TINJAUAN KONSTITUSIONAL PEMBANGUNAN EKONOMI
Artikel ini dimuat dalam Surat
Kabar Harian Bernas 17 April 2017
BERBICARA pembangunan
ekonomi maka kita perlu melihat gejolak kebijakan pembangunan yang kini tengah
terjadi di Indonesia. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tentu
harus sinergis dalam merumuskan kebijakan yang terbaik bagi rakyatnya. Meski
kebhinnekaan kepentingan tak dapat dihiraukan, namun mengagregasi kepentingan
merupakan hal yang niscaya untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Salah
satu strategi dalam mengagregasi kepentingan tersebut ialah kompromi politis
yang kemudian dituangkan dalam suatu kebijakan (Politik hukum). Politik hukum
ini merupakan kebijakan dalam melakukan pilihan tentang hukum-hukum (kebijakan) yang
akan diberlakukan sekaligus yang akan tidak diberlakukan (dicabut), dimana kesemuanya
itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Pembukaan
UUD NRI 1945 (Mahfud MD:2014).
Pembangunan
pabrik semen di Rembang harus menjadi salah satu perhatian & pertimbangan
serius pemerintah dalam menentukan kebijakan ekonomi yang pro rakyat dan pro
pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kasus tersebut berawal
dari diterbitkannya Izin lingkungan Pembangunan & Pertambangan oleh
Gubernur Jawa Tengah kepada PT Semen Indonesia. Namun demikian izin tersebut
menuai protes warga lantaran pembangunan pabrik & pertambangan dinilai
dapat merusak kegiatan pertanian warga.
Kasus
pembangunan pabrik semen di Rembang merupakan salah satu dari sekian
problematika pembangunan yang mengancam keberlangsungan hidup rakyat dan
kelestarian lingkungan. Tahun 2010 kasus serupa pernah terjadi di Bima NTB,
bermula dari dikeluarkannya Izin Eksplorasi Pertambangan Emas di Kecamatan Sape
dan Kecamatan Lambu oleh Bupati Bima. Izin tersebut diberikan kepada 2
perusahaan tambang, yaitu PT Sumber Mineral Nusantara dan PT Indo Mineral Citra
Persada seluas 24.980 hektar. Warga yang mayoritas berasal dari Kecamatan Lambu
menuntut agar izin usaha pertambangan (IUP) bagi PT SMN dicabut karena
pertambangan emas dinilai dapat merusak sumber mata air warga.
Kebijakan
pembangunan yang kini dipilih tampaknya hanya cenderung berorientasi pada
keuntungan yang sebesar-besarnya (profit oriented) bahkan kian hari kian
mengabaikan nasib rakyat dan kelestarian lingkungan (benefit oriented).
Kebijakan semacam ini nyatanya berimplikasi pada semakin menurunnya kualitas
pembangunan itu sendiri. Betapa tidak, sering kali rakyat dan lingkungan
menjadi korban eksploitasi. Oleh karena itu, Pemerintah harus mengevaluasi
kebijakan pembangunan ekonomi yang semula berorientasi pada keuntungan yang
sebesar-besarnya menjadi pembangunan yang berorientasi pada kemakmuran rakyat
dan kelestarian lingkungan yang sebesar-besarnya.
Pasal
33 ayat (4) UUD NRI 1945 tegas menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional”. Artinya,
pembangunan ekonomi nasional tidak boleh jauh bahkan mengabaikan
prinsip-prinsip tersebut. Apabila pemerintah masih bersikukuh mengeluarkan
kebijakan ekonomi yang jauh dari prinsip-prinsip tersebut maka dapat dipastikan
lembaga peradilan tidak segan-segan akan membatalkan produk hukum tersebut.
Selain itu, kebijakan pembangunan ekonomi nasional harus
memperhatikan konsep pembangunan yang tidak hanya mengedepankan pertumbuhan
ekonomi saja, melainkan juga harus mengedepankan pemerataan. Sehingga pilihan
pembangunan pabrik semen di Jawa hendaknya perlu dikaji, lantaran menunjukkan
konsep pembangunan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dengan
pulau Jawa sebagai sentralnya (Jawasentris). Dengan mengevaluasi kebijakan pembangunan ekonomi, maka
penulis optimis arah pembangunan ekonomi akan lebih responsif terhadap apa yang
sebenarnya dibutuhkan rakyat dan kebermanfaatannya dapat dirasakan bagi
generasi masa kini maupun generasi di masa mendatang.
Komentar
Posting Komentar