SIKAP REPRESIF NEGARA

Tulisan ini terbit di Surat Kabar Harian Bernas edisi 17 Juni 2017
Akhir-akhir ini sikap pemerintah nampak cukup represif terhadap kehidupan masyarakat demokratis, terutama yang berkaitan dengan stabilitas politik negara. Menurut catatan penulis bentuk represifitas tersebut terdapat dalam statement-statement pemerintah yang dilontarkan kepada publik. 
Masih hangat ditelinga kita sikap antisipatif pemerintah yang berlebihan dilontarkan terhadap rencana aksi demonstrasi damai umat Islam tanggal 2 Desember 2016 (Aksi 212) lampau waktu. Sikap tersebut ditunjukkan melalui Maklumat Kapolda Metro Jaya No. Mak/04/XI/2016 tanggal 21 November 2016 yang dikeluarkan di Jakarta dengan mengatasnamakan Instruksi Kapolri. Salah satu diantara 4 (empat) isi Maklumat tersebut berbunyi “Dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan/atau wakil presiden, dan makar hendak memisahkan dari NKRI, serta makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia”.
Pernyataan tersebut tersurat mengandung praduga yang berlebihan terhadap para peserta aksi bahwa aksi tersebut bertujuan untuk melakukan tindakan makar terhadap kekuasaan. Berdasar hal tersebut seolah menunjukkan ada sinyal bahwa negara akan menerapkan kebijakan represif dalam menangani aksi demo massal melalui penggunaan perangkat hukum paling keras yakni hukum pidana dengan tuduhan makar (Abdul Khaliq:2016).
Tak jauh dari momentum aksi tersebut, awal tahun 2017 kembali muncul statement langsung dari Presiden RI ketika melaksanakan kunjungan kerja di Sumatera, “Yaa.. Demokrasi kita sudah kebablasan” bahkan beliau mengemukakan “Urusan Agama jangan dicampur aduk dengan urusan Negara”. Sontak hal tersebut mengejutkan segenap masyarakat, mengapa pemerintah demikian khawatir dengan kondisi kenegaraan ini?
Pernyataan tersebut lansung mendapat respon dari beberapa ahli ketatanegaraan. Bahwa secara yuridis konstitusional membawa agama dalam perjuangan politik sebagai proses bernegara adalah sah, asalkan tetap dalam koridor Pancasila yang mendasari Indonesia sebagai Negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan (Mahfud MD,Sindo:2017). 
Tensi politik kenegaraan kembali naik tatkala aksi demonstrasi tuntutan keadilan oleh kelompok masyarakat selalu digelar. Bersamaan dengan menjelang putusan pengadilan yang memeriksa kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama lalu, pemerintah kembali melontarkan poin-poin statement kepada publik. Kini melalui Menkopolhukam RI, pemerintah menyatakan membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 
Pernyataan tersebut menuai respon pro dan kontra. Bagi yang pro, pemerintah dinilai tegas tehadap ormas yang diduga aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila, sedangkan bagi yang kontra menilai pemerintah telah emosional dan tak mengikuti prosedur hukum (Due process of law) dalam menyikapi aktivitas Ormas. Serentetan fakta tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, sudah serepresif inikah pemerintah?
Dalam kehidupan negara hukum yang demokratis, segala aktivitas kenegaraan yang dilakukan pemerintah maupun oleh masyarakat pada hakikatnya telah diatur oleh hukum, baik pada level konstitusi maupun peraturan perundang-undangan dibawahnya. Didalam negara hukum, kekuasaan kehakiman (Pengadilan) menempati posisi yang sangat tinggi (supreme) guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga segala prasangka atau justifikasi yang berkonsekuensi hukum merupakan domain wewenang Pengadilan untuk memeriksa dan memutuskannya. Pemerintah tak lebih adalah pihak yang berperan mengurus dan mengatur prosedur penegakan hukum itu sendiri. 
Pernyataan-pernyataan represif sangat potensial menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan masyarakat yang demokratis. Apalagi jika dilontarkan kepada publik seolah sebagai bentuk ketegasan, padahal kontraproduktif terhadap nilai demokrasi. Penegakan hukum yang tak taat prosedur (due process of law) tak lebih merupakan tindakan hukum yang emosional. Padahal jikalau hendak menegakkan hukum pidana prosedurnya telah diatur dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana (vide UU 8/1981), dan apabila hendak menegakkan hukum terhadap Ormas prosedurnya juga telah diatur dalam UU Ormas (vide UU 17/2013). 
Kedepan pemerintah tak perlu terlampau khawatir dan berlebihan menyikapi tindakan masyarakat yang diduga melanggar hukum dan dasar bernegara Indonesia, apalagi dengan statement-statement publik. Sebelum proses hukum dilaksanakan, mengeluarkan statement kepada publik bukanlah langkah yang tepat. Apalagi jika statement tersebut bermuatan labelisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu, lantaran “Praduga bersalah” terhadap orang atau sekelompok orang tak dibenarkan dalam penegakan hukum yang fair. Jika memang ada indikasi & cukup bukti telah terjadi pelanggaran hukum maka tugas pemerintah adalah memprosesnya secara hukum, dan biarkan proses hukum yang menjawabnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA