahwa
integrasi bangsa Indonesia selalu terawat dan terjaga eksistensinya. Wallahu’alam.
Komentar
Posting Komentar