SOLUSI ATAS IMPLIKASI UU DESA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) desa merupakan kesatuan wilayah
yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri
dengan dikepalai oleh seorang kepala desa. Secara historis desa merupakan cikal
bakal bagi terbentuknya masyarakat dan pemerintahan di Indonesia.[1]
Dalam menjalankan roda pemerintahan sebagaimana pada pemerintah ditingkat
atasnya (Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pemerintah Pusat) desa juga memiliki
mekanisme yang serupa terutama dalam hal alokasi keuangan, pengelolaan aset,
regulasi/peraturan desa serta realisasi program kemasyarakatan. Sehingga secara
tidak langsung dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan kepala desa berserta
perangkat desa lainnya juga harus mengerti dan memahami mekanisme &
struktural pemerintahan/ketatanegaraan di Indonesia.
Menurut pengertian lain, desa adalah suatu wilayah yang
didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan
kekerabatan dan/atau kepentingan politik,sosial,ekonomi, dan keamanan yang
dalam pertumbuhannya menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat sehingga
tercipta ikatan lahir batin antara masing-masing warganya, umumnya warganya
hidup dari pertanian, mempunyai hak mengatur rumah tangga sendiri, dan secara
administratif berada dibawah pemerintah kabupaten kota.[2]
Apabila pernyataan pengertian tentang desa pada paragraf 1 (satu) digabung
dengan pernyataan pengertian tersebut dapat penulis simpulkan bahwa desa
memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan
nasional dan terselenggaranya struktur pemerintahan negara Indonesia.
Hal ini diperkuat dengan data pada tahun 2013 yang
menyatakan bahwa jumlah desa di Indonesia adalah 80.714 desa (Sumber : Web
Badan Pusat Statistik). Dengan demikian keadaan desa yang cukup banyak tersebut
menambah urgensi bahwa desa sebagai ujung tombak / agen pemerintah terdepan
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu,
berbagai pihak yang secara khusus bersangkutan dengan desa baik perangkat dan
masyarakat sangat memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan
demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea 4 Pembukaan
UUD 1945.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, urusan
pemerintahan ada yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, ada yang
diselenggarakan oleh Pemerintah daerah provinsi, dan ada yang diselenggarakan
oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.[3]
Yang kemudian Undang-undang tersebut dilaksanakan secara teknis melalui
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan
dari Pemerintah pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah
Kabupaten/Kota. Mengingat desa merupakan satuan pemerintahan yang memiliki
peran sangat penting dan strategis sebagai ujung tombak pembangunan maka desa
juga mendapat dampak dari dilaksanakannya Undang-undang tersebut, yakni
dikeluarkannya Peraturan Menteri dalam Negeri No. 30 Tahun 2006 tentang
tatacara penyerahan urusan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada desa.
Sehingga, ada sekitar 31 urusan pemerintah Kabupaten/Kota yang diserahkan
kepada desa terutama urusan-urusan dalam bidang pedesaan. Dengan sebanyak 31
urusan tersebut kekuatan dan peran desa dalam rangka mengelola dan mengatur
kepentingan masyarakat setempat (otonomi) menjadi semakin tinggi dan
berat.
Seiring berjalannya waktu pemerintah mengeluarkan kebijakan
yang lebih spesifik mengenai Otonomi Desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Salah satu alasan pemerintah mengeluarkan Undang-undang tersebut ialah
bahwa dalam perjalanan panjang ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah
berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan
agar menjadi kuat,maju,mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan
landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju
masyarakat yang adil,makmur, dan sejahtera.[4]
Ada beberapa hal yang menarik dan menjadi pembicaraan dikalayak umum mengenai
munculnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ini yaitu terkait Alokasi Dana Desa
(ADD). Sebelum keluar Undang-undang tersebut pengaturan mengenai desa berikut
juga pengaturan keuangannya diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah pada BAB XI tentang Desa.
Satu hal yang perlu digaris bawahi terkait Keuangan desa
antara ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 dengan UU No. 6 Tahun 2014 yakni
perubahan mengenai sumber pendapatan desa.
Apabila kita tinjau dalam Pasal 212
ayat (3) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda sumber pendapatan desa antara lain
a)pendapatan asli desa, b)bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota, c)bagian dari dana perimbangan dari keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh kabupaten/kota, d)bantuan dari pemerintah pusat,provinsi,dan
kabupaten/kota, e)hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Sedangkan dalam pasal
72 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sumber pendapatan desa antara lain
a)pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan
partisipasi gotong royong serta pendapatan lain-lain desa, b)alokasi
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), c) bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, d) alokasi dana desa yang merupakan
bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), e)bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan
APBD Kabupaten/Kota, f)hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga,
g)lain-lain dari pendapatan desa yang sah.[5]
Dari uraian tersebut jelas terdapat perbedaan sumber
pendapatan keuangan desa yakni ditambahnya alokasi anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN). Apabila dikalkulasikan, misalnya ADD dari APBD sebesar
10 % (persen) setelah dikurangi DAK sekitar Rp. 45,4 triliun, ditambah dengan
alokasi (10 % dari dan diluar transfer dana ke daerah) menurut APBN
2014 yang berasal dari belanja pusat dengan mengefektifkan program berbasis
desa secara merata dan berkeadilan sebesar Rp. 59,2 triliun. Jadi diperkirakan
total dana untuk desa adalah Rp.104, 6 triliun yang akan dibagi ke sejumlah
desa se-Indonesia sebanyak 72 ribu desa. Dengan demikian, masing-masing desa
akan memperoleh dana kurang lebih sebesar 1,4 miliyar tiap tahun.
Mempertimbangkan
besarnya anggaran tersebut dan belum lagi ditambah dengan sumber
pendapatan-pendapatan yang lain (pendapatan asli daerah, dana perimbangan pajak
daerah, dan hibah) serta gaji tetap kepala desa dan perangkatnya berikut
tunjangan-tunjangan kesehatan dll. menuai banyak perdebatan dikalangan umum. Ada yang menyambut baik kehadiran
Undang-undang ini dengan harapan implikasi dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang
desa ini dapat membawa angin segar terhadap perkembangan pembangunan
kesejahteraan masyarakat Indonesia yang semakin berkeadilan mengingat posisi
desa memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai ujung tombak
pembangunan nasional.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan membawa implikasi
negatif akibat ketidakmahiran kepala desa beserta perangkatnya dalam mengelola
keuangan sebagaimana ketentuan. Sehingga bisa dimungkinkan dapat menimbulkan
penyelewengan anggaran oleh Kepala desa beserta perangkatnya sebagaimana
terjadi pasca pemberlakuan otonomi daerah yang menyeret ratusan Kepala Daerah
menjadi pelaku korupsi. Hal ini menurut penulis diakibatkan atas tidak adanya
instrumen regulasi yang jelas dan tersampaikan dengan baik terkait pedoman
mekanisme pengelolaan keuangan yang diserahkan ke pemerintah desa, wawasan dan
pengalaman kepala desa serta perangkatnya dalam tertib administrasi keuangan
mengingat banyak kepala desa dan perangkatnya hanya jebolan pendidikan dasar
dan menengah, serta kurangnya pengetahuan & peran partisipatif masyarakat
sebagai subyek yang disejahterakan untuk mengontrol pengelolaan keuangan
tersebut.
Selain diharapkan mampu meningkatkan pembangunan nasional,
Undang-undang ini dapat menjamin hak masyarakat desa untuk benar-benar
mengelola/mengurus rumah tangganya sendiri berdasar filosofis terbentuknya
desa-desa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dikarenakan sebelum
terbentuknya NKRI desa-desa diberbagai daerah telah berorganisasi membentuk
suatu sistem adat yang bertujuan untuk mengelola kemasyarakatan dalam skala
kecil diatas keluarga. Oleh karena itu, wewenang masyarakat setingkat desa (adat)
dalam mengurus rumah tangganya sendiri telah terjadi sejak Indonesia belum
menjadi Negara sebagaimana sekarang. Sehingga, tidak menjadi hambatan besar
apabila Pemerintah melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ini mengeluarkan
kebijakan terkait otonomi desa berikut pengaturan sistem pemerintahan dan
anggaran keuangannya.
Akan tetapi, pasca disahkannya Undang-undang tersebut
berbagai tanggapan negatif muncul dari bermacam-macam sumber sekalipun penulis
juga mengungkapkan tanggapan negatif akan pemberlakuan Undang-undang ini.
Yaitu, meninjau Sumber Daya Manusia (SDM) Kepala Desa dan Perangkatnya yang
lebih banyak hanya menempuh pendidikan dasar & menengah akan menjadi
pertimbangan tersendiri bagi penulis apakah Undang-undang ini dapat
direalisasikan dengan baik sebagaimana ketentuannya. Secara khusus dalam hal
pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi topik permasalahan penulisan
ini apakah mampu dikelola dengan baik tanpa terjadi permasalahan-permasalahan
yang dapat menyeret aktor pemerintah desa ke meja hijau karena kasus korupsi.
Oleh karena itu, sangat diperlukan keterampilan yang cukup terutama dalam
penentuan kebijakan penggunaan keuangan serta akuntabilitas & transparansi
oleh pemerintah desa.
Selain itu, berkaca pengalaman pemberlakuan otonomi daerah
sejak Tahun 2001 hingga sekarang yang banyak terjadi permasalahan-permasalahan
terutama tindak pidana korupsi oleh Kepala Daerah. Hal tersebut dimungkinkan
terjadi karena belum siapnya masyarakat dalam menerima kebijakan otonomi ini.
Pelaksanaan otonomi ini secara tidak langsung memaksa daerah harus melakukan
perubahan-perubahan struktur maupun perubahan proses birokrasi dan kultur
birokrasi.[6]
Yang pada dasarnya hal tersebut juga perlu dilakukan oleh Pemerintah desa dalam
rangka memberlakukan UU No. 6 Tahun 2014 terkait pengaturan tentang otonomi
desa.
Menganalisa pro-kontra tersebut melalui penulisan essay ini
penulis menggagas perlu adanya langkah kreatif yang mendukung maksimalnya
pemberlakuan Undang-undang ini berkaitan atas implikasinya terhadap keuangan
desa. Hal tersebut mengingat UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa telah disahkan,
sehingga yang perlu dilakukan sekarang bukan menolak pemberlakuannya selama
undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan dapat
diberlakukan melalui kiat-kiat strategis sehingga penulis optimis Undang-undang
ini dapat direalisasikan. Hanya saja ada beberapa hal yang ingin penulis
sampaikan terkait pengaturan ADD yang menjadi salah satu post yang
rentan terhadap penyalahgunaan dan menjadi perhatian publik ini.
Beberapa hal tersebut ialah perlu adanya instrumen yang
jelas dari pemerintah pusat terkait pedoman penggunaan dana tersebut
sebagaimana pada saat pemberlakuan otonomi daerah, disertai pelatihan-pelatihan
untuk kepala desa dan perangkatnya terutama dalam hal menyusun kebijakan yang
nantinya dituangkan pada Peraturan desa dan bentuk pertanggungjawaban yang
akuntabel, transparan dan amanah, kemudian perlu ditingkatkan peran
masyarakat (kelompok/organisasi kemasyarakatan) agar turut serta
dilibatkan dalam penentuan kebijakan dan pengawasan saat mengalokasikan dana
untuk program-program kemasyarakatan, selain dorongan terhadap masyarakat untuk
berperan aktif dalam penentuan kebijakan dan pengawasan sangat diperlukan
pelatihan-pelatihan usaha kreatif/padat karya semacam “desa binaan” untuk
masyarakat guna memanfaatkan anggaran yang sangat cukup besar tersebut.
Instrumen pelaksanaan undang-undang beserta pendampingan
bagi kepala desa dan perangkatnya menjadi sangat penting guna acuan & bekal
pemerintah desa untuk mengelola Alokasi Dana yang cukup besar tersebut. Agar
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa ada payung hukumnya
dan tidak keluar dari ketentuan-ketentuan ideal yang diharapkan oleh pemerintah
pusat. Yang tidak kalah penting adalah terobosan untuk membangun karakter
demokrasi masyarakat melalui dorongan serta mekanisme yang melibatkan peran
serta masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan desa.
Dalam pemberlakuan UU desa ini akan lebih tepat jika peran
yang mengawasi, mengendalikan dan memeriksa adalah masyarakat secara langsung
dengan dibantu lembaha khusus setingkat daerah kabupaten yang dibentuk oleh
Pemerintah pusat. Lembaga khusus yang penulis maksud adalah lembaga yang
berkedudukan setingkat atasnya (Kabupaten) yang memiliki keterampilan
dan kompetensi dalam mengawasi & mengendalikan pelaksanaan undang-undang
serta melaksanakan auditor pemerintah desa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang memeriksa keuangan negara baik
APBN maupun APBD. Jika dahulu BPK hanya berkedudukan di provinsi sebagai
perwakilan BPK Pusat menurut penulis kurang efektif untuk benar-benar memeriksa
masing-masing desa di Indonesia yang begitu banyak. Oleh karena itu, perlu
dibentuk sub perwakilan BPK ditingkat Kabupaten agar ruang lingkup kerjanya
lebih kecil dan terfokus pada daerah kerjanya saja. Pembentukan sub perwakilan
BPK tingkat kabupaten menurut penulis belum termasuk menjalankan peran dalam
hal mengawasi dan mengendalikan pemerintah desa. Maka dari itu, diperlukan
lembaga khusus lagi yang memiliki keterampilan dan kompetensi untuk mengawasi
dan mengendalikan pelaksanaan undang-undang selain Badan/dewan perwakilan.
Alasan mendasar gagasan tersebut ialah agar pemerintah desa
benar-benar diawasi oleh lembaga ditingkat atasnya dimana lembaga tersebut
memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat sehingga pemerintah desa
benar-benar bertanggungjawab kepada rakyat. Sebab, jika lembaga yang mengawasi,
mengendalikan dan memeriksa hanya setingkat bahkan dibawahnya yang terjadi
hanya persekongkolan antara eksekutif sebagai pelaksana, legislatif/perwakilan
rakyat dan pemeriksa (auditor). Gagasan ini muncul juga dilatarbelakangi
bahwa Badan/Dewan perwakilan pada praktinya telah lebih dari cukup meninggalkan
perannya sebagai pengawas terhadap kinerja pemerintah akan tetapi justru saling
bekerja sama agar produksi peraturan pemerintahan yang dibentuk oleh
Badan/Dewan perwakilan pro terhadap penyelewengan-penyelewangan anggaran yang
seharusnya tidak dilakukan oleh eksekutif.Sebagai statement penutup (closing
statement) dari berbagai perdebatan mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang
diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, penulis menarik kesimpulan bahwa
pemberlakuan undang-undang tersebut terkhusus pengaturan tentang sumber
pendapatan desa (Alokasi Dana Desa) adalah hal yang sangat tepat mengingat
urgensi desa yang berperan penting dan strategis dalam pembangunan nasional.
Sehingga perlu ditunjang dengan anggaran yang cukup besar agar pelaksanaan
pembangunan nasional yang di otonomikan terhadap pemerintah desa dapat
terselenggara dengan optimal. Hanya saja sangat perlu diperketat
pengawasan,pengendalian dan pemeriksaan secara sistematis dan terstruktur
sebagaimana yang penulis ungkapkan pada bagian isi essay ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Huda,
Ni’matul. Perkembangan Hukum Tata Negara “Perdebatan dan Gagasan
Penyempurnaan. Yogyakarta : FH UII Press, 2014
Nurcholis,
Hanif. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta :
Erlangga, 2011
Mardiasmo.
Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta : ANDI, 2002
[1]
Ni’matul Huda, Perkembangan Hukum Tata Negara (Perdebatan & Gagasan
Penyempurnaan, (Yogyakarta : FH UII Press, 2014), hlm. 360
[2]
Hanif Nurcholis, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, (Jakarta
: Erlangga, 2011), hlm.4
Komentar
Posting Komentar