DISFUNGSI APBD DAN KINERJA DPRD
Tulisan ini terbit di Surat
Kabar Kedaulatan Rakyat (KR) 8 September 2017
PRESIDEN Jokowi, Mei lalu menetapkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299
ayat (2) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pada pokoknya mengatur
penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sekilas PP memang tidak mengandung
masalah hukum lantaran dikeluarkan atas dasar perintah UU, namun jika ditelisik
lebih dalam materi muatannya justru mengandung persoalan yang cukup krusial.
Sebelum PP diterbitkan, dalam
kaitannya dengan hal ini pernah berlaku PP No. 24/2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sejumlah perubahan yang
terdapat dalam PP ini antara lain adalah pembebanan pajak penghasilan pimpinan
dan anggota DPRD pada APBD (vide Pasal 1 ayat (1) huruf a), penambahan komponen
penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi tunjangan komunikasi
intensif dan tunjangan reses (vide Pasal 1 ayat (1) huruf b), penambahan
sub-komponen tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga
(vide Pasal 9 ayat (2) huruf c). Tiap-tiap komponen penghasilan pimpinan dan
anggota DPRD tersebut dibebankan pada belanja APBD (vide Pasal 26).
Disfungsi
Angin segar jajaran pimpinan
dan anggota DPRD ini justru menimbulkan persoalan publik. Kebijakan ini
cenderung berpihak pada kebutuhan dan kepentingan para dewan, sementara
realitas kehidupan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya sejahtera. Terbukti
pada bulan Maret lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk
miskin di Indonesia naik mencapai 27,77 juta orang. Hal ini berarti pemerintah
memiliki pekerjaan rumah sekaligus kewajiban untuk menetapkan kebijakan
pengalokasian APBN/APBD secara optimal terhadap program-program pengentasan
kemiskinan di Indonesia, dan bukan justru besar-besaran menambah penghasilan
pejabat-pejabatnya.
Padahal tegas dinyatakan dalam
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara bahwa APBN/APBD mempunyai fungsi
otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (vide
Pasal 3 ayat (4)). Fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi sebagaimana
dalam penjelasan pasal tersebut menuai makna bahwa APBN/APBD harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian (fungsi alokasi); kebijakan negara dalam
menggunakan APBN/APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (fungsi
distribusi); serta APBN/APBD harus menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian (fungsi stabilisasi).
Kinerja
Hasil penelitian Indonesia
Government Index (IGI) tahun 2014 terhadap 34 Kabupaten/Kota menyimpulkan bahwa
kinerja DPRD yang berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan
pengawasan di sejumlah daerah buruk. Lebih konkrit diterangkan dalam rilis BPS
dalam Indeks Demokrasi Statistik tahun 2016, pada indikator peraturan daerah
(Perda) yang berasal dari inisiatif DPRD (fungsi legislasi) merosot dari 23,27
pada tahun 2014 menjadi hanya 16,31 pada tahun 2015, bahkan pada indikator
rekomendasi DPRD (fungsi pengawasan) kepada eksekutif juga turun dari 16,02
menjadi 14,29.
Kebijakan penambahan
penghasilan pimpinan dan anggota DPRD ini harus diikuti dengan peningkatan
kinerja DPRD itu sendiri. Apabila tidak, maka besar kemungkinan kebijakan ini
justru tidak sesuai dengan esensi fungsi APBN/APBD. Melalui mekanisme
pengalokasian APBD untuk belanja DPRD, jajaran DPRD harus mampu mewujudkan
pemerintahan daerah yang efisien dan efektif perekonomiannya, serta mampu
memelihara dan mengupayakan stabilitas perekonomian di daerah yang semakin
baik.
Bahkan dengan penambahan
tunjangan komunikasi intensif yang diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah
tersebut DPRD harus membuktikan maksud pemberiannya adalah untuk semata-mata
meningkatkan kinerjanya dalam pembangunan daerah (vide Pasal 8 ayat (2) PP a
quo). Dengan demikian, rakyat tidak akan menilai bahwa DPRD ialah biangkerok pemboros
anggaran, pencetak pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar