MERAWAT PERSATUAN DI ERA KEBEBASAN

Tulisan ini terbit di Suara Mahasiswa Surat Kabar Republika Selasa, 23 Mei 2017
ULAH para oknum baik ditingkat suprastruktur maupun infrastruktur politik hingga dikalangan masyarakat menjadi bukti bahwa gejala demokrasi “kebablasan” kini memang terjadi (Mahfud MD, 2017). Makin maraknya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Ketidakadilan menjadi bukti konkrit bahwa para pemain resmi politik dapat dikualifikasikan telah menyalahgunakan kekuasaan. Begitupun ulah masyarakat lantaran naik darah atas kondisi tersebut tak heran apabila bermunculan tindakan saling mencaci dan memfitnah/menyebar berita bohong, konflik sosial, hingga gerakan radikalisme. Jika kondisi ini dibiarkan tak pelak dapat mengancam keutuhan bangsa (integrasi) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mewujudkan keharmonisan dalam persatuan memang tantangan berat bagi bangsa Indonesia. Hal ini lantaran adanya jaminan “kebebasan” konstitusional dalam kehidupan masyarakat yang demokratis. Kebebasan pasti menimbulkan keragaman pendapat, kehendak, kepentingan bahkan pandangan hidup. Oleh sebab itu apabila implementasi kebebasan dibiarkan kontraproduktif, maka cepat atau lambat dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Pada hakikatnya konstitusi telah mengatur batas-batas berdemokrasi di Indonesia. Bahwa dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang diatur hukum (undang-undang), yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (vide Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945).
Bahwa benar kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (vide Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945), namun kedaulatan tersebut tetap harus diselenggarakan berdasar aturan main hukum (rule of game). Sehingga baik penguasa maupun warga negara ketika menjalankan wewenang, hak dan kebebasannya harus patuh dan taat terhadap batasan-batasan yang telah diatur hukum. Konsep demokrasi semacam inilah yang kemudian disebut demokrasi konstitusional.
Demokrasi harus disadari sebagai sarana untuk berkreasi dalam membangun bangsa, dan bukan sebagai dalil untuk membebaskan diri dari aturan-aturan yang membatasi. Kebebasan merupakan pilar demokrasi yang dimaksudkan sebagai sarana untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas guna membangun bangsa dan negara. Dengan kebebasan inilah setiap orang atau kelompok masyarakat diperkenankan bebas berkreasi dalam membangun tatanan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera asalkan produktif dan selaras dengan aturan. 
Perlu sama-sama diketahui bahwa merawat persatuan bukan hanya kewajiban masyarakat. Yang terpenting ialah bagaimana kemudian pemain resmi politik juga dituntut menunjukkan dan mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Keinsyafan para pemain resmi politik dalam berdemokrasi juga sangat diharapkan agar tak menimbulkan kekecewaan publik.
Sikap represif tentu sangat tidak diharapkan terjadi dalam kehidupan masyarakat demokratis. Menata demokrasi harus mengedepankan tindakan persuasif agar tak menimbulkan situasi yang kontraproduktif. Kebebasan dalam berdemokrasi bukan suatu aral yang harus dimatikan, melainkan merupakan prinsip yang harus selalu dirawat dan diarahkan (terbina). Peran pemerintah bukan kemudian membunuh kreativitas masyarakat yang diduga bertentangan dengan prinsip bernegara, melainkan harus membina dan mengarahkannya.
Dengan menerapkan sikap persuasif & produktif ini kita sama-sama berharap bahwa integrasi bangsa Indonesia selalu terawat dan terjaga eksistensinya. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA