REALISASI KONSEP HAM DALAM PELAYANAN PUBLIK

Teori Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial merupakan salah satu teori terbentuknya suatu negara. Kontrak sosial tersebut merupakan hasil kesepakatan (consensus) bersama diantara mayoritas rakyat untuk membangun suatu hal yang diidealkan berkaitan dengan negara. Konsensus bersama ini mendasari terwujudnya Konstitusi disuatu Negara. Konstitusi merupakan himpunan peraturan – peraturan pokok mengenai penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat yang berkaitan dengan organisasi negara, kedaulatan negara, pembagian kekuasaan antara eksekutif,legislatif dan yudikatif, hak-hak dan kewajiban rakyat serta pemerintah dalam bidang sosial, politik, ekonomi, agama dan budaya, cita-cita negara dan ideologi negara.[1]
Secara filosofis maksud dari teori perjanjian masyarakat tersebut adalah rakyat yang memiliki berbagai macam kepentingan membentuk suatu organisasi (negara) yang bertujuan untuk menjamin atas terlindunginya kepentingan-kepentingan tersebut. Secara sederhana, masyarakat melimpahkan kepercayaan kepada pemerintah untuk mengatur Hak-haknya dengan konsekuensi pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak masyarakat tersebut. Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-haknya sebagai manusia.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2] Dalam negara demokrasi Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang wajib dilindungi,dihormati dan difasilitasi oleh negara selaku pemangku kewajiban sebagai upaya mengedepankan terjaminnya kelangsungan hidup rakyat dengan baik.
Munculnya istilah HAM pada awalnya adalah keinginan dan tekad manusia secara universal agar mengakui dan melindungi hak – hak dasar manusia sebagai reaksi atas tindakan despot yang diperankan penguasa.[3] Akan tetapi jika mengamati keadaan di Indonesia pasca reformasi justru bukan hanya tindakan despot (kesewenang-wenangan) saja yang diperankan pemerintah. Tindakan pasif dan tidak mengoptimalisasikan pelayanan publik dari lingkungan birokrasi pemerintahan sehingga kesejahteraan atas hak-hak warga negara seolah-olah hanya suatu hal yang teroritis saja. Dari hal inilah bahwa permasalahan mengenai pelaksanaan teori HAM dalam negara demokrasi yang mengutamakan terjaminnya kelangsungan kesejahteraan kehidupan warga negara sedang terjadi di Indonesia.
Sebagai hasil konsensus bersama antar masyarakat (teori perjanjian masyarakat), UUD 1945 merupakan Konstitusi Negara Republik Indonesia yang terdiri dari himpunan-himpunan pokok mengenai penyelenggaraan Negara dalam pasal 27, 28, 28A-J, 29 telah mengatur dengan rinci mengenai hak-hak sipil & politik (SIPOL) dan ekonomi, sosial, budaya (EKOSOB). Dalam penulisan essay ini penulis merujuk pada potret pelaksanaan pelayanan publik yang merupakan salah satu bidang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang wajib dipenuhi  oleh pemerintah. Sebab secara teoritis, dalam upaya pemenuhan hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) pemerintah harus berperan aktif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat baik melalui penjaminan perlindungan secara hukum, pemenuhan fasilitas/sarana prasarana, maupun pelayanan publik.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.[4] Oleh karena itu, Pelayanan publik merupakan suatu hal yang urgen untuk diberikan kepada warga negara dan penduduk secara maksimal dalam rangka optimalisasi pelaksanaan konsep Hak Asasi Manusia. Berdasar pengamatan penulis ada beberapa hal yang mendasari urgensi tersebut, antara lain :
Ø  Pemerintah (Badan/Lembaga Publik) adalah subyek yang melakukan dan mengatur investasi. Seperti pembangunan infrastruktur, pemberian layanan administrasi negara, pemberian layanan sosial, perizinan, dll.
Ø  Negara (Pemerintah) sebagai penerima mandat untuk melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat dalam hal pemenuhan hak-hak sipil & politik serta ekonomi, sosial, dan budaya.
Ø  Biaya yang digunakan untuk mendanai pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya bersumber dari rakyat (warga negara) melalui pajak yang dibayarkan untuk mengelola sumber kekayaan negara.
Mengacu pada 3 urgensi tersebut, maka pelayanan publik merupakan suatu hal yang harus dilakukan secara maksimal oleh pemerintah sebagai pertanggung jawaban amanah untuk memenuhi kewajiban terhadap pemenuhan hak-hak untuk rakyat.
Sering kali kita alami bersama ketika berurusan dengan badan publik, untuk mendapatkan pelayanan terkait administrasi publik (pencatatan sipil & surat-surat), kesehatan, pendidikan maupun pelayanan keuangan pada lingkup pemerintahan maupun badan-badan usaha milik negara/swasta selalu dihadapkan pada suatu hal yang berbelit-belit, lama serta informasi yang diberikan tidak jelas. Selain permasalahan pada lingkungan badan publik dan badan usaha tampak juga pelayanan transportasi, keamanan & kenyamanan berlalu lintas, sarana komunikasi (telepon), listrik, air bersih tidak menunjukkan pelaksanaan pelayanan yang optimal pula.
Setelah diratifikasinya UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 pada hasil survei Excecutive MarkPlus Insight dengan 939 responden yang tersebar di 6 kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makasar) itu sekitar 30,4 % masyarakat (responden) memandang optimis UU ini akan dapat mengatur standarisasi mutu pelayanan publik, 21 % memandang bahwa UU ini akan mendorong pelayanan lebih baik, 7 % menyatakan UU ini akan memberi perlindungan terhadap Hak-hak konsumen dan hanya sekitar 8,3 % menyatakan pesimis bahwa UU ini akan berjalan dengan baik. Akan tetapi selama ± 4 Tahun UU tersebut dilaksanakan tepatnya pada Tahun 2013 baru dari salah satu kota besar yakni DKI Jakarta saja sekitar 22 Unit Pelayanan Publik hampir 50 % dinas yang menyelenggarakan Pelayanan Publik belum mematuhi standar pelayanan sesuai UU Pelayanan Publik (sumber : Ketua Ombudsman RI). Sedangkan pada tahun 2014 KPK melakukan Survei Integritas Sektor Publik yang dilakukan terhadap 40 unit layanan di 20 Kementerian/Lembaga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menunjukkan 2 kementerian yakni Kementerian Agama dan Perhubungan justru mendapatkan rapor merah.
Sebenarnya tanpa penulis tunjukkan data-data mengenai respon masyarakat dan lembaga independen terhadap pelayanan publik sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak maksimalnya pelayanan hampir dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Hanya saja pada kali ini penulis mencoba bandingkan antara data beberapa waktu pasca UU Pelayanan Publik di sahkan dan beberapa tahun pasca pengesahannya. Dengan demikian, apabila ditarik permasalahan utama dari lemahnya kualitas pelayanan publik sebagai jaminan hak-hak ekonomi,sosial, dan budaya yakni terkait manajemen birokrasi, integritas pejabat publik dan sarana prasarana penunjang pelayanan.
Perlu dipahami bersama bahwa sebagai dasar hukum tertinggi UUD 1945  telah mengatur hal – hal terkait kewajiban negara dan hak – hak warga negara. Melalui optimalisasi peran Pejabat & Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak-pihak dalam badan/lembaga pelayanan publik untuk melayani masyarakat maka beberapa ketentuan mengenai hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27, 28, 28A-J, dan 29 UUD 1945 secara bertahap akan terpenuhi dengan semakin mudah, cepat dan efisien. Akan tetapi, lagi-lagi yang menjadi masalah adalah bagaimana cara mengoptimalkan peran tersebut dengan baik. Mengacu pada permasalahan lemahnya pelayanan publik yang diantaranya manajemen birokrasi, integritas pejabat publik dan sarana-prasarana penunjang pelayanan maka penulis sedikitnya mengemukakan gagasan berupa reformasi tata kelola birokrasi berintegritas.
Yang dimaksud dengan reformasi tata kelola birokrasi berintegritas berdasar gagasan penulis adalah perbaikan sistem pelaksanaan pelayanan publik yang mencangkup prosedur pelayanan, integritas kinerja Pejabat & ASN dan Karyawan/Staff Pelayan Publik dan penerapan teknologi sebagai penunjang pelayanan publik. Hal tersebut penulis ungkapkan berdasar pada fakta-fakta di lapangan (hasil survei) yang menyatakan beberapa permasalahan tidak optimalnya pelayanan publik adalah ketidaksesuaian prosedur pelayanan yang diterapkan oleh badan publik dengan standar pelayanan pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Pejabat & ASN yang tidak berintegritas sehingga memengaruhi mekanisme & standar pelayanan serta peran profesionalitas kerjanya dalam melayani masyarakat. Selain itu, yang menyebabkan tidak optimalnya pelayanan publik adalah belum tersedia secara menyeluruh sarana teknologi untuk menunjang pelayanan publik yang prima.
Dengan demikian, melalui beberapa gagasan mengenai reformasi tata kelola birokrasi yang penulis ajukan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan kepada Pemerintah dan Badan-badan publik lain yang berperan pada pelayanan publik dalam upaya mengoptimalisasikan transformasi konsep Hak Asasi Manusia terhadap Pelayanan Publik secara profesional, cepat, dan efisien di Indonesia.       


[1] Ni’matul Huda, Ilmu Negara, (Jakarta : Rajawali Pers,2014), hlm.135
[2] Pasal 1 ayat 1 UU. No. 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia
[3] Majda El-Muhtaj,M.Hum, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta : Kencana,2009), hlm. 7
[4] Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA