MENGURAI KRITERIA HAKIM MK
Artikel
ini terbit di Surat Kabar Harian Bernas Edisi 6 Maret 2017
KASUS dugaan suap yang menjerat Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berujung pada berkurangnya komposisi 9
(sembilan) hakim MK. Untuk menyiasati hal tersebut, pada 21 Februari 2017 lalu
Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan
Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Patrialis. Tugas pansel tentu
tidaklah mudah, lantaran dalam kondisi yang mendesak harus mampu menemukan
sosok hakim MK yang sesuai dengan kriteria.
Kondisi mendesak ditengarai usainya Pilkada serentak tahun 2017 yang sangat
berpotensi besar menimbulkan “banjirnya” gugatan perselisihan hasil pemilihan
di MK. Maka pansel yang beranggotakan 4 (empat) orang dan 1 (satu) ketua hasil
kolaborasi dari unsur MK, KY, Mantan Hakim MK, dan Ahli Hukum dituntut bekerja
secepat mungkin.
Selain
harus bekerja cepat, agar berhasil membidik calon hakim konstitusi yang tepat
maka pansel juga harus bekerja akurat. Artinya, pansel tidak dibenarkan
tergesa-gesa dalam melaksanakan tahapan seleksi sehingga luput dari
kriteria-kriteria hakim konstitusi yang dipersyaratkan. Bagaimana tidak, sosok
hakim yang bertugas atas dasar irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa” tersebut harus benar-benar berkepribadian yang mendekati
sebagaimana sifat Tuhan.
Sesuai
Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945,“Hakim konstitusi
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai
pejabat negara. Penulis mencatat setidaknya terdapat 5 (lima) unsur
kriteria hakim MK yang telah ditentukan dalam Konstitusi.
Pertama, hakim konstitusi harus memiliki
integritas. Integritas sering dimaknai sebagai sikap yang jujur. Artinya, insan
yang berintegritas ialah ia yang hati nurani, pemikiran, dan perbuatannya
terintegrasi (menyatu) dan tidak saling bertentangan. Orang yang tidak jujur
pasti mengalami konflik antara hati nurani, pemikiran, dan perbuatannya.
Kriteria ini sangat dibutuhkan bagi sosok hakim konstitusi yang nanti akan
dihadapkan dengan persoalan kenegaraan. Dimana persoalan tersebut pasti
bersinggungan dengan berbagai kepentingan dan kebutuhan yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.
Kedua, hakim konstitusi harus memiliki
kepribadian yang tidak tercela. Kepribadian yang tidak tercela berarti
kepribadian yang tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditentukan.
Aturan ini dapat dimaknai sebagai aturan hukum positif maupun norma-norma
sosial yang hidup dimasyarakat. Oleh sebab itu, ia harus selalu berperilaku
baik selaras dengan aturan-aturan dalam kehidupan bermasyarakat, beragama,
berbangsa, dan bernegara. Betapa tidak, hakim konstitusi adalah sosok yang
diharapkan mampu memberi kebijaksanaan atas suatu persoalan kenegaraan guna
ditemukannya kebenaran.
Ketiga, hakim konstitusi harus adil. Adil
merupakan esensi sejati dalam dunia hukum, mengingat salah satu dari 3 (tiga)
tujuan utama hukum ialah keadilan. Merujuk pendapat Ahmad Azhar Basyir (2000)
keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya atau menempatkan
sesuatu pada proporsi yang tepat dan memberikan kepada seseorang sesuatu yang
menjadi haknya. Artinya, hakim konstitusi harus merupakan sosok yang dapat
mewujudkan keadilan melalui putusannya berdasar fakta-fakta, ilmu pengetahuan,
serta keyakinan yang diperoleh saat menyelesaikan suatu perkara dengan
setepat-tepatnya.
Keempat, hakim konstitusi harus memiliki
sifat negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Negarawan sering
dimaknai sebagai sikap yang senantiasa mengabdikan jiwa raganya untuk kebutuhan
dan kepentingan bangsa-negara. Ia harus mencukupkan bahkan sudah selesai dengan
kebutuhan maupun kepentingan dirinya sendiri, sehingga tinggal secara tulus
mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara. Namun demikian, sifat
kenegarawanan yang dipersyaratkan kepada calon hakim konstitusi ialah yang juga
harus menguasai ilmu tentang konstitusi dan ketatanegaraan.
Kelima, hakim konstitusi tidak merangkap
sebagai pejabat negara. Kriteria ini cukup jelas bahwa sebagai seorang yang
mengemban amanah sebagai hakim konstitusi tentu diharapkan berkonsentrasi pada
satu titik secara optimal serta terbebas dari intervensi. Ia tidak
diperkenankan merangkap pekerjaan pada jabatan lain yang dapat mengganggu
konsentrasi dan independensinya. Jikalau sebelumnya sedang menduduki suatu
jabatan, maka jabatan tersebut harus dilepaskan.
Dari kelima kriteria tersebut konstitusi tidak secara eksplisit mempersyaratkan
latar belakang calon yang hendak menjadi hakim konstitusi. Baik ia berlatar
belakang akademisi, praktisi, politisi, dan lain sebagainya. Hal ini
menunjukkan tidak adanya pembatasan hak bagi warga negara yang hendak
mendaftarkan diri sebagai hakim konstitusi selama ia memenuhi kriteria yang
ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. Oleh sebab itu, dengan
berpedoman pada kriteria-kriteria tersebut harapannya pansel dapat secara
independen, bersih, dan cermat dalam menyeleksi calon hakim konstitusi.
Komentar
Posting Komentar