Postingan

TINJAUAN KONSTITUSIONAL PEMBANGUNAN EKONOMI

Artikel ini dimuat dalam Surat Kabar Harian Bernas 17 April 2017 BERBICARA  pembangunan ekonomi maka kita perlu melihat gejolak kebijakan pembangunan yang kini tengah terjadi di Indonesia. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tentu harus sinergis dalam merumuskan kebijakan yang terbaik bagi rakyatnya. Meski kebhinnekaan kepentingan tak dapat dihiraukan, namun mengagregasi kepentingan merupakan hal yang niscaya untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu strategi dalam mengagregasi kepentingan tersebut ialah kompromi politis yang kemudian dituangkan dalam suatu kebijakan (Politik hukum). Politik hukum ini merupakan kebijakan dalam melakukan pilihan tentang hukum-hukum (kebijakan) yang akan diberlakukan sekaligus yang akan tidak diberlakukan (dicabut), dimana kesemuanya itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 (Mahfud MD:2014). Pembang...

MENGURAI KRITERIA HAKIM MK

Artikel ini terbit di Surat Kabar Harian Bernas Edisi 6 Maret 2017 KASUS dugaan suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berujung pada berkurangnya komposisi 9 (sembilan) hakim MK. Untuk menyiasati hal tersebut, pada 21 Februari 2017 lalu Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Patrialis. Tugas pansel tentu tidaklah mudah, lantaran dalam kondisi yang mendesak harus mampu menemukan sosok hakim MK yang sesuai dengan kriteria.             Kondisi mendesak ditengarai usainya Pilkada serentak tahun 2017 yang sangat berpotensi besar menimbulkan “banjirnya” gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK. Maka pansel yang beranggotakan 4 (empat) orang dan 1 (satu) ketua hasil kolaborasi dari unsur MK, KY, Mantan Hakim MK, dan Ahli Hukum dituntut bekerja secepat mungkin. Selain harus bekerja cepat, agar berhasil membidik c...

KECERMATAN PEMILIH PEMULA DALAM PILKADA

A rtikel ini terbit di Swara Mahasiswa Surat Kabar Kedaulatan Rakyat 24 Januari 2017   Awal mula kehancuran adalah kesalahan dalam menentukan pilihan. BERDASARKAN Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Pilkada di 101 daerah pada 15 Februari 2017mendatang akan diikuti sebanyak 41.802.538 pemilih. Setelah dilakukan penelitian, sebanyak 2.236.672 adalah pemilih pemula. Kontribusi angka yang tidak kecil dalam menentukan arah pengelolaan daerah kedepannya. Oleh karena itu, kecermatan pemilih pemula sangat diperlukan dalam Pilkada esok. Pemilih pemula harus cermat memahami permasalahan politik yang tengah terjadi di Indonesia. Seperti, fenomena politik dinasti, politik uang ( money politics ), kampanye dan provokasi bermuatan hoax, hingga beberapa regulasi tentang Pilkada. Berikut penulis akan sedikit menguraikan permasalahan yang kini kian mewabah dunia hukum dan politik. Pertama , Politik dinasti rentan menimbulkan korupsi. Lantaran terjadi usaha dari kepala d...

AKSESIBILITAS HAK POLITIK BAGI DIFABEL

“ I choose not to put “dis”, in my ability” -Robert M. Hensel-             Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember harus menjadi refleksi masyarakat terutama negara dalam memperlakukan difabel. Hal ini berkaitan dengan sensitifitas pandangan umum terhadap difabel serta pemenuhan hak-hak yang melekat pada difabel yang cenderung terkesampingkan. Penyandang disabilitas atau yang biasa disebut sebagai difabel merupakan istilah baru yang lebih humanis sebagai pengganti istilah lama yakni  “cacat” atau “tuna”. Difable merupakan akronim dari differently  able   yaitu  orang-orang  yang  terklasifikasikan  memiliki  kemampuan berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Istilah ini membangun pemahaman bahwa kondisi disabilitas ini bukan karena individunya yang mengalami kekurangan atau keterbatasan melainkan karena faktor lingkungan yang tidak aksesibel sehingga m...

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA

Beberapa hari yang lalu salah satu Calon Gubernur DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim POLRI atas dugaan melakukan tindak pidana penistaan agama. Dengan ini masyarakat DKI Jakarta dihadapkan pada pilihan calon kepala daerah yang salah satunya sedang berstatus tersangka. Penulis tidak akan mempersoalkan status tersangka calon yang bersangkutan, melainkan akan membahas mengenai ketentuan yang mengatur status penetapan calon kepala daerah yang sedang berstatus sebagai tersangka. Pembahasan ini didorong atas sejumlah respon dan pertanyaan publik terhadap status tersangka calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam proses pilkada . Pilkada merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi. Makna terpenting dalam demokrasi bukan sekedar terpilihnya calon yang hendak dipilih dalam kontestasi politik semata, melainkan benar-benar untuk menghasilkan proses yang demokratis dan menghasilkan kontestan pemilu yang absah dan berintegritas. Tujuan esensial pemilu sebagai...