MENGURAI KRITERIA HAKIM MK

Artikel ini terbit di Surat Kabar Harian Bernas Edisi 6 Maret 2017
KASUS dugaan suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berujung pada berkurangnya komposisi 9 (sembilan) hakim MK. Untuk menyiasati hal tersebut, pada 21 Februari 2017 lalu Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Patrialis. Tugas pansel tentu tidaklah mudah, lantaran dalam kondisi yang mendesak harus mampu menemukan sosok hakim MK yang sesuai dengan kriteria.
            Kondisi mendesak ditengarai usainya Pilkada serentak tahun 2017 yang sangat berpotensi besar menimbulkan “banjirnya” gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK. Maka pansel yang beranggotakan 4 (empat) orang dan 1 (satu) ketua hasil kolaborasi dari unsur MK, KY, Mantan Hakim MK, dan Ahli Hukum dituntut bekerja secepat mungkin.
Selain harus bekerja cepat, agar berhasil membidik calon hakim konstitusi yang tepat maka pansel juga harus bekerja akurat. Artinya, pansel tidak dibenarkan tergesa-gesa dalam melaksanakan tahapan seleksi sehingga luput dari kriteria-kriteria hakim konstitusi yang dipersyaratkan. Bagaimana tidak, sosok hakim yang bertugas atas dasar irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tersebut harus benar-benar berkepribadian yang mendekati sebagaimana sifat Tuhan.
Sesuai Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945,“Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Penulis mencatat setidaknya terdapat 5 (lima) unsur kriteria hakim MK yang telah ditentukan dalam Konstitusi.
Pertama, hakim konstitusi harus memiliki integritas. Integritas sering dimaknai sebagai sikap yang jujur. Artinya, insan yang berintegritas ialah ia yang hati nurani, pemikiran, dan perbuatannya terintegrasi (menyatu) dan tidak saling bertentangan. Orang yang tidak jujur pasti mengalami konflik antara hati nurani, pemikiran, dan perbuatannya. Kriteria ini sangat dibutuhkan bagi sosok hakim konstitusi yang nanti akan dihadapkan dengan persoalan kenegaraan. Dimana persoalan tersebut pasti bersinggungan dengan berbagai kepentingan dan kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kedua, hakim konstitusi harus memiliki kepribadian yang tidak tercela. Kepribadian yang tidak tercela berarti kepribadian yang tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Aturan ini dapat dimaknai sebagai aturan hukum positif maupun norma-norma sosial yang hidup dimasyarakat. Oleh sebab itu, ia harus selalu berperilaku baik selaras dengan aturan-aturan dalam kehidupan bermasyarakat, beragama, berbangsa, dan bernegara. Betapa tidak, hakim konstitusi adalah sosok yang diharapkan mampu memberi kebijaksanaan atas suatu persoalan kenegaraan guna ditemukannya kebenaran.
Ketiga, hakim konstitusi harus adil. Adil merupakan esensi sejati dalam dunia hukum, mengingat salah satu dari 3 (tiga) tujuan utama hukum ialah keadilan. Merujuk pendapat Ahmad Azhar Basyir (2000) keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya atau menempatkan sesuatu pada proporsi yang tepat dan memberikan kepada seseorang sesuatu yang menjadi haknya. Artinya, hakim konstitusi harus merupakan sosok yang dapat mewujudkan keadilan melalui putusannya berdasar fakta-fakta, ilmu pengetahuan, serta keyakinan yang diperoleh saat menyelesaikan suatu perkara dengan setepat-tepatnya.
Keempat, hakim konstitusi harus memiliki sifat negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Negarawan sering dimaknai sebagai sikap yang senantiasa mengabdikan jiwa raganya untuk kebutuhan dan kepentingan bangsa-negara. Ia harus mencukupkan bahkan sudah selesai dengan kebutuhan maupun kepentingan dirinya sendiri, sehingga tinggal secara tulus mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara. Namun demikian, sifat kenegarawanan yang dipersyaratkan kepada calon hakim konstitusi ialah yang juga harus menguasai ilmu tentang konstitusi dan ketatanegaraan.
Kelima, hakim konstitusi tidak merangkap sebagai pejabat negara. Kriteria ini cukup jelas bahwa sebagai seorang yang mengemban amanah sebagai hakim konstitusi tentu diharapkan berkonsentrasi pada satu titik secara optimal serta terbebas dari intervensi. Ia tidak diperkenankan merangkap pekerjaan pada jabatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi dan independensinya. Jikalau sebelumnya sedang menduduki suatu jabatan, maka jabatan tersebut harus dilepaskan.
           Dari kelima kriteria tersebut konstitusi tidak secara eksplisit mempersyaratkan latar belakang calon yang hendak menjadi hakim konstitusi. Baik ia berlatar belakang akademisi, praktisi, politisi, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan tidak adanya pembatasan hak bagi warga negara yang hendak mendaftarkan diri sebagai hakim konstitusi selama ia memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. Oleh sebab itu, dengan berpedoman pada kriteria-kriteria tersebut harapannya pansel dapat secara independen, bersih, dan cermat dalam menyeleksi calon hakim konstitusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA