REALISASI KONSEP HAM DALAM PELAYANAN PUBLIK
Teori Perjanjian
Masyarakat atau Kontrak Sosial merupakan salah satu teori terbentuknya suatu
negara. Kontrak sosial tersebut merupakan hasil kesepakatan (consensus) bersama
diantara mayoritas rakyat untuk membangun suatu hal yang diidealkan berkaitan
dengan negara. Konsensus bersama ini mendasari terwujudnya Konstitusi disuatu
Negara. Konstitusi merupakan himpunan peraturan – peraturan pokok mengenai
penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat yang berkaitan dengan
organisasi negara, kedaulatan negara, pembagian kekuasaan antara
eksekutif,legislatif dan yudikatif, hak-hak dan kewajiban rakyat serta
pemerintah dalam bidang sosial, politik, ekonomi, agama dan budaya, cita-cita
negara dan ideologi negara.[1]
Secara filosofis
maksud dari teori perjanjian masyarakat tersebut adalah rakyat yang memiliki
berbagai macam kepentingan membentuk suatu organisasi (negara) yang bertujuan
untuk menjamin atas terlindunginya kepentingan-kepentingan tersebut. Secara
sederhana, masyarakat melimpahkan kepercayaan kepada pemerintah untuk mengatur
Hak-haknya dengan konsekuensi pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi
hak-hak masyarakat tersebut. Kepentingan paling mendasar dari setiap warga
negara adalah perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-haknya sebagai manusia.
Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2] Dalam negara demokrasi Hak Asasi Manusia merupakan
suatu hal yang wajib dilindungi,dihormati dan difasilitasi oleh negara selaku
pemangku kewajiban sebagai upaya mengedepankan terjaminnya kelangsungan hidup
rakyat dengan baik.
Munculnya istilah HAM
pada awalnya adalah keinginan dan tekad manusia secara universal agar mengakui
dan melindungi hak – hak dasar manusia sebagai reaksi atas tindakan despot yang
diperankan penguasa.[3] Akan tetapi jika mengamati
keadaan di Indonesia pasca reformasi justru bukan hanya tindakan despot
(kesewenang-wenangan) saja yang diperankan pemerintah. Tindakan pasif dan tidak
mengoptimalisasikan pelayanan publik dari lingkungan birokrasi pemerintahan
sehingga kesejahteraan atas hak-hak warga negara seolah-olah hanya suatu hal
yang teroritis saja. Dari hal inilah bahwa permasalahan mengenai pelaksanaan
teori HAM dalam negara demokrasi yang mengutamakan terjaminnya kelangsungan
kesejahteraan kehidupan warga negara sedang terjadi di Indonesia.
Sebagai hasil
konsensus bersama antar masyarakat (teori perjanjian masyarakat), UUD 1945
merupakan Konstitusi Negara Republik Indonesia yang terdiri dari
himpunan-himpunan pokok mengenai penyelenggaraan Negara dalam pasal 27, 28,
28A-J, 29 telah mengatur dengan rinci mengenai hak-hak sipil & politik
(SIPOL) dan ekonomi, sosial, budaya (EKOSOB). Dalam penulisan essay ini penulis
merujuk pada potret pelaksanaan pelayanan publik yang merupakan salah satu
bidang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang wajib dipenuhi oleh
pemerintah. Sebab secara teoritis, dalam upaya pemenuhan hak-hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya (EKOSOB) pemerintah harus berperan aktif untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat baik melalui penjaminan perlindungan secara hukum,
pemenuhan fasilitas/sarana prasarana, maupun pelayanan publik.
Pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.[4] Oleh
karena itu, Pelayanan publik merupakan suatu hal yang urgen untuk diberikan
kepada warga negara dan penduduk secara maksimal dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan konsep Hak Asasi Manusia. Berdasar pengamatan penulis ada beberapa
hal yang mendasari urgensi tersebut, antara lain :
Ø Pemerintah
(Badan/Lembaga Publik) adalah subyek yang melakukan dan mengatur investasi.
Seperti pembangunan infrastruktur, pemberian layanan administrasi negara,
pemberian layanan sosial, perizinan, dll.
Ø Negara
(Pemerintah) sebagai penerima mandat untuk melaksanakan kewajibannya melayani
masyarakat dalam hal pemenuhan hak-hak sipil & politik serta ekonomi, sosial,
dan budaya.
Ø Biaya
yang digunakan untuk mendanai pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
bersumber dari rakyat (warga negara) melalui pajak yang dibayarkan untuk
mengelola sumber kekayaan negara.
Mengacu pada 3 urgensi tersebut, maka
pelayanan publik merupakan suatu hal yang harus dilakukan secara maksimal oleh
pemerintah sebagai pertanggung jawaban amanah untuk memenuhi kewajiban terhadap
pemenuhan hak-hak untuk rakyat.
Sering kali kita
alami bersama ketika berurusan dengan badan publik, untuk mendapatkan pelayanan
terkait administrasi publik (pencatatan sipil & surat-surat), kesehatan,
pendidikan maupun pelayanan keuangan pada lingkup pemerintahan maupun
badan-badan usaha milik negara/swasta selalu dihadapkan pada suatu hal yang
berbelit-belit, lama serta informasi yang diberikan tidak jelas. Selain
permasalahan pada lingkungan badan publik dan badan usaha tampak juga pelayanan
transportasi, keamanan & kenyamanan berlalu lintas, sarana komunikasi
(telepon), listrik, air bersih tidak menunjukkan pelaksanaan pelayanan yang
optimal pula.
Setelah
diratifikasinya UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 pada hasil survei
Excecutive MarkPlus Insight dengan 939 responden yang tersebar di 6 kota besar
(Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makasar) itu sekitar 30,4 %
masyarakat (responden) memandang optimis UU ini akan dapat mengatur
standarisasi mutu pelayanan publik, 21 % memandang bahwa UU ini akan mendorong
pelayanan lebih baik, 7 % menyatakan UU ini akan memberi perlindungan terhadap
Hak-hak konsumen dan hanya sekitar 8,3 % menyatakan pesimis bahwa UU ini akan
berjalan dengan baik. Akan tetapi selama ± 4 Tahun UU tersebut dilaksanakan
tepatnya pada Tahun 2013 baru dari salah satu kota besar yakni DKI Jakarta saja
sekitar 22 Unit Pelayanan Publik hampir 50 % dinas yang menyelenggarakan
Pelayanan Publik belum mematuhi standar pelayanan sesuai UU Pelayanan Publik
(sumber : Ketua Ombudsman RI). Sedangkan pada tahun 2014 KPK melakukan Survei
Integritas Sektor Publik yang dilakukan terhadap 40 unit layanan di 20
Kementerian/Lembaga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
(Jabodetabek) menunjukkan 2 kementerian yakni Kementerian Agama dan Perhubungan
justru mendapatkan rapor merah.
Sebenarnya tanpa
penulis tunjukkan data-data mengenai respon masyarakat dan lembaga independen
terhadap pelayanan publik sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak maksimalnya
pelayanan hampir dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Hanya saja pada kali ini
penulis mencoba bandingkan antara data beberapa waktu pasca UU Pelayanan Publik
di sahkan dan beberapa tahun pasca pengesahannya. Dengan demikian, apabila
ditarik permasalahan utama dari lemahnya kualitas pelayanan publik sebagai
jaminan hak-hak ekonomi,sosial, dan budaya yakni terkait manajemen birokrasi,
integritas pejabat publik dan sarana prasarana penunjang pelayanan.
Perlu dipahami
bersama bahwa sebagai dasar hukum tertinggi UUD 1945 telah mengatur hal –
hal terkait kewajiban negara dan hak – hak warga negara. Melalui optimalisasi
peran Pejabat & Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak-pihak dalam
badan/lembaga pelayanan publik untuk melayani masyarakat maka beberapa
ketentuan mengenai hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27, 28,
28A-J, dan 29 UUD 1945 secara bertahap akan terpenuhi dengan semakin mudah,
cepat dan efisien. Akan tetapi, lagi-lagi yang menjadi masalah adalah bagaimana
cara mengoptimalkan peran tersebut dengan baik. Mengacu pada permasalahan
lemahnya pelayanan publik yang diantaranya manajemen birokrasi, integritas pejabat
publik dan sarana-prasarana penunjang pelayanan maka penulis sedikitnya
mengemukakan gagasan berupa reformasi tata kelola birokrasi berintegritas.
Yang dimaksud dengan
reformasi tata kelola birokrasi berintegritas berdasar gagasan penulis adalah perbaikan
sistem pelaksanaan pelayanan publik yang mencangkup prosedur pelayanan,
integritas kinerja Pejabat & ASN dan Karyawan/Staff Pelayan Publik dan
penerapan teknologi sebagai penunjang pelayanan publik. Hal tersebut penulis
ungkapkan berdasar pada fakta-fakta di lapangan (hasil survei) yang menyatakan
beberapa permasalahan tidak optimalnya pelayanan publik adalah ketidaksesuaian
prosedur pelayanan yang diterapkan oleh badan publik dengan standar pelayanan
pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Pejabat & ASN yang
tidak berintegritas sehingga memengaruhi mekanisme & standar pelayanan
serta peran profesionalitas kerjanya dalam melayani masyarakat. Selain itu,
yang menyebabkan tidak optimalnya pelayanan publik adalah belum tersedia secara
menyeluruh sarana teknologi untuk menunjang pelayanan publik yang prima.
Dengan demikian,
melalui beberapa gagasan mengenai reformasi tata kelola birokrasi yang penulis
ajukan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan kepada Pemerintah dan
Badan-badan publik lain yang berperan pada pelayanan publik dalam upaya
mengoptimalisasikan transformasi konsep Hak Asasi Manusia terhadap Pelayanan
Publik secara profesional, cepat, dan efisien di Indonesia.
[1] Ni’matul Huda, Ilmu
Negara, (Jakarta : Rajawali Pers,2014), hlm.135
[2] Pasal 1 ayat 1 UU.
No. 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia
[3] Majda
El-Muhtaj,M.Hum, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta
: Kencana,2009), hlm. 7
[4] Pasal 1 ayat 1 UU
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Komentar
Posting Komentar