AKSESIBILITAS HAK POLITIK BAGI DIFABEL
“I
choose not to put “dis”, in my ability”
-Robert M. Hensel-
Hari Disabilitas Internasional yang
diperingati setiap tanggal 3 Desember harus menjadi refleksi masyarakat
terutama negara dalam memperlakukan difabel. Hal ini berkaitan dengan
sensitifitas pandangan umum terhadap difabel serta pemenuhan hak-hak yang
melekat pada difabel yang cenderung terkesampingkan.
Penyandang disabilitas atau yang biasa
disebut sebagai difabel merupakan istilah baru yang lebih humanis sebagai
pengganti istilah lama yakni “cacat”
atau “tuna”. Difable merupakan akronim dari differently able
yaitu orang-orang yang
terklasifikasikan memiliki kemampuan berbeda dengan masyarakat pada
umumnya. Istilah ini membangun pemahaman bahwa kondisi disabilitas ini bukan
karena individunya yang mengalami kekurangan atau keterbatasan melainkan karena
faktor lingkungan yang tidak aksesibel sehingga membuat individu menjadi
disabilitas. Munculnya disabilitas ini sejatinya ditengarai oleh kegagalan
lingkungan serta masyarakat sekitar saat merespon terhadap keberadaan
orang-orang dengan keterbatasan fisik atau mental (UPIAS, 1976).
Di Indonesia belum sepenuhnya
memperhatikan aksesibilitas hak politik bagi difabel, terutama hak difabel
untuk dipilih dalam pemilu. Meskipun sebenarnya hak difabel untuk memilih juga
masih menjadi pekerjaan rumah penyelenggara pemilu (KPU) untuk mengoptimalkan
aksesibilitas terhadap difabel. Namun terdapat hak politik difabel yang tidak
kalah penting adalah hak untuk dipilih. Hak ini belum menjadi isu yang masif dibicarakan
oleh publik. Kehadiran difabel dalam perpolitikan ini berguna untuk mengajarkan
kepada bangsa betapa “perspektif difabel” yang berisi “sisi manusiawi” dari
sebuah sistem pemilihan atau sistem politik secara lebih luas amat sangat
penting (Ishak Salim, 2015).
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi
alasan pentingnya memunculkan isu pemenuhan hak dipilih untuk difabel:
Pertama,
difabel sebagai warga
negara sejatinya memiliki akses hak yang sama untuk masuk dalam pemerintahan.
Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945
telah memberikan jaminan dan aksesibilitas bagi setiap warga negara untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Sehingga norma
dasar ini wajib untuk ditegakkan pada tataran implementasi secara konsisten dan
konsekuen.
Kedua,
keterlibatan difabel
dalam politik dalam rangka mengupayakan terbangunnya kekuatan politik di
legislatif, agar menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berimbang bagi pemenuhan
hak-hak setiap warga negara. Mengutip argumentasi Thomas A. Brikland bahwa kekuatan
dalam memengaruhi kebijakan terletak pada sejauh mana diantara kelompok mampu
bersaing untuk mendapatkan akses agenda dan menghalangi akses kelompok dan
kepentingan lain yang akan merusak kepentingan mereka (Thomas A. Birkland, 2015).
Artinya, pertarungan argumentasi untuk memperjuangkan kepentingan suatu
kelompok sangat diperlukan untuk menghasilkan berimbangnya kebijakan.
Ketiga,
sebagai sarana
sosialisasi terhadap publik bahwa difabel tidak boleh dipandang sebelah mata
karena kondisi yang dialaminya. Sekali lagi yang menjadi pemahaman bersama
mengenai cara pandang terhadap difabel adalah kegagalan faktor lingkungan dan
masyarakat dalam memberikan akses. Hal inilah yang kemudian menjadikan orang
menjadi disabilitas. Padahal pada dasarnya difabel yang bekemampuan sangat
potensial untuk terlibat dan dipilih menjadi pemangku kebijakan.
Sebagaimana wawancara langsung pada 22
November 2016 dengan aktivis Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) DIY
dan salah satu difabel yang aktif dalam berbagai organisasi, penulis menemukan beberapa
hambatan yang dirasakan oleh organisasi kemasyarakat peduli difabel serta yang dirasakan
oleh difabel secara langsung mengenai aksesibilitas hak untuk dipilih dalam
pemilu ini.
Pertama,
faktor pendidikan
yang ditempuh difabel cenderung masih rendah. Untuk masa sekarang belum
tersedia orang-orang dengan disabilitas pernah menempuh pendidikan tinggi.
Sehingga apabila di calonkan sebagai legislatif secara pribadi masih kurang
percaya diri, karena merasa kemampuannya belum optimal dan berpotensi diragukan
oleh masyarakat. Kedepan jika telah tercetak generasi difabel dengan background pendidikan tinggi, hambatan
ini tentunya dapat teratasi.
Kedua,
faktor keluarga yang
cenderung menutup diri atau mencegah anggota keluarga difabel untuk
berinteraksi langsung dengan masyarakat luas. Disebabkan oleh perasaan malu
yang berkepanjangan sehingga semakin memupuk keterpurukan tidak berkembangnya
pengetahuan, kemampuan, pengalaman, serta eksistensi difabel yang bersangkutan.
Maka peran keluarga sangat penting untuk mendukung keterlibatan difabel dalam
dunia politik.
Ketiga, faktor belum optimalnya peran partai
politik (parpol) dalam melakukan pendidikan politik bagi difabel dan kaderisasi
terhadap difabel yang kompeten dan potensial menjadi pemangku kebijakan. Parpol
menjadi pihak yang sangat penting untuk memberikan akses difabel dalam politik.
Hal ini disebabkan peran parpol dan status parpol sebagai satu-satunya
organisasi yang diakusi secara konstitusional menjadi peserta pemilu terutama
untuk menyediakan calon.
Kempat, faktor finansial yang dalam era
politik sekarang “uang” seolah menjadi bekal utama untuk berpolitik. Difabel
dengan keterbatasan dukungan finansial tentunya merasakan keberatan untuk maju
menjadi calon legislatif. Perpolitikan sekarang tidak seperti masa orde baru
yang mengedepan loyalitas terhadap parpol, melainkan mengedepankan senioritas
dan kedekatan dengan pimpinan parpol yang didalamnya erat kaitannya dengan
faktor finansial. Termasuk dalam hal ini kebutuhan pengerahan masa yang tidak
sedikitnya membutuhkan bekal finansial.
Kelima, faktor organisasi masyarakat yang
konsen terhadap difabel dan pandangan masyarkat terhadap difabel. Ormas harus
mampu mendidik sekaligus mendorong difabel untuk dijadikan tokoh dalam
masyarakat, sehingga keberadaannya dikenal dan diakui oleh masyarakat luas.
Terkadang ada difabel yang kompeten, namun karena tidak dikenal sehingga
menghambat kompetensinya untuk diakui oleh publik. Termasuk perlu mengubah cara
pandang masyarakat luas terhadap difabel harus dimasyarakatkan melalui berbagai
upaya, seperti memunculkan isu, sosialisasi, pendidikan politik, forum-forum
diskusi, kelompok-kelompok pengajian, dll.
HARI
DISABILITAS INTERNASIONAL – 3 Desember 2016
Yogyakarta,
3 Desember 2016
-YRH-
Komentar
Posting Komentar