SIKAP REPRESIF NEGARA
Tulisan ini terbit di Surat
Kabar Harian Bernas edisi 17 Juni 2017
Akhir-akhir ini sikap pemerintah nampak cukup
represif terhadap kehidupan masyarakat demokratis, terutama yang berkaitan
dengan stabilitas politik negara. Menurut catatan penulis bentuk represifitas
tersebut terdapat dalam statement-statement pemerintah yang dilontarkan kepada
publik.
Masih hangat ditelinga kita
sikap antisipatif pemerintah yang berlebihan dilontarkan terhadap rencana aksi
demonstrasi damai umat Islam tanggal 2 Desember 2016 (Aksi 212) lampau waktu.
Sikap tersebut ditunjukkan melalui Maklumat Kapolda Metro Jaya No.
Mak/04/XI/2016 tanggal 21 November 2016 yang dikeluarkan di Jakarta dengan
mengatasnamakan Instruksi Kapolri. Salah satu diantara 4 (empat) isi Maklumat
tersebut berbunyi “Dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa
makar terhadap Presiden dan/atau wakil presiden, dan makar hendak memisahkan
dari NKRI, serta makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia”.
Pernyataan tersebut tersurat
mengandung praduga yang berlebihan terhadap para peserta aksi bahwa aksi
tersebut bertujuan untuk melakukan tindakan makar terhadap kekuasaan. Berdasar
hal tersebut seolah menunjukkan ada sinyal bahwa negara akan menerapkan
kebijakan represif dalam menangani aksi demo massal melalui penggunaan perangkat
hukum paling keras yakni hukum pidana dengan tuduhan makar (Abdul Khaliq:2016).
Tak jauh dari momentum aksi
tersebut, awal tahun 2017 kembali muncul statement langsung dari Presiden RI
ketika melaksanakan kunjungan kerja di Sumatera, “Yaa.. Demokrasi kita sudah
kebablasan” bahkan beliau mengemukakan “Urusan Agama jangan dicampur aduk
dengan urusan Negara”. Sontak hal tersebut mengejutkan segenap masyarakat,
mengapa pemerintah demikian khawatir dengan kondisi kenegaraan ini?
Pernyataan tersebut lansung
mendapat respon dari beberapa ahli ketatanegaraan. Bahwa secara yuridis
konstitusional membawa agama dalam perjuangan politik sebagai proses bernegara
adalah sah, asalkan tetap dalam koridor Pancasila yang mendasari Indonesia
sebagai Negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan (Mahfud MD,Sindo:2017).
Tensi politik kenegaraan
kembali naik tatkala aksi demonstrasi tuntutan keadilan oleh kelompok
masyarakat selalu digelar. Bersamaan dengan menjelang putusan pengadilan yang
memeriksa kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
lalu, pemerintah kembali melontarkan poin-poin statement kepada publik. Kini
melalui Menkopolhukam RI, pemerintah menyatakan membubarkan Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pernyataan tersebut menuai
respon pro dan kontra. Bagi yang pro, pemerintah dinilai tegas tehadap ormas
yang diduga aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila, sedangkan bagi yang
kontra menilai pemerintah telah emosional dan tak mengikuti prosedur hukum (Due
process of law) dalam menyikapi aktivitas Ormas. Serentetan fakta tersebut
kemudian menimbulkan pertanyaan, sudah serepresif inikah pemerintah?
Dalam kehidupan negara hukum
yang demokratis, segala aktivitas kenegaraan yang dilakukan pemerintah maupun
oleh masyarakat pada hakikatnya telah diatur oleh hukum, baik pada level
konstitusi maupun peraturan perundang-undangan dibawahnya. Didalam negara
hukum, kekuasaan kehakiman (Pengadilan) menempati posisi yang sangat tinggi
(supreme) guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga segala prasangka atau
justifikasi yang berkonsekuensi hukum merupakan domain wewenang Pengadilan
untuk memeriksa dan memutuskannya. Pemerintah tak lebih adalah pihak yang
berperan mengurus dan mengatur prosedur penegakan hukum itu sendiri.
Pernyataan-pernyataan represif
sangat potensial menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan masyarakat yang
demokratis. Apalagi jika dilontarkan kepada publik seolah sebagai bentuk
ketegasan, padahal kontraproduktif terhadap nilai demokrasi. Penegakan hukum yang
tak taat prosedur (due process of law) tak lebih merupakan tindakan hukum yang
emosional. Padahal jikalau hendak menegakkan hukum pidana prosedurnya telah
diatur dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana (vide UU 8/1981), dan apabila hendak
menegakkan hukum terhadap Ormas prosedurnya juga telah diatur dalam UU Ormas
(vide UU 17/2013).
Kedepan pemerintah tak perlu
terlampau khawatir dan berlebihan menyikapi tindakan masyarakat yang diduga
melanggar hukum dan dasar bernegara Indonesia, apalagi dengan statement-statement
publik. Sebelum proses hukum dilaksanakan, mengeluarkan statement kepada publik
bukanlah langkah yang tepat. Apalagi jika statement tersebut bermuatan
labelisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu, lantaran “Praduga bersalah”
terhadap orang atau sekelompok orang tak dibenarkan dalam penegakan hukum yang
fair. Jika memang ada indikasi & cukup bukti telah terjadi pelanggaran
hukum maka tugas pemerintah adalah memprosesnya secara hukum, dan biarkan
proses hukum yang menjawabnya.
Komentar
Posting Komentar