TINJAUAN KONSTITUSIONAL PEMBANGUNAN EKONOMI

Artikel ini dimuat dalam Surat Kabar Harian Bernas 17 April 2017

BERBICARA pembangunan ekonomi maka kita perlu melihat gejolak kebijakan pembangunan yang kini tengah terjadi di Indonesia. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tentu harus sinergis dalam merumuskan kebijakan yang terbaik bagi rakyatnya. Meski kebhinnekaan kepentingan tak dapat dihiraukan, namun mengagregasi kepentingan merupakan hal yang niscaya untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu strategi dalam mengagregasi kepentingan tersebut ialah kompromi politis yang kemudian dituangkan dalam suatu kebijakan (Politik hukum). Politik hukum ini merupakan kebijakan dalam melakukan pilihan tentang hukum-hukum (kebijakan) yang akan diberlakukan sekaligus yang akan tidak diberlakukan (dicabut), dimana kesemuanya itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 (Mahfud MD:2014).
Pembangunan pabrik semen di Rembang harus menjadi salah satu perhatian & pertimbangan serius pemerintah dalam menentukan kebijakan ekonomi yang pro rakyat dan pro pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kasus tersebut berawal dari diterbitkannya Izin lingkungan Pembangunan & Pertambangan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada PT Semen Indonesia. Namun demikian izin tersebut menuai protes warga lantaran pembangunan pabrik & pertambangan dinilai dapat merusak kegiatan pertanian warga.
Kasus pembangunan pabrik semen di Rembang merupakan salah satu dari sekian problematika pembangunan yang mengancam keberlangsungan hidup rakyat dan kelestarian lingkungan. Tahun 2010 kasus serupa pernah terjadi di Bima NTB, bermula dari dikeluarkannya Izin Eksplorasi Pertambangan Emas di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu oleh Bupati Bima. Izin tersebut diberikan kepada 2 perusahaan tambang, yaitu PT Sumber Mineral Nusantara dan PT Indo Mineral Citra Persada seluas 24.980 hektar. Warga yang mayoritas berasal dari Kecamatan Lambu menuntut agar izin usaha pertambangan (IUP) bagi PT SMN dicabut karena pertambangan emas dinilai dapat merusak sumber mata air warga.
Kebijakan pembangunan yang kini dipilih tampaknya hanya cenderung berorientasi pada keuntungan yang sebesar-besarnya (profit oriented) bahkan kian hari kian mengabaikan nasib rakyat dan kelestarian lingkungan (benefit oriented). Kebijakan semacam ini nyatanya berimplikasi pada semakin menurunnya kualitas pembangunan itu sendiri. Betapa tidak, sering kali rakyat dan lingkungan menjadi korban eksploitasi. Oleh karena itu, Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan pembangunan ekonomi yang semula berorientasi pada keuntungan yang sebesar-besarnya menjadi pembangunan yang berorientasi pada kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan yang sebesar-besarnya.
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 tegas menyatakan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Artinya, pembangunan ekonomi nasional tidak boleh jauh bahkan mengabaikan prinsip-prinsip tersebut. Apabila pemerintah masih bersikukuh mengeluarkan kebijakan ekonomi yang jauh dari prinsip-prinsip tersebut maka dapat dipastikan lembaga peradilan tidak segan-segan akan membatalkan produk hukum tersebut.
Selain itu, kebijakan pembangunan ekonomi nasional harus memperhatikan konsep pembangunan yang tidak hanya mengedepankan pertumbuhan ekonomi saja, melainkan juga harus mengedepankan pemerataan. Sehingga pilihan pembangunan pabrik semen di Jawa hendaknya perlu dikaji, lantaran menunjukkan konsep pembangunan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dengan pulau Jawa sebagai sentralnya (Jawasentris). Dengan mengevaluasi kebijakan pembangunan ekonomi, maka penulis optimis arah pembangunan ekonomi akan lebih responsif terhadap apa yang sebenarnya dibutuhkan rakyat dan kebermanfaatannya dapat dirasakan bagi generasi masa kini maupun generasi di masa mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA