"STOP CHILD MARRIAGE" DAN PELINDUNGAN ANAK

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
       Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) penulis ingin membahas mengenai Hak-hak pokok yang dimiliki oleh anak antara lain Hak Hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan dan Partisipasi (UU NO. 23 Tahun 2002). Sudah sekian lama kasus yang melanggar Hak-hak tersebut terjadi di Indonesia. Pada kali ini penulis hanya akan membahas mengenai Kasus Pernikahan di Bawah Umur, dimana dampak pernikahan dibawah umur tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat menghilangkan hak-hak anak sebagaimana tertera pada UU NO.23 Tahun 2002. Meski pada dasarnya kasus tersebut sudah diatur oleh Undang-undang tentang pelarangannya, tapi mengapa kasus-kasus tersebut masih banyak terjadi di Indonesia?
Berdasar pengamatan penulis terhadap dinamika sosial pada anak, di era modern yang terdukung oleh kemajuan teknologi seakan-akan moral anak cenderung mengalami kemerosotan. Hal ini dibuktikan oleh perilaku anak-anak jaman sekarang yang sudah mengenal pornografi. Pengetahuan itu wajar apabila untuk dimanfaatkan secara positif, namun sekarang pengetahuan tersebut justru untuk dimanfaatlakan secara negatif. Inilah yang menjadi problematika sosial anak.
Hal tersebut penulis kaitkan dengan penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur. Sekarang bentuk-bentuk amoralitas tidak hanya terjadi dikota-kota saja, bahkan sekarang semakin melanda di desa-desa. Banyak terjadi kasus-kasus “marriage by accident”, dimana kasus tersebut terjadi pada anak dibawah usia pernikahan dan banyak terjadi di struktur masyarakat kecil (desa). Mengenai persyaratan menikah yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 bahwa jika pihak Pria mencapai usia 19 Tahun dan pihak Wanita mencapai usia 16 Tahun.
Singkat cerita saat penulis masih duduk dibangku SLTP. Ada siswi yang juga masih duduk di bangku SLTP (Kelas IX, 14 th) melahirkan disekolah. Setelah ditelusuri ternyata dia pernah menjalani hubungan seksual dengan Siswa SLTA. Berdasar informasi yang penulis dengar, untuk menyelesikan permalahan ini ternyata kedua pihak orang tua sepakat menikahkan putra-putrinya tersebut.
Kasus yang sama juga terjadi didaerah penulis, terjadi pada anak usia SLTA. Kedua pihak sedang menjalani cinta monyet, namun ternyata cinta monyetnya kebablasan sehingga pihak wanita hamil. Seperti kasus pertama tadi, dengan kesepakatan kedua pihak orang tua untuk menikahkan putra-putrinya tersebut.
Nah, dari contoh kasus tersebut tercetus pada pikiran penulis sudahkah UU Perlindungan Anak mampu melindungi Hak-hak anak. Pengertian anak menurut pasal 1 ayat 5 UU tentang HAM yaitu setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi secara umum remaja-remaja usia SLTA masih disebut anak. Apabila di gabung dengan UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang persyaratan usia menikah, memang UU tersebut seperti saling memperkuat dalam melindungi hak-hak anak. Namun,  kedua UU tersebut ternyata memiliki titik lemah. Antara lain UU tentang HAM (pasal 1 ayat 5) mejelaskan bahwa anak adalah setiap manusia yang berusia 18 tahun dan belum menikah, jadi kalau sudah menikah meski berusia dibawah 18 tahun seperti pada kasus diatas sudah tidak disebut anak lagi. Disisi lain UU No. 1 tahun 1974 pun sama-sama melemahkan terhadap perlindungan Hak Anak dalam memberi persyaratan menikah apabila kedua calon mempelai mendapat dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita (pasal 7 ayat 2) maka ketentuan persyaratan usia dapat digugurkan. Sehingga jika terjadi kasus-kasus seperti yang penulis sebutkan diatas, maka hukum tidak bisa bersikap tegas dalam mewacanakan “STOP CHILD MARRIAGE” dalam rangka melindungi hak-hak anak. Sebab jika sudah terjadi pernikahan yang dilegalkan oleh keputusan pengadilan/pejabat terkait maka pernikahan dibawah umur akan terjadi, sedang perlindungan terhadap mereka yang sudah menikah meski dibawah umur (anak) sesuai amanah UU tentang HAM yang menyebut anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah, karena mereka sudah menikah maka UU tersebut gagal melindungi hak-hak anak (karena mereka sudah bukan anak lagi).
Terkait masalah perlindungan terhadap Hak-hak anak jika payung hukumnya tidak tegas maka akan berakibat dilapangan hal-hal yang semacam kasus penulis contohkan. Banyak yang menikah dibawah umur kematangan. Sehingga yang seharusnya mereka masih berhak mendapat pendidikan, pengetahuan, berkumpul dengan teman, berpartisipasi serasa hilang. Karena mereka telah sibuk untuk menafkahi keluarga.  Penulis tidak membahas permalahan yang terjadi pada obyek (pelanggaran yang dilakukan oleh anak), mungkin ada yang berasumsi jika mereka berdua sama-sama sepakat dan nyaman untuk berkeluarga dibawah umur ya tidak masalah. Itu pikiran bodoh, karena apabila hal tersebut banyak terjadi khusunya di Negara kita tercinta Indonesia maka kualitas sumber daya manusia dan kualitas sosial akan semakin terpuruk dan NKRI tidak akan menjadi negara maju, melainkan akan terus menjadi negara berkembang saja (berkembang melahirkan banyak manusia tidak berkualitas).
Oleh karena itu, penulis tidak banyak berharap kepada siapapun melainkan jika hukum yang mengatur bersifat tegas maka hal tersebut tidak akan terjadi berulang-ulang oleh pelaku yang berbeda. Semoga hukum di indonesia semakin dibenahi dengan baik dan tegas. Penulis mengajak diri hati penulis sendiri dan para mahasiswa khususnya yang belajar ilmu hukum untuk berfikir kritis, progresif menuju perbaikan positif demi kebaikan dan terjaminnya Hak Asasi Manusia yang merupakan anugerah Tuhan YME.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA