KECERMATAN PEMILIH PEMULA DALAM PILKADA

Artikel ini terbit di Swara Mahasiswa Surat Kabar Kedaulatan Rakyat 24 Januari 2017

 Awal mula kehancuran adalah kesalahan dalam menentukan pilihan.
BERDASARKAN Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Pilkada di 101 daerah pada 15 Februari 2017mendatang akan diikuti sebanyak 41.802.538 pemilih. Setelah dilakukan penelitian, sebanyak 2.236.672 adalah pemilih pemula. Kontribusi angka yang tidak kecil dalam menentukan arah pengelolaan daerah kedepannya. Oleh karena itu, kecermatan pemilih pemula sangat diperlukan dalam Pilkada esok.
Pemilih pemula harus cermat memahami permasalahan politik yang tengah terjadi di Indonesia. Seperti, fenomena politik dinasti, politik uang (money politics), kampanye dan provokasi bermuatan hoax, hingga beberapa regulasi tentang Pilkada. Berikut penulis akan sedikit menguraikan permasalahan yang kini kian mewabah dunia hukum dan politik.
Pertama, Politik dinasti rentan menimbulkan korupsi. Lantaran terjadi usaha dari kepala daerah yang bersangkutan untuk mempertahankan kekuasaan beserta para kerabat/keluarganya. Sehingga hal ini menutup akses kontestasi politik bagi orang lain. Meskipun orang lain berkualifikasi baik, transaksi politik (baca: suap) dengan penguasa sering kali diterapkan dalam pemerintahan yang dinasti.
Kedua, Politik uang merupakan musuh besar dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga harus diperangi oleh para pemilih. Langgengnya “politik uang” tidak akan mendidik proses demokrasi bagi pemilih. Pemilih hanya akan menerima pengaruh politik yang sifatnya instan (suap) dan akan terbuai dengan janji-janji politis. Selain itu, besarnya modal (dana) politik yang dikeluarkan pasangan calon (paslon) selama kampanye sangat potensial dikembalikan jika menduduki kursi kepala daerah dengan cara yang koruptif.
Ketiga, Pilkada pada rezim UU 10/2016 ini dapat diikuti oleh calon yang berstatus tersangka, terpidana percobaan, dan mantan narapidana.  Ketentuan ini memungkinkan pelaku korupsi atau pelaku tindak pidana lain dapat menjadi calon kepala daerah. Salah satu contohnya, calon bupati Sangihe Sulawesi Utara yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi APBD Talaud sebesar Rp. 7,76 miliar.
Keempat, Kampanye dan provokasi bermuatan hoax juga memerlukan kecermatan pemilih untuk memfilternya. Sering kali tim sukses suatu paslon menghujat dan menyebar informasi yang tidak benar tentang paslon pesaingnya. Validnya informasi tentang para paslon harus aktif ditelusuri oleh sejumlah pemilih pemula. Berbekal kecanggihan pemuda dalam menggunakan media, penulis optimis pemilih pemula akan aktif-selektif dalam membaca berita.
Mengamati fenomena tersebut, pemilih pemula harus lebih aktif dan cermat menelusuri para paslon. Pemilih pemula dapat memanfaatkan media cetak maupun elektronik untuk mengakses informasi seputar pilkada dan paslon. Selain itu, juga harus aktif mengikuti kampanye paslon, diskusi/sarasehan sesama pemilih, dan aktif menyaksikan debat terbuka paslon yang digelar KPUD. Melalui media tersebut pemilih pemula dapat mengenal para paslon dan dapat menganalisis informasi seputar paslon sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan politiknya. 
Awal mula kehancuran adalah kesalahan dalam menentukan pilihan. Oleh karena itu kontribusi para pemilih pemula untuk aktif berpartisipasi secara cermat pada Pilkada esok sangat penting untuk dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA