Postingan

MERAWAT PERSATUAN DI ERA KEBEBASAN

Tulisan ini terbit di Suara Mahasiswa Surat Kabar Republika Selasa, 23 Mei 2017 ULAH para oknum baik ditingkat suprastruktur maupun infrastruktur politik hingga dikalangan masyarakat menjadi bukti bahwa gejala demokrasi “kebablasan” kini memang terjadi (Mahfud MD, 2017). Makin maraknya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Ketidakadilan menjadi bukti konkrit bahwa para pemain resmi politik dapat dikualifikasikan telah menyalahgunakan kekuasaan. Begitupun ulah masyarakat lantaran naik darah  atas kondisi tersebut tak heran apabila bermunculan tindakan saling mencaci dan memfitnah/menyebar berita bohong, konflik sosial, hingga gerakan radikalisme. Jika kondisi ini dibiarkan tak pelak dapat mengancam keutuhan bangsa ( integrasi ) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mewujudkan keharmonisan dalam persatuan memang tantangan berat bagi bangsa Indonesia. Hal ini lantaran adanya jaminan “kebebasan” konsti...

TINJAUAN KONSTITUSIONAL PEMBANGUNAN EKONOMI

Artikel ini dimuat dalam Surat Kabar Harian Bernas 17 April 2017 BERBICARA  pembangunan ekonomi maka kita perlu melihat gejolak kebijakan pembangunan yang kini tengah terjadi di Indonesia. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tentu harus sinergis dalam merumuskan kebijakan yang terbaik bagi rakyatnya. Meski kebhinnekaan kepentingan tak dapat dihiraukan, namun mengagregasi kepentingan merupakan hal yang niscaya untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu strategi dalam mengagregasi kepentingan tersebut ialah kompromi politis yang kemudian dituangkan dalam suatu kebijakan (Politik hukum). Politik hukum ini merupakan kebijakan dalam melakukan pilihan tentang hukum-hukum (kebijakan) yang akan diberlakukan sekaligus yang akan tidak diberlakukan (dicabut), dimana kesemuanya itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 (Mahfud MD:2014). Pembang...

MENGURAI KRITERIA HAKIM MK

Artikel ini terbit di Surat Kabar Harian Bernas Edisi 6 Maret 2017 KASUS dugaan suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berujung pada berkurangnya komposisi 9 (sembilan) hakim MK. Untuk menyiasati hal tersebut, pada 21 Februari 2017 lalu Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Patrialis. Tugas pansel tentu tidaklah mudah, lantaran dalam kondisi yang mendesak harus mampu menemukan sosok hakim MK yang sesuai dengan kriteria.             Kondisi mendesak ditengarai usainya Pilkada serentak tahun 2017 yang sangat berpotensi besar menimbulkan “banjirnya” gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK. Maka pansel yang beranggotakan 4 (empat) orang dan 1 (satu) ketua hasil kolaborasi dari unsur MK, KY, Mantan Hakim MK, dan Ahli Hukum dituntut bekerja secepat mungkin. Selain harus bekerja cepat, agar berhasil membidik c...

KECERMATAN PEMILIH PEMULA DALAM PILKADA

A rtikel ini terbit di Swara Mahasiswa Surat Kabar Kedaulatan Rakyat 24 Januari 2017   Awal mula kehancuran adalah kesalahan dalam menentukan pilihan. BERDASARKAN Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Pilkada di 101 daerah pada 15 Februari 2017mendatang akan diikuti sebanyak 41.802.538 pemilih. Setelah dilakukan penelitian, sebanyak 2.236.672 adalah pemilih pemula. Kontribusi angka yang tidak kecil dalam menentukan arah pengelolaan daerah kedepannya. Oleh karena itu, kecermatan pemilih pemula sangat diperlukan dalam Pilkada esok. Pemilih pemula harus cermat memahami permasalahan politik yang tengah terjadi di Indonesia. Seperti, fenomena politik dinasti, politik uang ( money politics ), kampanye dan provokasi bermuatan hoax, hingga beberapa regulasi tentang Pilkada. Berikut penulis akan sedikit menguraikan permasalahan yang kini kian mewabah dunia hukum dan politik. Pertama , Politik dinasti rentan menimbulkan korupsi. Lantaran terjadi usaha dari kepala d...