HAM DAN KONSTITUSI
Oleh : Yuniar Riza
Hakiki
Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
yuniarrizahakiki@gmail.com
ABSTRACT
Human right
is not become foreign matter again human being ear which live in State. These
days, various demand come from citizen to the fufilled his rightses him. More
than anything else well guarantedly arrangement him concerning Human right in
conventions which was later then ratified in constitution ofeach State. In this
writing of writer try to study related/relevantly of emerge by background of
him conception HAM which up to now rentan happened controversy in the case of
accomplishment of him.
Keyword : Philosophic Base of HAM, Constitution, Integration HAM
and Constitution.
ABSTRAK
Hak Asasi Manusia bukan menjadi hal yang
asing lagi ditelinga manusia yang hidup dalam suatu Negara. Dewasa ini,
berbagai tuntutan datang dari warga negara atas terpenuhinya hak-haknya.
Apalagi dengan terjaminnya pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam
konvensi-konvensi yang kemudian diratifikasi dalam konstitusi masing-masing
Negara. Dalam penulisan ini penulis mencoba membahas terkait latar belakang
tercetusnya konsep HAM yang hingga kini rentan terjadi kontroversi dalam hal
pemenuhannya.
Kata
Kunci : Landasan filosofis HAM, Konstitusi, Integrasi HAM dan Konstitusi
PENDAHULUAN
Teori
Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial merupakan salah satu teori
terbentuknya suatu negara. Kontrak sosial tersebut merupakan hasil kesepakatan
(consensus) bersama diantara
mayoritas rakyat untuk membangun suatu hal yang diidealkan berkaitan dengan
negara. Konsensus bersama ini mendasari terwujudnya Konstitusi disuatu Negara.
Konstitusi merupakan himpunan peraturan – peraturan pokok mengenai
penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat yang berkaitan dengan
organisasi negara, kedaulatan negara, pembagian kekuasaan antara
eksekutif,legislatif dan yudikatif, hak-hak dan kewajiban rakyat serta
pemerintah dalam bidang sosial, politik, ekonomi, agama dan budaya, cita-cita
negara dan ideologi negara.[1]
Secara
filosofis maksud dari teori perjanjian masyarakat tersebut adalah rakyat yang
memiliki berbagai macam kepentingan membentuk suatu organisasi (negara) yang bertujuan untuk menjamin
atas terlindunginya kepentingan-kepentingan tersebut. Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara
adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, Hak Asasi
Manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern (konstitusi).
Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.[2]Dalam
negara demokrasi Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang wajib
dilindungi,dihormati dan difasilitasi oleh negara selaku pemangku kewajiban. Di
Indonesia tentang Hak Asasi Manusia juga dicantumkan dalam Konstitusi (Pasal 27, 28, 28A-J UUD’45).
Henc
Van Maarseveen (1978), membedakan Konstitusi sebelum ditetapkan Deklarasi
Universal HAM dan Konstitusi sesudahnya. Konstitusi sebelum deklarasi justru mengilhami
“Deklarasi” sedangkan Konstitusi sesudah deklarasi justru diilhami oleh
“Deklarasi”.[3]
Dengan demikian terdapat hubungan antara Konstitusi dan ketentuan-ketentuan
mengenai Hak Asasi Manusia.
PEMBAHASAN
1.
ALASAN
HAK ASASI MANUSIA DIMUAT DALAM KONSTITUSI
Sebelum
membahas lebih lanjut, perlu diketahui alasan suatu Hak sangat diperjuangkan sehingga
Konstitusi suatu negara mengaturnya. Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn,
dalam bukunya yang berjudul “Inleiding
tot de Studie van het Nederlandse Recht” mengatakan bahwa Hak adalah hukum
yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subyek hukum tertentu, dengan
demikian menjelma menjadi suatu “kekuasaan” dan suatu hak itu timbul apabila
hukum mulai bergerak.[4]
Dari pengertian tersebut terdapat kata kunci “kekuasaan”, oleh karena itu dalam
suatu negara perlu adanya keseimbangan kekuasaan antara orang-orang yang
mengurus negara (Pemerintah) dengan
masyarakat sipil (warga negara).
Dengan demikian, merupakan suatu hal yang sangat penting pengaturan tentang Hak
(dalam hal ini Hak Asasi Manusia)
perlu diatur dalam Konstitusi.
Selain alasan tersebut, apabila mengacu pada
pengertiannya bahwa hak asasi manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Sehinggakepentingan
paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindungan terhadap
hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, Hak asasi manusia merupakan materi
inti dari suatu Konstitusi.
2.
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA[5]
Keterkaitan antara konstitusi
dengan hak asasi manusia juga dapat dilihat dari perkembangan sejarah. Menurut
sejarah, pada zaman dahulu hak asasi manusia tidak diakui oleh Raja. Rakyat
hanya dianggap sebagai obyek hukum, yang tidak memiliki hak apapun. Akan tetapi
islam lebih dahulu mengakui akan adanya Hak Asasi Manusia ini. Kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat, jaminan atas hak milik dan hak hidup, persamaan derajat
manusia, dan hak – hak asasi pokok lainnya telah termuat dalam Kitab Suci
Al-Qur’an. Namun di Negeri Barat pengakuan Hak Asasi mulai terjadi sejak tahun
1215 M.
a.
Magna Charta
Perjuangan perlindungan hak asasi
manusia selalu terkait dengan perkembangan upaya pembatasan dan pengaturan
kekuasaan yang merupakan ajaran konstitusionalisme. Magna Charta (1215) dan
Petition of Rights (1628) adalah momentum perlindungan hak asasi manusia
sekaligus pembatasan kekuasaan raja oleh kekuasaan parlemen(house of commons).
b.
Bill of Right
Setelah itu, perjuangan yang
lebih nyata terlihat pula dalam Bill of Rights
yang ditandatangani oleh Raja Willem III pada tahun 1689 sebagai hasil dari
pergolakan politik yang dahsyat yang biasa disebut the Glorious
Revolution. Glorious Revolution ini tidak saja mencerminkan kemenangan
parlemen atas raja, tetapi juga menggambarkan rentetan kemenangan rakyat dalam
pergolakan-pergolakan yang menyertai perjuangan Bill of Rights itu yang berlangsung tak kurang dari enam puluh
tahun lamanya. Hal terpenting dalam Bill
of Right ini adalah seorang anggota parlemen tidak boleh ditangkap jika ia
berbicara tentang suatu hal yang tidak sesuai dengan Raja. Dari inilah tonggak
pertama adanya kebebasan mengeluarkan
pendapat.
c.
Virginia Bill of Right
Di Amerika serikat pengakuan Hak
Asasi Manusia dimulai dengan dicetuskannya virginia
Bill of Right (1776). Yang kemudian ditengah-tengah pergolakan melawan
Inggris disusul keluarnya Declaration of
Independence. Declaration of Independence ini disusun oleh Thomas Jeferson
yang kemudian menjadi Presiden ketiga Amerika Serikat. Didalamnya antara lain
berisi bahwa semua orang itu diciptakan oleh Tuhan dalam keadaan merdeka dan
sama derajatnya, dan bahwa mereka telah dianugerahi hak yang tidak dapat
dipisahkan daripadanya, antara lain :
-
Hak
hidup
-
Hak
atas kemerdekaan
-
Hak
untuk mengejar kebahagiaan
d.
Declaration des droit de
l’homme et du citoyen
Jean Jacques Rousseau melalui
bukunya "Du Contrat Social" menghendaki adanya suatu
demokrasi, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Pandangan Rousseau ini
banyak dipengaruhi oleh pemikiran Thomas Hobbes dan John Locke. Ketika itu,
berkembang pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat kecil terhadap raja,
yang menyebabkan Raja Louis XVI memanggil Etats Generaux untuk bersidang pada
tahun 1789. Akan tetapi kemudian utusan kaum borjuis menyatakan dirinya sebagai
"Assemble Nationale" yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili
seluruh bangsa Perancis.
Pada tanggal 20 Juni 1789 mereka
bersumpah untuk tidak bubar sebelum Perancis mempunyai konstitusi. Selanjutnya,
Assemble Nationale tersebut menyatakan dirinya sebagai Badan Konstituante. Pada
tanggal 26 Agustus 1789 ditetapkanlah Piagam "Pernyataan Hak-hak Asasi
Manusia dan Warga Negara" (Declaration des droit de l'homme et du
citoyen). Sesudah itu, pada tanggal 13 September 1789 lahirlah Konstitusi
Perancis yang pertama.
e.
Universal Declaration of Human Right
Declaration of Independence Amerika Serikat (1776) dan Declaration des Droit de l'homme et du Citoyen Perancis (1789)
sangat berpengaruh dan merupakan peletak dasar bagi perkembangan universal
perjuangan hak asasi manusia. Kedua deklarasi ini, kemudian disusul oleh The Universal Declaration of Human Rights
tahun 1948 menjadi contoh bagi semua negara yang hendak membangun dan
mengembangkan diri sebagai negara demokrasi yang menghormati dan melindungi
hak-hak asasi manusia.
Namun
demikian dikukuhkannya naskah universal Declaration of Human Rights ini,
ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan di semua negara.
Karena itu, tidaklah mengherankan apabila PBB terus berupaya mencari beberapa
landasan yuridis, dengan maksud agar naskah tersebut dapat mengikat seluruh negara
di dunia. Akhirnya, setelah 18 tahun kemudian, PBB berhasil juga melahirkan
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan Budaya) dan Covenant
on Civil and Political Rights (Perjanjian
tentang hak-hak sipil dan politik).
PENUTUP
Meski Universal
declaration of Human Rights tidak
mengikat bagi negara-negara yang ikut menadatanganinya, namun diharapkan agar
negara-negara anggota PBB dapat mencatumkannya dalam Undang-Undang Dasar
masing-masing atau peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga norma hukum
yang terkandung di dalamnya dapat diberlakukan sebagai hukum domestik di
masing-masing negara anggota. Konstitusi Indonesia yang secara lengkap memuat
ketentuan yang terdapat dalam The Universal Declaration of Human Rights
tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950 dan
Konstitusi RIS.
Demikian urgensi dan kekuatan filosofis tentang Hak
Asasi Manusia (HAM) dalam melalui sejarah panjangnya. Yang kemudian Konstitusi
dianggap merupakan alat yang ideal untuk memuat Pengaturan mengenai HAM di
masing-masing Negara. Sehingga dapat dengan mudah melihat konsepsi HAM melalui
Konstitusi yang keduanya memiliki hubungan timbal balik sejak percaturan
penyusunannya.
[1] Ni’matul
Huda, Ilmu Negara, (Jakarta : Rajawali Pers,2014), hlm.135
[2]Pasal 1
ayat 1 UU. No. 26 Tahun 2000
[3]I dewa
gede atmadja, Demokrasi,HAM dan Konstitusi, (Malang : Setara Press,2011), hlm.
21
[4]Samidjo,S.H,
Ilmu Negara, (Bandung : CV. ARMICO, 1986), hlm.327
[5]Samidjo,S.H,
Ilmu Negara, (Bandung : CV. ARMICO, 1986), hlm.330-334
Komentar
Posting Komentar