HAM DAN KONSTITUSI


Oleh : Yuniar Riza Hakiki
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
yuniarrizahakiki@gmail.com

ABSTRACT
Human right is not become foreign matter again human being ear which live in State. These days, various demand come from citizen to the fufilled his rightses him. More than anything else well guarantedly arrangement him concerning Human right in conventions which was later then ratified in constitution ofeach State. In this writing of writer try to study related/relevantly of emerge by background of him conception HAM which up to now rentan happened controversy in the case of accomplishment of him.
Keyword : Philosophic Base of HAM, Constitution, Integration HAM and Constitution.
ABSTRAK
Hak Asasi Manusia bukan menjadi hal yang asing lagi ditelinga manusia yang hidup dalam suatu Negara. Dewasa ini, berbagai tuntutan datang dari warga negara atas terpenuhinya hak-haknya. Apalagi dengan terjaminnya pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam konvensi-konvensi yang kemudian diratifikasi dalam konstitusi masing-masing Negara. Dalam penulisan ini penulis mencoba membahas terkait latar belakang tercetusnya konsep HAM yang hingga kini rentan terjadi kontroversi dalam hal pemenuhannya.
Kata Kunci : Landasan filosofis HAM, Konstitusi, Integrasi HAM dan Konstitusi
PENDAHULUAN
Teori Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial merupakan salah satu teori terbentuknya suatu negara. Kontrak sosial tersebut merupakan hasil kesepakatan (consensus) bersama diantara mayoritas rakyat untuk membangun suatu hal yang diidealkan berkaitan dengan negara. Konsensus bersama ini mendasari terwujudnya Konstitusi disuatu Negara. Konstitusi merupakan himpunan peraturan – peraturan pokok mengenai penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat yang berkaitan dengan organisasi negara, kedaulatan negara, pembagian kekuasaan antara eksekutif,legislatif dan yudikatif, hak-hak dan kewajiban rakyat serta pemerintah dalam bidang sosial, politik, ekonomi, agama dan budaya, cita-cita negara dan ideologi negara.[1]
Secara filosofis maksud dari teori perjanjian masyarakat tersebut adalah rakyat yang memiliki berbagai macam kepentingan membentuk suatu organisasi (negara) yang bertujuan untuk menjamin atas terlindunginya kepentingan-kepentingan tersebut. Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, Hak Asasi Manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern (konstitusi).
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]Dalam negara demokrasi Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang wajib dilindungi,dihormati dan difasilitasi oleh negara selaku pemangku kewajiban. Di Indonesia tentang Hak Asasi Manusia juga dicantumkan dalam Konstitusi (Pasal 27, 28, 28A-J UUD’45).
Henc Van Maarseveen (1978), membedakan Konstitusi sebelum ditetapkan Deklarasi Universal HAM dan Konstitusi sesudahnya. Konstitusi sebelum deklarasi justru mengilhami “Deklarasi” sedangkan Konstitusi sesudah deklarasi justru diilhami oleh “Deklarasi”.[3] Dengan demikian terdapat hubungan antara Konstitusi dan ketentuan-ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia.



PEMBAHASAN

1.    ALASAN HAK ASASI MANUSIA DIMUAT DALAM KONSTITUSI
            Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui alasan suatu Hak sangat diperjuangkan sehingga Konstitusi suatu negara mengaturnya. Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht” mengatakan bahwa Hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subyek hukum tertentu, dengan demikian menjelma menjadi suatu “kekuasaan” dan suatu hak itu timbul apabila hukum mulai bergerak.[4] Dari pengertian tersebut terdapat kata kunci “kekuasaan”, oleh karena itu dalam suatu negara perlu adanya keseimbangan kekuasaan antara orang-orang yang mengurus negara (Pemerintah) dengan masyarakat sipil (warga negara). Dengan demikian, merupakan suatu hal yang sangat penting pengaturan tentang Hak (dalam hal ini Hak Asasi Manusia) perlu diatur dalam Konstitusi.
            Selain alasan tersebut, apabila mengacu pada pengertiannya bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Sehinggakepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, Hak asasi manusia merupakan materi inti dari suatu Konstitusi.
2.    SEJARAH HAK ASASI MANUSIA[5]
Keterkaitan antara konstitusi dengan hak asasi manusia juga dapat dilihat dari perkembangan sejarah. Menurut sejarah, pada zaman dahulu hak asasi manusia tidak diakui oleh Raja. Rakyat hanya dianggap sebagai obyek hukum, yang tidak memiliki hak apapun. Akan tetapi islam lebih dahulu mengakui akan adanya Hak Asasi Manusia ini. Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, jaminan atas hak milik dan hak hidup, persamaan derajat manusia, dan hak – hak asasi pokok lainnya telah termuat dalam Kitab Suci Al-Qur’an. Namun di Negeri Barat pengakuan Hak Asasi mulai terjadi sejak tahun 1215 M.
a.         Magna Charta
Perjuangan perlindungan hak asasi manusia selalu terkait dengan perkembangan upaya pembatasan dan pengaturan kekuasaan yang merupakan ajaran konstitusionalisme. Magna Charta (1215) dan Petition of Rights (1628) adalah momentum perlindungan hak asasi manusia sekaligus pembatasan kekuasaan raja oleh kekuasaan parlemen(house of commons).
b.        Bill of Right
Setelah itu, perjuangan yang lebih nyata terlihat pula dalam Bill of Rights yang ditandatangani oleh Raja Willem III pada tahun 1689 sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang biasa disebut the Glorious Revolution. Glorious Revolution ini tidak saja mencerminkan kemenangan parlemen atas raja, tetapi juga menggambarkan rentetan kemenangan rakyat dalam pergolakan-per­golakan yang menyertai perjuangan Bill of Rights itu yang berlangsung tak kurang dari enam puluh tahun lamanya. Hal terpenting dalam Bill of Right ini adalah seorang anggota parlemen tidak boleh ditangkap jika ia berbicara tentang suatu hal yang tidak sesuai dengan Raja. Dari inilah tonggak pertama adanya kebebasan mengeluarkan pendapat.
c.         Virginia Bill of Right
Di Amerika serikat pengakuan Hak Asasi Manusia dimulai dengan dicetuskannya virginia Bill of Right (1776). Yang kemudian ditengah-tengah pergolakan melawan Inggris disusul keluarnya Declaration of Independence. Declaration of Independence ini disusun oleh Thomas Jeferson yang kemudian menjadi Presiden ketiga Amerika Serikat. Didalamnya antara lain berisi bahwa semua orang itu diciptakan oleh Tuhan dalam keadaan merdeka dan sama derajatnya, dan bahwa mereka telah dianugerahi hak yang tidak dapat dipisahkan daripadanya, antara lain :
-          Hak hidup
-          Hak atas kemerdekaan
-          Hak untuk mengejar kebahagiaan
d.        Declaration des droit de l’homme et du citoyen
Jean Jacques Rousseau melalui bukunya "Du Contrat Social" menghendaki adanya suatu demokrasi, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Pandangan Rousseau ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran Thomas Hobbes dan John Locke. Ketika itu, berkembang pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat kecil terhadap raja, yang menyebabkan Raja Louis XVI memanggil Etats Generaux untuk bersidang pada tahun 1789. Akan tetapi kemudian utusan kaum borjuis menyatakan dirinya sebagai "Assemble Nationale" yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili seluruh bangsa Perancis.
Pada tanggal 20 Juni 1789 mereka bersumpah untuk tidak bubar sebelum Perancis mempunyai konstitusi. Selanjutnya, Assemble Nationale tersebut menyatakan dirinya sebagai Badan Konstituante. Pada tanggal 26 Agustus 1789 ditetapkanlah Piagam "Pernyataan Hak-hak Asasi Manusia dan Warga Negara" (Declaration des droit de l'homme et du citoyen). Sesudah itu, pada tanggal 13 Septem­ber 1789 lahirlah Konstitusi Perancis yang pertama.
e.         Universal Declaration of Human Right
Declaration of Independence Amerika Serikat (1776) dan Declaration des Droit de l'homme et du Citoyen Perancis (1789) sangat berpengaruh dan merupakan peletak dasar bagi perkembangan universal perjuangan hak asasi manusia. Kedua deklarasi ini, kemudian disusul oleh The Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 menjadi contoh bagi semua negara yang hendak membangun dan mengembangkan diri sebagai negara demokrasi yang menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia.
Namun demikian dikukuhkannya naskah universal Declara­tion of Human Rights ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan di semua negara. Karena itu, tidaklah mengherankan apabila PBB terus berupaya mencari beberapa landasan yuridis, dengan maksud agar naskah tersebut dapat mengikat seluruh negara di dunia. Akhirnya, setelah 18 tahun kemudian, PBB ber­hasil juga melahirkan Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan Budaya) dan Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian tentang hak­-hak sipil dan politik).

PENUTUP
Meski Universal declaration of Human Rights  tidak mengikat bagi negara-negara yang ikut menadatanganinya, namun diharapkan agar negara-negara anggota PBB dapat mencatumkannya dalam Undang-Undang Dasar masing-masing atau peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga norma hukum yang terkandung di dalamnya dapat diberlakukan sebagai hukum domestik di masing-masing negara anggota. Konstitusi Indonesia yang secara lengkap memuat ketentuan yang terdapat dalam The Universal Declaration of Human Rights tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950 dan Konstitusi RIS.
Demikian urgensi dan kekuatan filosofis tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melalui sejarah panjangnya. Yang kemudian Konstitusi dianggap merupakan alat yang ideal untuk memuat Pengaturan mengenai HAM di masing-masing Negara. Sehingga dapat dengan mudah melihat konsepsi HAM melalui Konstitusi yang keduanya memiliki hubungan timbal balik sejak percaturan penyusunannya.




[1] Ni’matul Huda, Ilmu Negara, (Jakarta : Rajawali Pers,2014), hlm.135
[2]Pasal 1 ayat 1 UU. No. 26 Tahun 2000
[3]I dewa gede atmadja, Demokrasi,HAM dan Konstitusi, (Malang : Setara Press,2011), hlm. 21
[4]Samidjo,S.H, Ilmu Negara, (Bandung : CV. ARMICO, 1986), hlm.327
[5]Samidjo,S.H, Ilmu Negara, (Bandung : CV. ARMICO, 1986), hlm.330-334

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA