KECERMATAN PEMILIH PEMULA DALAM PILKADA
Artikel ini terbit di Swara Mahasiswa Surat Kabar Kedaulatan Rakyat 24 Januari 2017
Awal mula kehancuran adalah kesalahan dalam
menentukan pilihan.
BERDASARKAN Data Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Pilkada di 101 daerah pada 15 Februari
2017mendatang akan diikuti sebanyak 41.802.538 pemilih.
Setelah dilakukan penelitian, sebanyak 2.236.672 adalah pemilih pemula. Kontribusi
angka yang tidak kecil dalam menentukan arah pengelolaan daerah kedepannya.
Oleh karena itu, kecermatan pemilih pemula sangat diperlukan dalam Pilkada
esok.
Pemilih pemula
harus cermat memahami permasalahan politik yang tengah terjadi di Indonesia. Seperti,
fenomena politik dinasti, politik uang (money
politics), kampanye dan provokasi bermuatan hoax, hingga beberapa regulasi tentang Pilkada. Berikut penulis
akan sedikit menguraikan permasalahan yang kini kian mewabah dunia hukum dan
politik.
Pertama, Politik dinasti rentan menimbulkan
korupsi. Lantaran terjadi usaha dari kepala daerah yang bersangkutan untuk
mempertahankan kekuasaan beserta para kerabat/keluarganya. Sehingga hal ini menutup
akses kontestasi politik bagi orang lain. Meskipun orang lain berkualifikasi
baik, transaksi politik (baca: suap) dengan penguasa sering kali diterapkan
dalam pemerintahan yang dinasti.
Kedua, Politik uang
merupakan musuh besar dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga harus diperangi
oleh para pemilih. Langgengnya “politik uang” tidak akan mendidik proses
demokrasi bagi pemilih. Pemilih hanya akan menerima pengaruh politik yang
sifatnya instan (suap) dan akan terbuai dengan janji-janji politis. Selain itu,
besarnya modal (dana) politik yang dikeluarkan pasangan calon (paslon) selama kampanye
sangat potensial dikembalikan jika menduduki kursi kepala daerah dengan cara
yang koruptif.
Ketiga, Pilkada pada
rezim UU 10/2016 ini dapat diikuti oleh calon yang berstatus tersangka,
terpidana percobaan, dan mantan narapidana.
Ketentuan ini memungkinkan pelaku korupsi atau pelaku tindak pidana lain
dapat menjadi calon kepala daerah. Salah satu contohnya, calon bupati Sangihe
Sulawesi Utara yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi APBD Talaud
sebesar Rp. 7,76 miliar.
Keempat, Kampanye
dan provokasi bermuatan hoax juga
memerlukan kecermatan pemilih untuk memfilternya. Sering kali tim sukses suatu
paslon menghujat dan menyebar informasi yang tidak benar tentang paslon
pesaingnya. Validnya informasi tentang para paslon harus aktif ditelusuri oleh
sejumlah pemilih pemula. Berbekal kecanggihan pemuda dalam menggunakan media,
penulis optimis pemilih pemula akan aktif-selektif dalam membaca berita.
Mengamati
fenomena tersebut, pemilih pemula harus lebih aktif dan cermat menelusuri para paslon.
Pemilih pemula dapat memanfaatkan media cetak maupun elektronik untuk mengakses
informasi seputar pilkada dan paslon. Selain itu, juga harus aktif mengikuti
kampanye paslon, diskusi/sarasehan sesama pemilih, dan aktif menyaksikan debat
terbuka paslon yang digelar KPUD. Melalui media tersebut pemilih pemula dapat
mengenal para paslon dan dapat menganalisis informasi seputar paslon sebagai
bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan politiknya.
Awal mula kehancuran adalah kesalahan dalam
menentukan pilihan. Oleh karena itu kontribusi para pemilih pemula untuk aktif berpartisipasi
secara cermat pada Pilkada esok sangat penting untuk dilakukan.
Komentar
Posting Komentar