DISFUNGSI APBD DAN KINERJA DPRD

Tulisan ini terbit di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat (KR) 8 September 2017

PRESIDEN Jokowi, Mei lalu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pada pokoknya mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sekilas PP memang tidak mengandung masalah hukum lantaran dikeluarkan atas dasar perintah UU, namun jika ditelisik lebih dalam materi muatannya justru mengandung persoalan yang cukup krusial.
Sebelum PP diterbitkan, dalam kaitannya dengan hal ini pernah berlaku PP No. 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sejumlah perubahan yang terdapat dalam PP ini antara lain adalah pembebanan pajak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD pada APBD (vide Pasal 1 ayat (1) huruf a), penambahan komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses (vide Pasal 1 ayat (1) huruf b), penambahan sub-komponen tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga (vide Pasal 9 ayat (2) huruf c). Tiap-tiap komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD tersebut dibebankan pada belanja APBD (vide Pasal 26).
Disfungsi
Angin segar jajaran pimpinan dan anggota DPRD ini justru menimbulkan persoalan publik. Kebijakan ini cenderung berpihak pada kebutuhan dan kepentingan para dewan, sementara realitas kehidupan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya sejahtera. Terbukti pada bulan Maret lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia naik mencapai 27,77 juta orang. Hal ini berarti pemerintah  memiliki pekerjaan rumah sekaligus kewajiban untuk menetapkan kebijakan pengalokasian APBN/APBD secara optimal terhadap program-program pengentasan kemiskinan di Indonesia, dan bukan justru besar-besaran menambah penghasilan pejabat-pejabatnya.
Padahal tegas dinyatakan dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara bahwa APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (vide Pasal 3 ayat (4)). Fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi sebagaimana dalam penjelasan pasal tersebut menuai makna bahwa APBN/APBD harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian (fungsi alokasi); kebijakan negara dalam menggunakan APBN/APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (fungsi distribusi); serta APBN/APBD harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian (fungsi stabilisasi).
Kinerja
Hasil penelitian Indonesia Government Index (IGI) tahun 2014 terhadap 34 Kabupaten/Kota menyimpulkan bahwa kinerja DPRD yang berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di sejumlah daerah buruk. Lebih konkrit diterangkan dalam rilis BPS dalam Indeks Demokrasi Statistik tahun 2016, pada indikator peraturan daerah (Perda) yang berasal dari inisiatif DPRD (fungsi legislasi) merosot dari 23,27 pada tahun 2014 menjadi hanya 16,31 pada tahun 2015, bahkan pada indikator rekomendasi DPRD (fungsi pengawasan) kepada eksekutif juga turun dari 16,02 menjadi 14,29.
Kebijakan penambahan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD ini harus diikuti dengan peningkatan kinerja DPRD itu sendiri. Apabila tidak, maka besar kemungkinan kebijakan ini justru tidak sesuai dengan esensi fungsi APBN/APBD. Melalui mekanisme pengalokasian APBD untuk belanja DPRD, jajaran DPRD harus mampu mewujudkan pemerintahan daerah yang efisien dan efektif perekonomiannya, serta mampu memelihara dan mengupayakan stabilitas perekonomian di daerah yang semakin baik.
Bahkan dengan penambahan tunjangan komunikasi intensif yang diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah tersebut DPRD harus membuktikan maksud pemberiannya adalah untuk semata-mata meningkatkan kinerjanya dalam pembangunan daerah (vide Pasal 8 ayat (2) PP a quo). Dengan demikian, rakyat tidak akan menilai bahwa DPRD ialah biangkerok pemboros anggaran, pencetak pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA