AKSESIBILITAS HAK POLITIK BAGI DIFABEL

I choose not to put “dis”, in my ability”
-Robert M. Hensel-

            Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember harus menjadi refleksi masyarakat terutama negara dalam memperlakukan difabel. Hal ini berkaitan dengan sensitifitas pandangan umum terhadap difabel serta pemenuhan hak-hak yang melekat pada difabel yang cenderung terkesampingkan.
Penyandang disabilitas atau yang biasa disebut sebagai difabel merupakan istilah baru yang lebih humanis sebagai pengganti istilah lama yakni  “cacat” atau “tuna”. Difable merupakan akronim dari differently  able  yaitu  orang-orang  yang  terklasifikasikan  memiliki  kemampuan berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Istilah ini membangun pemahaman bahwa kondisi disabilitas ini bukan karena individunya yang mengalami kekurangan atau keterbatasan melainkan karena faktor lingkungan yang tidak aksesibel sehingga membuat individu menjadi disabilitas. Munculnya disabilitas ini sejatinya ditengarai oleh kegagalan lingkungan serta masyarakat sekitar saat merespon terhadap keberadaan orang-orang dengan keterbatasan fisik atau mental (UPIAS, 1976).
Di Indonesia belum sepenuhnya memperhatikan aksesibilitas hak politik bagi difabel, terutama hak difabel untuk dipilih dalam pemilu. Meskipun sebenarnya hak difabel untuk memilih juga masih menjadi pekerjaan rumah penyelenggara pemilu (KPU) untuk mengoptimalkan aksesibilitas terhadap difabel. Namun terdapat hak politik difabel yang tidak kalah penting adalah hak untuk dipilih. Hak ini belum menjadi isu yang masif dibicarakan oleh publik. Kehadiran difabel dalam perpolitikan ini berguna untuk mengajarkan kepada bangsa betapa “perspektif difabel” yang berisi “sisi manusiawi” dari sebuah sistem pemilihan atau sistem politik secara lebih luas amat sangat penting (Ishak Salim, 2015).
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan pentingnya memunculkan isu pemenuhan hak dipilih untuk difabel:
Pertama, difabel sebagai warga negara sejatinya memiliki akses hak yang sama untuk masuk dalam pemerintahan. Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 telah memberikan jaminan dan aksesibilitas bagi setiap warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Sehingga norma dasar ini wajib untuk ditegakkan pada tataran implementasi secara konsisten dan konsekuen.
Kedua, keterlibatan difabel dalam politik dalam rangka mengupayakan terbangunnya kekuatan politik di legislatif, agar menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berimbang bagi pemenuhan hak-hak setiap warga negara. Mengutip argumentasi Thomas A. Brikland bahwa kekuatan dalam memengaruhi kebijakan terletak pada sejauh mana diantara kelompok mampu bersaing untuk mendapatkan akses agenda dan menghalangi akses kelompok dan kepentingan lain yang akan merusak kepentingan mereka (Thomas A. Birkland, 2015). Artinya, pertarungan argumentasi untuk memperjuangkan kepentingan suatu kelompok sangat diperlukan untuk menghasilkan berimbangnya kebijakan.
Ketiga, sebagai sarana sosialisasi terhadap publik bahwa difabel tidak boleh dipandang sebelah mata karena kondisi yang dialaminya. Sekali lagi yang menjadi pemahaman bersama mengenai cara pandang terhadap difabel adalah kegagalan faktor lingkungan dan masyarakat dalam memberikan akses. Hal inilah yang kemudian menjadikan orang menjadi disabilitas. Padahal pada dasarnya difabel yang bekemampuan sangat potensial untuk terlibat dan dipilih menjadi pemangku kebijakan.
Sebagaimana wawancara langsung pada 22 November 2016 dengan aktivis Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) DIY dan salah satu difabel yang aktif dalam berbagai organisasi, penulis menemukan beberapa hambatan yang dirasakan oleh organisasi kemasyarakat peduli difabel serta yang dirasakan oleh difabel secara langsung mengenai aksesibilitas hak untuk dipilih dalam pemilu ini.
Pertama, faktor pendidikan yang ditempuh difabel cenderung masih rendah. Untuk masa sekarang belum tersedia orang-orang dengan disabilitas pernah menempuh pendidikan tinggi. Sehingga apabila di calonkan sebagai legislatif secara pribadi masih kurang percaya diri, karena merasa kemampuannya belum optimal dan berpotensi diragukan oleh masyarakat. Kedepan jika telah tercetak generasi difabel dengan background pendidikan tinggi, hambatan ini tentunya dapat teratasi.
Kedua, faktor keluarga yang cenderung menutup diri atau mencegah anggota keluarga difabel untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat luas. Disebabkan oleh perasaan malu yang berkepanjangan sehingga semakin memupuk keterpurukan tidak berkembangnya pengetahuan, kemampuan, pengalaman, serta eksistensi difabel yang bersangkutan. Maka peran keluarga sangat penting untuk mendukung keterlibatan difabel dalam dunia politik.
Ketiga, faktor belum optimalnya peran partai politik (parpol) dalam melakukan pendidikan politik bagi difabel dan kaderisasi terhadap difabel yang kompeten dan potensial menjadi pemangku kebijakan. Parpol menjadi pihak yang sangat penting untuk memberikan akses difabel dalam politik. Hal ini disebabkan peran parpol dan status parpol sebagai satu-satunya organisasi yang diakusi secara konstitusional menjadi peserta pemilu terutama untuk menyediakan calon.
Kempat, faktor finansial yang dalam era politik sekarang “uang” seolah menjadi bekal utama untuk berpolitik. Difabel dengan keterbatasan dukungan finansial tentunya merasakan keberatan untuk maju menjadi calon legislatif. Perpolitikan sekarang tidak seperti masa orde baru yang mengedepan loyalitas terhadap parpol, melainkan mengedepankan senioritas dan kedekatan dengan pimpinan parpol yang didalamnya erat kaitannya dengan faktor finansial. Termasuk dalam hal ini kebutuhan pengerahan masa yang tidak sedikitnya membutuhkan bekal finansial.
Kelima, faktor organisasi masyarakat yang konsen terhadap difabel dan pandangan masyarkat terhadap difabel. Ormas harus mampu mendidik sekaligus mendorong difabel untuk dijadikan tokoh dalam masyarakat, sehingga keberadaannya dikenal dan diakui oleh masyarakat luas. Terkadang ada difabel yang kompeten, namun karena tidak dikenal sehingga menghambat kompetensinya untuk diakui oleh publik. Termasuk perlu mengubah cara pandang masyarakat luas terhadap difabel harus dimasyarakatkan melalui berbagai upaya, seperti memunculkan isu, sosialisasi, pendidikan politik, forum-forum diskusi, kelompok-kelompok pengajian, dll.
HARI DISABILITAS INTERNASIONAL – 3 Desember 2016

Yogyakarta, 3 Desember 2016

-YRH-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA