SOLUSI ATAS IMPLIKASI UU DESA

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri dengan dikepalai oleh seorang kepala desa. Secara historis desa merupakan cikal bakal bagi terbentuknya masyarakat dan pemerintahan di Indonesia.[1] Dalam menjalankan roda pemerintahan sebagaimana pada pemerintah ditingkat atasnya (Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pemerintah Pusat) desa juga memiliki mekanisme yang serupa terutama dalam hal alokasi keuangan, pengelolaan aset, regulasi/peraturan desa serta realisasi program kemasyarakatan. Sehingga secara tidak langsung dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan kepala desa berserta perangkat desa lainnya juga harus mengerti dan memahami mekanisme & struktural pemerintahan/ketatanegaraan di Indonesia.
Menurut pengertian lain, desa adalah suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan kekerabatan dan/atau kepentingan politik,sosial,ekonomi, dan keamanan yang dalam pertumbuhannya menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat sehingga tercipta ikatan lahir batin antara masing-masing warganya, umumnya warganya hidup dari pertanian, mempunyai hak mengatur rumah tangga sendiri, dan secara administratif berada dibawah pemerintah kabupaten kota.[2] Apabila pernyataan pengertian tentang desa pada paragraf 1 (satu) digabung dengan pernyataan pengertian tersebut dapat penulis simpulkan bahwa desa memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan nasional dan terselenggaranya struktur pemerintahan negara Indonesia.
Hal ini diperkuat dengan data pada tahun 2013 yang menyatakan bahwa jumlah desa di Indonesia adalah 80.714 desa (Sumber : Web Badan Pusat Statistik). Dengan demikian keadaan desa yang cukup banyak tersebut menambah urgensi bahwa desa sebagai ujung tombak / agen pemerintah terdepan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, berbagai pihak yang secara khusus bersangkutan dengan desa baik perangkat dan masyarakat sangat memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan ada yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, ada yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah provinsi, dan ada yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.[3] Yang kemudian Undang-undang tersebut dilaksanakan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dari Pemerintah pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Mengingat desa merupakan satuan pemerintahan yang memiliki peran sangat penting dan strategis sebagai ujung tombak pembangunan maka desa juga mendapat dampak dari dilaksanakannya Undang-undang tersebut, yakni dikeluarkannya Peraturan Menteri dalam Negeri No. 30 Tahun 2006 tentang tatacara penyerahan urusan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada desa. Sehingga, ada sekitar 31 urusan pemerintah Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa terutama urusan-urusan dalam bidang pedesaan. Dengan sebanyak 31 urusan tersebut kekuatan dan peran desa dalam rangka mengelola dan mengatur kepentingan masyarakat setempat (otonomi) menjadi semakin tinggi dan berat.
Seiring berjalannya waktu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih spesifik mengenai Otonomi Desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu alasan pemerintah mengeluarkan Undang-undang tersebut ialah bahwa dalam perjalanan panjang ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat,maju,mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil,makmur, dan sejahtera.[4] Ada beberapa hal yang menarik dan menjadi pembicaraan dikalayak umum mengenai munculnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ini yaitu terkait Alokasi Dana Desa (ADD). Sebelum keluar Undang-undang tersebut pengaturan mengenai desa berikut juga pengaturan keuangannya diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada BAB XI tentang Desa.
Satu hal yang perlu digaris bawahi terkait Keuangan desa antara ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 dengan UU No. 6 Tahun 2014 yakni perubahan mengenai sumber pendapatan desa.
Apabila kita tinjau dalam Pasal 212 ayat (3) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda sumber pendapatan desa antara lain a)pendapatan asli desa, b)bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, c)bagian dari dana perimbangan dari keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, d)bantuan dari pemerintah pusat,provinsi,dan kabupaten/kota, e)hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Sedangkan dalam pasal 72 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sumber pendapatan desa antara lain a)pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi gotong royong serta pendapatan lain-lain desa, b)alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), c) bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, d) alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), e)bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, f)hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga, g)lain-lain dari pendapatan desa yang sah.[5]
Dari uraian tersebut jelas terdapat perbedaan sumber pendapatan keuangan desa yakni ditambahnya alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Apabila dikalkulasikan, misalnya ADD dari APBD sebesar 10 % (persen) setelah dikurangi DAK sekitar Rp. 45,4 triliun, ditambah dengan alokasi (10 %  dari dan diluar transfer dana ke daerah) menurut APBN 2014 yang berasal dari belanja pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan sebesar Rp. 59,2 triliun. Jadi diperkirakan total dana untuk desa adalah Rp.104, 6 triliun yang akan dibagi ke sejumlah desa se-Indonesia sebanyak 72 ribu desa. Dengan demikian, masing-masing desa akan memperoleh dana kurang lebih sebesar 1,4 miliyar tiap tahun.
Mempertimbangkan besarnya anggaran tersebut dan belum lagi ditambah dengan sumber pendapatan-pendapatan yang lain (pendapatan asli daerah, dana perimbangan pajak daerah, dan hibah) serta gaji tetap kepala desa dan perangkatnya berikut tunjangan-tunjangan kesehatan dll. menuai banyak perdebatan dikalangan umum. Ada yang menyambut baik kehadiran Undang-undang ini dengan harapan implikasi dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ini dapat membawa angin segar terhadap perkembangan pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang semakin berkeadilan mengingat posisi desa memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan membawa implikasi negatif akibat ketidakmahiran kepala desa beserta perangkatnya dalam mengelola keuangan sebagaimana ketentuan. Sehingga bisa dimungkinkan dapat menimbulkan penyelewengan anggaran oleh Kepala desa beserta perangkatnya sebagaimana terjadi pasca pemberlakuan otonomi daerah yang menyeret ratusan Kepala Daerah menjadi pelaku korupsi. Hal ini menurut penulis diakibatkan atas tidak adanya instrumen regulasi yang jelas dan tersampaikan dengan baik terkait pedoman mekanisme pengelolaan keuangan yang diserahkan ke pemerintah desa, wawasan dan pengalaman kepala desa serta perangkatnya dalam tertib administrasi keuangan mengingat banyak kepala desa dan perangkatnya hanya jebolan pendidikan dasar dan menengah, serta kurangnya pengetahuan & peran partisipatif masyarakat sebagai subyek yang disejahterakan untuk mengontrol pengelolaan keuangan tersebut.
Selain diharapkan mampu meningkatkan pembangunan nasional, Undang-undang ini dapat menjamin hak masyarakat desa untuk benar-benar mengelola/mengurus rumah tangganya sendiri berdasar filosofis terbentuknya desa-desa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dikarenakan sebelum terbentuknya NKRI desa-desa diberbagai daerah telah berorganisasi membentuk suatu sistem adat yang bertujuan untuk mengelola kemasyarakatan dalam skala kecil diatas keluarga. Oleh karena itu, wewenang masyarakat setingkat desa (adat) dalam mengurus rumah tangganya sendiri telah terjadi sejak Indonesia belum menjadi Negara sebagaimana sekarang. Sehingga, tidak menjadi hambatan besar apabila Pemerintah melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ini mengeluarkan kebijakan terkait otonomi desa berikut pengaturan sistem pemerintahan dan anggaran keuangannya.
Akan tetapi, pasca disahkannya Undang-undang tersebut berbagai tanggapan negatif muncul dari bermacam-macam sumber sekalipun penulis juga mengungkapkan tanggapan negatif akan pemberlakuan Undang-undang ini. Yaitu, meninjau Sumber Daya Manusia (SDM) Kepala Desa dan Perangkatnya yang lebih banyak hanya menempuh pendidikan dasar & menengah akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi penulis apakah Undang-undang ini dapat direalisasikan dengan baik sebagaimana ketentuannya. Secara khusus dalam hal pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi topik permasalahan penulisan ini apakah mampu dikelola dengan baik tanpa terjadi permasalahan-permasalahan yang dapat menyeret aktor pemerintah desa ke meja hijau karena kasus korupsi. Oleh karena itu, sangat diperlukan keterampilan yang cukup terutama dalam penentuan kebijakan penggunaan keuangan serta akuntabilitas & transparansi oleh pemerintah desa.
Selain itu, berkaca pengalaman pemberlakuan otonomi daerah sejak Tahun 2001 hingga sekarang yang banyak terjadi permasalahan-permasalahan terutama tindak pidana korupsi oleh Kepala Daerah. Hal tersebut dimungkinkan terjadi karena belum siapnya masyarakat dalam menerima kebijakan otonomi ini. Pelaksanaan otonomi ini secara tidak langsung memaksa daerah harus melakukan perubahan-perubahan struktur maupun perubahan proses birokrasi dan kultur birokrasi.[6] Yang pada dasarnya hal tersebut juga perlu dilakukan oleh Pemerintah desa dalam rangka memberlakukan UU No. 6 Tahun 2014 terkait pengaturan tentang otonomi desa.
Menganalisa pro-kontra tersebut melalui penulisan essay ini penulis menggagas perlu adanya langkah kreatif yang mendukung maksimalnya pemberlakuan Undang-undang ini berkaitan atas implikasinya terhadap keuangan desa. Hal tersebut mengingat UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa telah disahkan, sehingga yang perlu dilakukan sekarang bukan menolak pemberlakuannya selama undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan dapat diberlakukan melalui kiat-kiat strategis sehingga penulis optimis Undang-undang ini dapat direalisasikan. Hanya saja ada beberapa hal yang ingin penulis sampaikan terkait pengaturan ADD yang menjadi salah satu post yang rentan terhadap penyalahgunaan dan menjadi perhatian publik ini.
Beberapa hal tersebut ialah perlu adanya instrumen yang jelas dari pemerintah pusat terkait pedoman penggunaan dana tersebut sebagaimana pada saat pemberlakuan otonomi daerah, disertai pelatihan-pelatihan untuk kepala desa dan perangkatnya terutama dalam hal menyusun kebijakan yang nantinya dituangkan pada Peraturan desa dan bentuk pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan dan amanah,  kemudian perlu ditingkatkan peran masyarakat (kelompok/organisasi kemasyarakatan) agar turut serta dilibatkan dalam penentuan kebijakan dan pengawasan saat mengalokasikan dana untuk program-program kemasyarakatan, selain dorongan terhadap masyarakat untuk berperan aktif dalam penentuan kebijakan dan pengawasan sangat diperlukan pelatihan-pelatihan usaha kreatif/padat karya semacam “desa binaan” untuk masyarakat guna memanfaatkan anggaran yang sangat cukup besar tersebut.
Instrumen pelaksanaan undang-undang beserta pendampingan bagi kepala desa dan perangkatnya menjadi sangat penting guna acuan & bekal pemerintah desa untuk mengelola Alokasi Dana yang cukup besar tersebut. Agar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa ada payung hukumnya dan tidak keluar dari ketentuan-ketentuan ideal yang diharapkan oleh pemerintah pusat. Yang tidak kalah penting adalah terobosan untuk membangun karakter demokrasi masyarakat melalui dorongan serta mekanisme yang melibatkan peran serta masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan desa.
Dalam pemberlakuan UU desa ini akan lebih tepat jika peran yang mengawasi, mengendalikan dan memeriksa adalah masyarakat secara langsung dengan dibantu lembaha khusus setingkat daerah kabupaten yang dibentuk oleh Pemerintah pusat. Lembaga khusus yang penulis maksud adalah lembaga yang berkedudukan setingkat atasnya (Kabupaten) yang memiliki keterampilan dan kompetensi dalam mengawasi & mengendalikan pelaksanaan undang-undang serta melaksanakan auditor pemerintah desa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang memeriksa keuangan negara baik APBN maupun APBD. Jika dahulu BPK hanya berkedudukan di provinsi sebagai perwakilan BPK Pusat menurut penulis kurang efektif untuk benar-benar memeriksa masing-masing desa di Indonesia yang begitu banyak. Oleh karena itu, perlu dibentuk sub perwakilan BPK ditingkat Kabupaten agar ruang lingkup kerjanya lebih kecil dan terfokus pada daerah kerjanya saja. Pembentukan sub perwakilan BPK tingkat kabupaten menurut penulis belum termasuk menjalankan peran dalam hal mengawasi dan mengendalikan pemerintah desa. Maka dari itu, diperlukan lembaga khusus lagi yang memiliki keterampilan dan kompetensi untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan undang-undang selain Badan/dewan perwakilan.
Alasan mendasar gagasan tersebut ialah agar pemerintah desa benar-benar diawasi oleh lembaga ditingkat atasnya dimana lembaga tersebut memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat sehingga pemerintah desa benar-benar bertanggungjawab kepada rakyat. Sebab, jika lembaga yang mengawasi, mengendalikan dan memeriksa hanya setingkat bahkan dibawahnya yang terjadi hanya persekongkolan antara eksekutif sebagai pelaksana, legislatif/perwakilan rakyat dan pemeriksa (auditor). Gagasan ini muncul juga dilatarbelakangi bahwa Badan/Dewan perwakilan pada praktinya telah lebih dari cukup meninggalkan perannya sebagai pengawas terhadap kinerja pemerintah akan tetapi justru saling bekerja sama agar produksi peraturan pemerintahan yang dibentuk oleh Badan/Dewan perwakilan pro terhadap penyelewengan-penyelewangan anggaran yang seharusnya  tidak dilakukan oleh eksekutif.Sebagai statement penutup (closing statement) dari berbagai perdebatan mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, penulis menarik kesimpulan bahwa pemberlakuan undang-undang tersebut terkhusus pengaturan tentang sumber pendapatan desa (Alokasi Dana Desa) adalah hal yang sangat tepat mengingat urgensi desa yang berperan penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Sehingga perlu ditunjang dengan anggaran yang cukup besar agar pelaksanaan pembangunan nasional yang di otonomikan terhadap pemerintah desa dapat terselenggara dengan optimal. Hanya saja sangat perlu diperketat pengawasan,pengendalian dan pemeriksaan secara sistematis dan terstruktur sebagaimana yang penulis ungkapkan pada bagian isi essay ini. 


DAFTAR PUSTAKA

Huda, Ni’matul. Perkembangan Hukum Tata Negara “Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan. Yogyakarta : FH UII Press, 2014
Nurcholis, Hanif. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta : Erlangga, 2011
Mardiasmo. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta : ANDI, 2002


[1] Ni’matul Huda, Perkembangan Hukum Tata Negara (Perdebatan & Gagasan Penyempurnaan, (Yogyakarta : FH UII Press, 2014), hlm. 360
[2] Hanif Nurcholis, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, (Jakarta : Erlangga, 2011), hlm.4
[3] Ibid. hlm.71
[4] Konsideran UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa poin (b)
[5] UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
[6] Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. (Yogyakarta : Penerbit ANDI, 2002), hlm.207

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA