Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

KISRUH LARANGAN EKS NAPI KORUPSI NYALEG

Artikel ini terbit dalam Surat Kabar Kedaulatan Rakyat 4 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota pada 30 Juni 2018 lalu. Setelah melalui perseteruan silang pendapat, PKPU tetap diberlakukan tanpa melalui pengundangan oleh Kemenkumham RI. Ketentuan yang ramai diperbincangkan ialah Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU 20/2018. Pasal tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota yaitu bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Padahal, persyaratan tersebut tidak diatur dalam UU 7/2017. Polemik PKPU 20/2018 semakin mengemuka lantaran tidak diberlakukan berdasar UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika merujuk Pasal 87 UU 12/2011, waktu mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikatnya suatu peraturan perundang-undangan memang bergantung pada tang...

MENCEGAH 'HOAXCRACY" DALAM PILKADA

Artikel ini terbit dalam Harian Republika 30 April 2018   Tahun Politik 2018-2019 diwarnai ‘pentas panggung’ politisi Indonesia. Para produser politik tengah merancang skenario politik, menjalin relasi politik, menyusun pemasaran politik, bahkan menyiapkan anggaran untuk pentas yang spektakuler ini. Kontestasi dalam Pilkada 2018 di 171 daerah dan Pemilu 2019 terbukti dirancang dan dipersiapkan segenap aktor politik. Betapa ‘spektrum’ menuju kekuatan politik 2019 tampak jelas dibangun sejak kontestasi Pilkada 2018, salah satunya dengan mengusung dan menyebar kader-kader terbaiknya berkontestasi dalam pentas Pilkada diberbagai daerah. Pengalaman melaksanakan Pilkada dan Pemilu dengan menjadikan rakyat sebagai subyek, setidak-tidaknya sebagai pemilih aktif (secara langsung) sudah dimulai sejak tahun 2004. Kendati demikian, belum berdampak signifikan terhadap esensi demokrasi. Pilkada masih diwarnai tindakan yang tidak berintegritas . Politik uang ( money politics ), ujaran ke...

MENANGKAL SUPREMASI NETIZEN

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) sepanjang tahun 2016 menemukan sebanyak 132,7 juta orang (51,7%) dari total penduduk Indonesia yang sebanyak 256,2 juta orang telah terhubung dan menggunakan internet. Di era milineal ini tak heran apabila internet telah menjadi sarana komunikasi dan akses informasi yang efektif serta paling diminati masyarakat. Justru bagi orang yang tak menggunakan internet dapat dibilang “tertinggal” oleh kemajuan teknologi. Sisi positif internet semakin mudah diakses melalui berbagai alat, baik telepon genggam, smartphone, maupun komputer. Fasilitas aplikasi diruang internet terbukti mempermudah lalu lintas informasi dan komunikasi masyarakat. Betapa tidak, kini banyak bermunculan aplikasi-aplikasi yang “tinggal klik” mampu membantu hampir semua kebutuhan manusia, seperti Go-Jek, Uber, Grab, Traveloka, Instagram, Whatsapp, Line, Youtube, E-Book, Dictionary, News, Online-shop, Game, dan beragam aplikasi yang tersedia dalam App Store . ...

AKSESIBILITAS HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS

Artikel ini terbit dalam Surat Kabar Kedaulatan Rakyat 4 Desember 2017 Hari Disabilitas Internasional harus dijadikan refleksi bagi masyarakat terutama pemerintah dalam memperlakukan dan berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Saat ini pandangan umum terhadap penyandang disabilitas masih cenderung negatif dan pemenuhan hak-haknya yang masih terabaikan. “Penyandang disabilitas” atau sering juga disebut “difabel” merupakan istilah baru, yang dinilai lebih humanis sebagai pengganti istilah lama yakni “cacat” atau “tuna”. Munculnya disabilitas ( dis-ability ) ini sejatinya karena kegagalan lingkungan dan masyarakat saat merespon maupun memperlakukan orang-orang berkemampuan fisik atau mental yang berbeda dengan orang pada umumnya (UPIAS, 1976). Suhu politik di Tahun 2019 demikian sudah terasa, segenap pemangku kebijakan tak boleh abai terhadap hak-hak politik bagi penyandang disabilitas, terutama haknya untuk dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Hak untuk dipilih ini belum m...