KISRUH LARANGAN EKS NAPI KORUPSI NYALEG
Artikel ini terbit dalam Surat Kabar Kedaulatan Rakyat 4 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota pada 30 Juni 2018 lalu. Setelah melalui perseteruan silang pendapat, PKPU tetap diberlakukan tanpa melalui pengundangan oleh Kemenkumham RI. Ketentuan yang ramai diperbincangkan ialah Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU 20/2018. Pasal tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota yaitu bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Padahal, persyaratan tersebut tidak diatur dalam UU 7/2017. Polemik PKPU 20/2018 semakin mengemuka lantaran tidak diberlakukan berdasar UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika merujuk Pasal 87 UU 12/2011, waktu mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikatnya suatu peraturan perundang-undangan memang bergantung pada tang...