"STOP CHILD MARRIAGE" DAN PELINDUNGAN ANAK
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia
(HAM) penulis ingin membahas mengenai Hak-hak pokok yang dimiliki oleh anak
antara lain Hak Hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan dan Partisipasi (UU NO. 23
Tahun 2002). Sudah sekian lama kasus yang melanggar Hak-hak tersebut terjadi di
Indonesia. Pada kali ini penulis hanya akan membahas mengenai Kasus Pernikahan
di Bawah Umur, dimana dampak pernikahan dibawah umur tersebut secara langsung maupun
tidak langsung dapat menghilangkan hak-hak anak sebagaimana tertera pada UU
NO.23 Tahun 2002. Meski pada dasarnya kasus tersebut sudah diatur oleh
Undang-undang tentang pelarangannya, tapi mengapa kasus-kasus tersebut masih banyak
terjadi di Indonesia?
Berdasar pengamatan
penulis terhadap dinamika sosial pada anak, di era modern yang terdukung oleh
kemajuan teknologi seakan-akan moral anak cenderung mengalami kemerosotan. Hal ini
dibuktikan oleh perilaku anak-anak jaman sekarang yang sudah mengenal
pornografi. Pengetahuan itu wajar apabila untuk dimanfaatkan secara positif,
namun sekarang pengetahuan tersebut justru untuk dimanfaatlakan secara negatif.
Inilah yang menjadi problematika sosial anak.
Hal tersebut penulis
kaitkan dengan penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur. Sekarang
bentuk-bentuk amoralitas tidak hanya terjadi dikota-kota saja, bahkan sekarang
semakin melanda di desa-desa. Banyak terjadi kasus-kasus “marriage by accident”,
dimana kasus tersebut terjadi pada anak dibawah usia pernikahan dan banyak
terjadi di struktur masyarakat kecil (desa). Mengenai persyaratan menikah yang diatur
oleh UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 bahwa jika pihak Pria mencapai usia 19
Tahun dan pihak Wanita mencapai usia 16 Tahun.
Singkat cerita saat
penulis masih duduk dibangku SLTP. Ada siswi yang juga masih duduk di bangku
SLTP (Kelas IX, 14 th) melahirkan disekolah. Setelah ditelusuri ternyata dia pernah
menjalani hubungan seksual dengan Siswa SLTA. Berdasar informasi yang penulis
dengar, untuk menyelesikan permalahan ini ternyata kedua pihak orang tua
sepakat menikahkan putra-putrinya tersebut.
Kasus yang sama juga
terjadi didaerah penulis, terjadi pada anak usia SLTA. Kedua pihak sedang
menjalani cinta monyet, namun ternyata cinta monyetnya kebablasan sehingga
pihak wanita hamil. Seperti kasus pertama tadi, dengan kesepakatan kedua pihak
orang tua untuk menikahkan putra-putrinya tersebut.
Nah, dari contoh kasus
tersebut tercetus pada pikiran penulis sudahkah UU Perlindungan Anak mampu melindungi
Hak-hak anak. Pengertian anak menurut pasal 1 ayat 5 UU tentang HAM yaitu
setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah
termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi secara umum remaja-remaja usia
SLTA masih disebut anak. Apabila di gabung dengan UU No. 1 Tahun 1974 yang
mengatur tentang persyaratan usia menikah, memang UU tersebut seperti saling
memperkuat dalam melindungi hak-hak anak. Namun, kedua UU tersebut ternyata memiliki titik
lemah. Antara lain UU tentang HAM (pasal 1 ayat 5) mejelaskan bahwa anak adalah
setiap manusia yang berusia 18 tahun dan belum menikah, jadi kalau sudah
menikah meski berusia dibawah 18 tahun seperti pada kasus diatas sudah tidak
disebut anak lagi. Disisi lain UU No. 1 tahun 1974 pun sama-sama melemahkan
terhadap perlindungan Hak Anak dalam memberi persyaratan menikah apabila kedua
calon mempelai mendapat dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta
kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita (pasal 7 ayat 2) maka ketentuan
persyaratan usia dapat digugurkan. Sehingga jika terjadi kasus-kasus
seperti yang penulis sebutkan diatas, maka hukum tidak bisa bersikap tegas
dalam mewacanakan “STOP CHILD MARRIAGE” dalam rangka melindungi hak-hak anak. Sebab
jika sudah terjadi pernikahan yang dilegalkan oleh keputusan pengadilan/pejabat
terkait maka pernikahan dibawah umur akan terjadi, sedang perlindungan terhadap
mereka yang sudah menikah meski dibawah umur (anak) sesuai amanah UU tentang
HAM yang menyebut anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan
belum menikah, karena mereka sudah menikah maka UU tersebut gagal melindungi
hak-hak anak (karena mereka sudah bukan anak lagi).
Terkait masalah
perlindungan terhadap Hak-hak anak jika payung hukumnya tidak tegas maka akan
berakibat dilapangan hal-hal yang semacam kasus penulis contohkan. Banyak yang
menikah dibawah umur kematangan. Sehingga yang seharusnya mereka masih berhak
mendapat pendidikan, pengetahuan, berkumpul dengan teman, berpartisipasi serasa
hilang. Karena mereka telah sibuk untuk menafkahi keluarga. Penulis tidak membahas permalahan yang
terjadi pada obyek (pelanggaran yang dilakukan oleh anak), mungkin ada yang
berasumsi jika mereka berdua sama-sama sepakat dan nyaman untuk berkeluarga
dibawah umur ya tidak masalah. Itu pikiran bodoh, karena apabila hal tersebut
banyak terjadi khusunya di Negara kita tercinta Indonesia maka kualitas sumber
daya manusia dan kualitas sosial akan semakin terpuruk dan NKRI tidak akan
menjadi negara maju, melainkan akan terus menjadi negara berkembang saja
(berkembang melahirkan banyak manusia tidak berkualitas).
Oleh karena itu, penulis
tidak banyak berharap kepada siapapun melainkan jika hukum yang mengatur
bersifat tegas maka hal tersebut tidak akan terjadi berulang-ulang oleh pelaku
yang berbeda. Semoga hukum di indonesia semakin dibenahi dengan baik dan tegas.
Penulis mengajak diri hati penulis sendiri dan para mahasiswa khususnya yang
belajar ilmu hukum untuk berfikir kritis, progresif menuju perbaikan positif
demi kebaikan dan terjaminnya Hak Asasi Manusia yang merupakan anugerah Tuhan
YME.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
ciee yang purna pengurus Forum Anak, ciee
BalasHapushttp://kallasyaifulh.blogspot.com/2014/10/ibu.html
BalasHapus