PANCASILA SEBAGAI KONTROL MORAL POLITIK DAN DEMOKRASI
A.
LATAR
BELAKANG
Teori Perjanjian Masyarakat atau Kontrak
Sosial merupakan salah satu teori terbentuknya suatu negara. Kontrak sosial
merupakan hasil kesepakatan (consensus)
bersama diantara mayoritas rakyat untuk membangun suatu hal yang diidealkan
berkaitan dengan negara. Salah satu hasil konsensus dalam pembentukan negara
ini mendasari terbentuknya suatu Dasar Negara. Sebagaimana di Indonesia, Pancasila tidak lebih sebagai suatu kontrak
sosial hasil kesepakatan masyarakat Indonesia yang dalam hal ini disebut
sebagai para pendiri bangsa (founding
fathers). Pengertian pancasila sebagai suatu kontrak sosial ini dibuktikan
dengan sengitnya perdebatan dan negosiasi dalam sidang BPUPKI dan PPKI ketika
merumuskan kesepakatan dasar negara yang kelak digunakan sebagai Dasar Negara
Indonesia merdeka. Di dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 misalnya, Soekarno
mengatakan :
Kita bersama-sama mencari persatuan philosophische grondslag, mencari satu
“weltanschauung” yang kita semua
setuju. Saya katakan lagi setuju ! Yang saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes
setujui, yang Ki Hajar setujui, yang sdr. Sanoesi setujui, yang sdr. Abiekoesno
setujui, yang sdr. Lim Koen Hian setujui, pendeknya kita semua mencari satu
modus. Tuan Yamin, ini bukan compromis, tetapi kita bersama-sama mencari satu hal yang kita bersama-sama setujui. [1]
Memahami apa yang dikatakan bung Karno
pada waktu itu bahwa “kita bersama-sama mencari satu hal yang kita bersama-sama
setujui” tampak makna kalimat tersebut menunjukkan pada waktu ada suatu
persetujuan bersama (consensus) yang
dalam bahasa politiknya adalah kontrak sosial. Sedangkan melalui kata
“weltanschauung” yang selalu dikatakan oleh bung karno merupakan kata yang
hampir identik dengan ideologi. Meski dalam pengertian sebenarnya kata
“weltanschauung” merupakan pandangan dunia (world
view) suatu masyarakat yang terbentuk dari pengalaman bersama dalam batas
dan kondisi lingkungan tertentu yang menghasilkan sistem sosiokultural,
khususnya nilai-nilai kultural yang bersifat spesifik.[2]
Kemudian nilai-nilai tersebut dirumuskan oleh para tokoh atau pemikir untuk
menjadi suatu pemikiran yang luas (komprehensif) disertai dengan konstruksi logika
sehingga menjadi visi masa depan untuk mengubah tatanan masyarakat. Gagasan
yang diperjuangkan inilah disebut sebagai suatu ideologi.
Akan tetapi tidak semua tokoh nasional
menganggap dasar negara sebagai suatu ideologi, sebab Pancasila tetap dianggap
sebagai suatu kesepakatan politik diantara tokoh-tokoh nasional bukan sebagai
gagasan yang diperjuangkan sebagai visi masa depan. Namun, melalui perjalanan
dan perkembangan pendirian Negara Indonesia, Pancasila selalu digunakan sebagai
dasar dan pandangan kedepan. Sebab Pancasila yang digali secara mendasar &
mendalam dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia mengandung kekuatan
spiritual, moral, maupun mental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai tersebut kemudian diproyeksikan sebagai dasar dan pedoman berbangsa
& bernegara yang disesuaikan pada waktu Negara Indonesia didirikan, kemudian
sekarang dan yang akan datang untuk menyempurnakan berdirinya suatu negara yang
benar-benar merdeka.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Sejak tahun 1945 Indonesia merdeka
dengan dibentuknya suatu dasar filosofis & yuridis (Pancasila) serta dijadikannya Pancasila tersebut sebagai pandangan
hidup berbangsa dan bernegara, namun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
digagas para pendiri bangsa hingga saat ini belum mencapai idealita. Salah satu
penyebabnya adalah belum diimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam jiwa
pemerintahan serta belum ditempatkannya nilai-nilai tersebut secara
proporsional. Sejak pemerintahan orde lama misalnya, dibuktikan banyak terjadi
kesewenang-wenangan Kepala Negara dalam bertindak keluar dari
ketentuan-ketentuan yang diatur oleh penjabaran Pancasila itu sendiri (UUD). Kemudian
di era orde baru, sejarah kembali bicara bahwa pancasila yang dinobatkan
sebagai dasar dan pandangan hidup ini justru dijadikan sebagai senjata dalam
perpolitikan. Yang kemudian berakibat pada traumanya masyarakat sekarang terhadap
Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara setelah rezim orde
baru berakhir. Dikarenakan posisi Pancasila sebagai dasar negara dianggap tidak
lagi sesuai dan seharusnya ditinggalkan. Hal tersebut justru berakibat pada
bobroknya penyelenggaraan Negara khususnya dalam bidang politik dan
implementasi dari sistem demokrasi yang digagas sebagai teknis penyelenggaraan
negara itu sendiri.
Sejarah Indonesia sejak 10 tahun
yang terakhir ini banyak memperlihatkan pertentangan antara idealisme dengan
realita. Idealisme, yang menciptakan suatu pemerintahan yang adil yang akan
melaksanakan demokrasi yang sebaik-baiknya dan kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya. Realita daripada pemerintah, yang dalam perkembangannya
kelihatan makin jauh dari demokrasi yang sebenarnya.[3]
Maksud kebobrokan penyelenggaraan negara
ini adalah Negara yang seharusnya menyelenggarakan pemerintahan dan kehidupan
berbangsa & bernegara sudah sampai pada bagaimana menyejahterakan dan
mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia akan tetapi justru
masih mempermasalahkan perpolitikan dan sistem pelaksanaan demokratisasi. Dan
sering kali permasalahan tersebut banyak dipicu oleh bobroknya moral dan mental
para penyelenggara negara. Selain itu, tidak menutup kemungkinan kebobrokan
juga dipicu oleh moral dan mental masyarakat sebagai warga negara / rakyat
dalam menjalankan perannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
penyelenggaraan negara. Padahal yang seharusnya, dalam sebuah negara yang
memberikan peluang kepada masyarakat untuk mandiri diharapkan akan terjadi
sebuah masyarakat yang memiliki tingkat kompetensi yang tinggi pula, dan sangat
diperlukan bagi pembentukan budaya politik yang demokratik dan stabil.[4]
Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan
besar dan sangat mendasar berdasar analisa penulis adalah, mengapa Negara yang
telah memiliki dasar bernegara yang nilai-nilainya digali dari kehidupan
masyarakat justru belum mampu dengan maksimal menjadi pengontrol stabilisasi
politik dan pelaksanaan demokrasi? Kemudian, bagaimana dan dimana Pancasila
yang dicetuskan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa tersebut
berperan sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan negara ? dan harus bagaimana seharusnya
meletakkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Oleh
karena itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut pada kesempatan ini penulis akan
menganalisis “fungsi kontrol Pancasila sebagai dasar negara & ideologi dalam
penyelenggaraan negara khususnya dalam stabilisasi politik dan pelaksanaan
demokrasi”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ANALISA
SEBAB-AKIBAT HILANGNYA FUNGSI KONTROL PANCASILA
Era
orde baru memberi dampak besar terhadap posisi Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila yang seharusnya berfungsi sebagai dasar negara justru berubah menjadi
ideologi tunggal dan satu-satunya sumber nilai dan kebenaran. Penulis mengamati
Pancasila seolah-olah telah digunakan sebagai senjata politik sejak
keberhasilannya menumpaskan pemberontakan G-30-S/PKI yang pergerakannya dianggap
tidak sesuai dengan ideologi Pancasila itu sendiri. Dengan kesaktiannya
tersebut maka rezim orde baru menggelorakan semangat pancasila dengan
menanamkan nilai-nilai tersebut melalui indoktrinasi dalam benak masyarakat,
seperti contoh pemaksaan asas tunggal bagi parpol, ormas dan organisasi
pergerakan lainnya, disertai penangkapan terhadap mereka yang tidak setuju asas
tunggal tersebut. Tindakan Pemerintah orde baru tersebut menimbulkan trauma
bagi masyarakat bahkan hingga sekarang serasa belum hilang sehingga berdampak
pada padamnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun
demikian, melupakan pancasila juga merupakan sebuah kesalahan sebab Pancasila
adalah dasar resmi kebangsaan dan kenegaraan yang merupakan milik semua warga
negara.[5] Apabila
masih tetap bersikap fobia terhadap Pancasila maka akan mengakibatkan bangsa
ini kehilangan arah. Dan akan berdampak luas terhadap penyelenggaraan negara
baik dari segi politik dan demokrasi yang tidak dilandasi dengan moral serta
mental Pancasila. Pasca keberhasilan reformasi 1998 yang didalamnya terdapat
berbagai tuntutan untuk memperbaiki sistem & penyelenggaraan negara hingga
saat ini justru semakin memprihatinkan. Kesenjangan sosial, perwujudan
keadilan, konflik komunal merajalela, terorisme, ditambah lagi dengan kasus
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang semakin marak terjadi didalam
birokrasi pemerintahan.
Melihat
problematika negara seperti itu sehingga sangat perlu adanya revitalisasi Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam bentuk upaya
“memasyarakatkan Pancasila” bukan “mempancasilakan
masyarakat”. Sebab apabila upaya revitalisasi tersebut adalah “mempancasilakan
masyarakat” justru yang akan terjadi adalah sebagaimana yang terjadi pada masa
orde baru. Akan tetapi, upaya revitalisasi Pancasila ini sendiri juga mengalami
sebuah kegalauan akan bagaimana merumuskan masa depan dalam melihat percaturan
ideologi dunia yang mengharu biru negara berkembang.[6]
Kegalauan tersebut setidaknya dapat dijawab dengan tidak mengulangi sejarah
melainkan bagaimana meletakkan Pancasila dengan lebih proporsional dan
kontekstual yang diiringi dengan semangat kebangsaan & kemajuan zaman.
B.
PROBLEMATIKA
MORAL & MENTAL POLITIK DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam memahami dinamika
politik disuatu Negara Clifford Geertz memperkenalkan istilah politik aliran pada saat melakukan
pengamatan perpolitikan di Indonesia pada masa pasca-kemerdekaan. Dipahami bahwa politik aliran merupakan sebuah metafora dari kenyataan kehidupan
sosial-politik di Indonesia, dimana partai politik pada masa pasca-kemerdekaan
melakukan mobilisasi massa dengan membentuk sejumlah auxiliary organizations dalam rangka memenangkan Pemilihan Umum
1955.[7] Dengan
demikian menjadi suatu hal yang lazim apabila kegiatan perpolitikan merupakan suatu
usaha untuk mencapai kekuasaan melalui penggalangan berbagai dukungan dari
masyarakat.
Namun
waktu demi waktu pelaksanaan kegiatan politik dan demokrasi yang melalui berbagai
orde mulai orde lama, orde baru dan era reformasi belum menunjukkan kegiatan
politik dan demokrasi yang menjiwai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi nasional. Hal ini dibuktikan dengan tindakan dalam rangka meraih
kekuasaan pada masa orde lama (era
demokrasi terpimpin), yaitu friksi besar antara 3 kekuatan politik yang berambisi
untuk berkuasa (Presiden, PKI, AD). Hal
tersebut didasari akibat kebijakan Soekarno sebagai Presiden membagi
kekuasaan dengan kalangan Angkatan Darat
dan Partai Komunis Indonesia dalam menghadapi kemelut keadaan pemerintahan yang
tidak menunjukkan adanya saling mendukung satu sama lain. Sehingga hal tersebut menciderai
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar yang merupakan refleksi dari Dasar
Negara Pancasila.
Setelah
berbagai macam tindakan pemerintah orde lama yang menciderai nilai-nilai
Pancasila, kemudian timbul reaksi dengan adanya tindakan mengagungkan Pancasila
sebagai satu-satunya nilai kebenaran dalam berbangsa dan bernegara. Menurut
analisa penulis, hal ini terjadi pada masa transisi dari orde lama ke orde baru
akibat suksesi Pancasila untuk tetap bertahan sebagai dasar dan ideologi negara
atas peristiwa pemberontakan PKI yang dinobatkan sebagai kelompok yang tidak
sesuai dengan konsensus dasar negara Pancasila. Sehingga pada masa pemerintahan
orde baru selama ± 32 tahun tersebut memanfaatkan pancasila sebagai senjata
perpolitikan. Dengan dibuktikannya pemaksaan asas tunggal bagi parpol, ormas
dan organisasi pergerakan lainnya, disertai penangkapan dan pembubaran terhadap
mereka yang tidak setuju asas tunggal tersebut. Akan tetapi meski menggelorakan
semangat Pancasila sebagai satu-satunya kebenaran, justru banyak pula
diciderainya Pancasila melalui proses politik nepotisme sehingga rezim Soeharto
dapat bertahan hingga ± 32 tahun masa jabatan.
Dan
tidak begitu disadari pada masa itu marak terjadi tindakan korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan birokrasi pemerintahan yang disertai ketertutupan
pemerintah dalam menjalankan pemerintahan sehingga menciderai pula pelaksanaan
demokrasi dan kedaulatan rakyat. Hal ini disebabkan, karena tampaknya orde baru
memang diciptakan terutama untuk melakukan pengawasan yang kuat terhadap
masyarakat sipil (civil society),
terutama dalam upaya mencegah massa rakyat di bawah dari keterlibatan politik
yang terlampau aktif agar proses akselerasi industrialisasi tidak terganggu.[8]
Sehingga
ketika mencapai puncak kemelut permasalahan politik dan ekonomi yang sangat
besar terjadi pada tahun 1990-an rezim ini tampak “mandek” dengan berbagai
macam tuntutan dari kalangan masyarakat sipil. Yang kemudian menimbulkan reaksi
berupa reformasi pada tahun 1998. Akan tetapi reaksi ini diterima secara
berlebihan oleh seluruh elemen masyarakat, dengan anggapan bahwa sebab orde
baru lengser maka segala apapun yang menjadi agenda pada masa orde baru harus ditinggalkan.
Termasuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kepancasilaan yang hingga
kini semakin ditinggalkan masyarakat akibat reaksi fobia terhadap rezim orde
baru.
Sekarang
penulis mencoba menuju pada pembahasan situasi perpolitikan dan demokrasi pasca
reformasi. Telah banyak penulis uraikan sebab-akibat hilangnya fungsi kontrol
Pancasila terhadap moral dan mental pelaksanaan stabilisasi politik dan
implementasi demokrasi di Indonesia. Mulai dari terciderainya Pancasila pada
masa orde lama hingga memonointerpretasikan Pancasila sebagai satu-satunya
kebenaran berbangsa dan bernegara yang justru mengakibatkan ambruknya rezim
orde baru. Sehingga sekarang kasusnya adalah sikap fobia terhadap Pancasila
yang justru semakin menghilangkan fungsi kontrol Pancasila terhadap
penyelenggaraan negara. Penulis mengungkapkan seperti itu berdasarkan kemelut
perpolitikan yang semakin tidak menjunjung tinggi moral dan mental Pancasila
dengan ditunjukkannya berbagai drama politik pemerintahan yang seolah-olah
saling adu kekuatan dan tidak bisa
dipungkiri moralitas & mentalitas aparatur negara yang lemah dengan
ditunjukkannya semakin marak terjadi tindak pidana korupsi. Selain itu, tidak
bisa dipungkiri pula pelaksanaan demokrasi yang banyak diciderai rayuan politik
instan (money politic) oleh para
politisi terhadap massa untuk mendukung masing-masing partai politiknya.
Pelaksanaan
politik dan demokrasi yang tidak
dilandasi moral dan mental nilai-nilai Pancasila ini akan menimbulkan situasi
darurat pemerintahan yang seharusnya lebih fokus untuk memerankan tugas dan
wewenang masing-masing dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang
menyeluruh bagi rakyat Indonesia. Namun yang terjadi seperti halnya sekarang
adalah “perang/adu kekuatan” untuk saling melemahkan dan menghancurkan sesama
institusi maupun sesama abdi/aparatur negara. Permasalahan lain yang
ditimbulkan adalah peran parpol yang stagnan, sebab sering terjadi berbagai
konflik internal maupun eksternal parpol. Konflik internal dibuktikan dengan
terjadinya permasalahan dualisme kepemimpinan dalam partai sedangkan konflik
eksternal ditunjukkan dengan perselisihan diantara koalisi-koalisi di DPR/DPRD.
Sehingga dari beberapa permasalahan tersebut akan berdampak pula pada
terhambatnya proses demokratisasi atas upaya optimalisasi peran pemerintah
dalam mewujudkan terpenuhinya hak-hak rakyat serta peran dewan perwakilan
sebagai delegator rakyat dalam mengaspirasikan secara murni apa yang diinginkan
oleh rakyat. Hal ini diperkuat dengan pernyataan As’ad Said Ali dalam bukunya Negara Pancasila, “sistem demokrasi yang
sekarang berjalan belum banyak menghasilkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
yang lebih baik, partisipasi rakyat dalam setiap proses pengambilan keputusan
nyaris seperti masa orde baru, sementara sirkulasi elite politik nasional tidak
banyak mengalami perubahan perilaku mendasar”.[9]
C.
MENCARI
PEMAHAMAN BARU PANCASILA
Muncul
pemahaman baru yang hangat mengenai perdebatan bagaimana memposisikan pancasila
secara proporsional dan kontekstual. Hal ini berbeda dengan masa orde baru yang
tidak memberi tempat bagi interpretasi lain terhadap pancasila selain apa yang
didoktrinasikan. Penulis mengutip berbagai pandangan / wacana terhadap
Pancasila dalam buku “Negara Pancasila” karya
As’ad Said Ali, didalamnya dinyatakan bahwa di era reformasi ini terdapat
sejumlah wacana penting terhadap Pancasila yang perlu disimak. Pertama, wacana yang memposisikan
Pancasila sebagai kontrak sosial (consensus)
dan bukan sebagai ideologi. Kedua, wacana
Pancasila sebagai pandangan hidup (ideologi).
Ketiga, wacana Pancasila sebagai visi kedepan bangsa
dan negara. Keempat, wacana yang
meletakkan Pancasila sebagai konsepsi politis atau ideologi negara. Meski
terdepat perbedaan pandangan / wacana terhadap Pancasila tersebut namun
terdapat kesepakatan mutlak, bahwa Pancasila sebagai dasar kehidupan kenegaraan
dan kebangsaan yang seyogyanya terus disegarkan dan dikontekstualisasikan,
tidak menjadikan Pancasila sebagai doktrin komprehensif, tidak pula menjadikan
Pancasila sebagai kebenaran tunggal (monointerpretasi,
justifikasi otoritarianisme negara).
Dalam segala
perjuangan partai untuk menyebarkan ideologi masing-masing kepada rakyat,
cita-cita persatuan jangan dilupakan. Dalam ideologi kita boleh berbeda, tetapi
sebagai bangsa kita satu. Satu rakyat dengan satu tanah air yang tidak
terpisah-pisah.[10]
Memahami
hal tersebut penulis menarik benang merahnya bahwa meski terdapat berbagai
perbedaan ideologi pada masing-masing individu & golongan, namun yang perlu
dilakukan sekarang adalah tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara
dengan memahami nilai-nilai dalam Pancasila sebagai pandangan hidup (world view) atau visi masa depan seluruh
masyarakat Indonesia dan ditransformasikan dalam jiwa berbangsa &
bernegara. Dengan tujuan untuk tetap mencapai cita-cita persatuan bangsa
Indonesia. Menurut hemat penulis adalah kita sebagai warga negara mendapat
konsekuensi logis untuk menjiwai nilai-nilai Pancasila dalam jati diri
berbangsa dan bernegara. Sehingga, Pancasila yang merupakan suatu kesepakatan
bersama (consensus) tersebut tidak
hanya sebagai formalitas belaka dijadikan sebagai dasar dan pandangan hidup
berbangsa & bernegara.
D.
PERAN
PANCASILA SEBAGAI FUNGSI KONTROL POLITIK NASIONAL DAN DEMOKRASI
Dasar
negara disusun serta dibentuk atas pencerminan nilai-nilai yang hidup di
masyarakat seperti halnya masyarakat yang religius, kegotong-royongan,
permusyawaratan dan mufakat. Hal inilah yang menjadi landasan filosofis dan
harus selalu dijadikan pedoman nyata untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga
secara langsung maupun tidak langsung nilai-nilai Pancasila tersebut apabila
benar-benar dijiwai dan diimplementasikan maka akan menjiwai keseluruhan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejarah
berbicara ketika negara ini didirikan oleh para founding fathers terutama pada fase penyusunan Konstitusi
sebagaimana penulis kutip dari buku Negara
Pancasila, seorang Soepomo menghendaki suatu Negara integralistik dan
berkedaulatan negara dengan sistem Kepala Negara tidak dipilih oleh rakyat, hal
tersebut atas dasar disesuaikan dengan kondisi bangsa yang sangat kental dengan
semangat kekeluargaannya. Namun pernyataan tersebut ditentang oleh banyak pihak
terutama Soekarno. Selain itu seorang Soekarno juga menolak bila negara yang
berbentuk Republik itu berlandaskan liberalisme, individualisme, kapitalisme,
dan persaingan akan tetapi bentuk negara seharusnya mencerminkan semangat
kegotong-royongan. Sementara seorang Mohammad Hatta mencemaskan bila muncul
negara kekuasaan, negara penindas yang senantiasa menerapkan disiplin mati.
Atas dasar hal tersebut, Bung Hatta mengusulkan agar konstitusi yang dijiwai
Pancasila menjamin hak bersuara, hak berkumpul, dan hak berserikat. Memahami
berbagai pandangan dan persepektif tersebut secara langsung maupun tidak
langsung turut memengaruhi Konstitusi yang disusun pada waktu itu. Namun,
berkat nilai-nilai Pancasila yang menjiwai bagaimanapun juga naskah UUD 1945
lebih banyak mengelaborasi gagasan tentang negara Republik, Demokrasi, hak-hak
dasar warga negara, serta arti penting persatuan dan kesatuan.[11]
Dengan demikian, nilai-nilai pancasila tersebut tampak mengontrol berbagai
argumen politis para pendiri bangsa untuk benar-benar obyektif dan berhati-hati
dalam meletakkan landasan yuridis berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
ini.
Kemudian
penulis akan coba benturkan dengan realita politik dan demokrasi sekarang, dimana
arah strategi politik nasional dan demokrasi terciderai dengan kepentingan
politik masing-masing individu maupun kepentingan golongan. Dengan tanpa
disadari negara tampak terombang-ambing kehilangan strategi politik nasional dalam
rangka mencapai sasaran dan tujuan nasional. Mengamati gejala tersebut penulis
berasumsi bahwa segenap pemeran politik nasional telah kehilangan landasaan
idiil dalam menyusun serta melaksanakan strategi politik tersebut. Padahal, penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.[12]
Strategi-strategi
yang telah disusun oleh para pemeran politik nasional tersebut tidak diupayakan
serta dipersaingkan secara moral dan mental sebagaimana nilai-nilai
kegotong-royongan Pancasila. Sehingga yang terjadi sebagaimana pada era
sekarang ini adalah friksi-friksi besar diantara sesama. Friksi-friksi tersebut
terjadi baik pada sesama warga negara yang ditunjukkan dengan berbagai konflik
berkepanjangan maupun sesama elite politik dan pemerintahan dengan ditunjukkan
alotnya mekanisme pemerintahan yang seharusnya bergegas mengupayakan kesejahteraan
sosial masyarakat, namun cenderung sibuk mengurus kepentingannya masing-masing.
Sebagaimana pada paragraf sebelumnya penulis mengungkapkan bahwa politik
nasional dan demokrasi telah terciderai oleh kepentingan masing-masing elite
padahal apabila memahami pesan Dasar Negara Pancasila adalah nilai moral “kegotong-royongan” lah yang menjadi landasan
filosofis dalam rangka bersama-sama mewujudkan tujuan maupun cita-cita bangsa
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 4.
Dengan
demikian, mengingat fungsi kontrol daripada nilai-nilai filosofis, yuridis, dan
idiil Pancasila sangat berperan strategis pada moral & mental pemeran politik nasional guna
mewujudkan stabilitas politik nasional dan demokrasi, maka menjadi konsekuensi
logis bagi seluruh elemen bangsa Indonesia dalam berkehidupan berbangsa &
bernegara untuk benar-benar menjiwai nilai-nilai Pancasila tersebut.
Nilai-nilai ini guna meluruskan berbagai pandangan dan perspektif kepentingan
pribadi maupun golongan menjadi pandangan dan perspektif kepentingan nasional.
Sebagai statement penutup bagian ini,
penulis mengutip pernyataan mengenai makna Pancasila berikut :
“Pancasila adalah sumber dari
segala gagasan kita mengenai wujud masyarakat yang kita anggap baik, yang
menjamin kesentosaan kita semua, yang mampu memberi kesejahteraan lahir batin
bagi kita semua”.[13]
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan
analisa pada BAB II diatas maka dapat diambil beberapa poin kesimpulan mengenai
urgensi nilai-nilai Pancasila dalam berperan sebagai fungsi kontrol moral &
mental stabilitas politik dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia yakni Pertama, melupakan pancasila sebagai
akibat trauma rezim orde baru merupakan sebuah kesalahan sebab Pancasila adalah
dasar resmi kebangsaan dan kenegaraan yang merupakan milik semua warga negara. Kedua, sangat perlu adanya revitalisasi
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam bentuk upaya
“memasyarakatkan Pancasila” bukan
“mempancasilakan masyarakat”. Ketiga, Pancasila
sebagai dasar kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang seyogyanya terus
disegarkan dan dikontekstualisasikan, tidak menjadikan Pancasila sebagai
doktrin komprehensif, tidak pula menjadikan Pancasila sebagai kebenaran tunggal
(monointerpretasi, justifikasi
otoritarianisme negara). Keempat, tetap
menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dengan memahami nilai-nilai dalam
Pancasila sebagai pandangan hidup (world
view) atau visi masa depan seluruh masyarakat Indonesia dan
ditransformasikan dalam jiwa berbangsa & bernegara. Kemudian yang kelima, Nilai-nilai Pancasila berfungsi
guna meluruskan berbagai pandangan dan perspektif kepentingan pribadi maupun
golongan menjadi pandangan dan perspektif kepentingan nasional. Dengan demikian,
diharapkan kesepakatan bersama (consensus)
mengenai dasar negara Pancasila benar-benar dapat diimplementasikan sebagai
landasan idiil dan ideologi untuk mengontrol stabilitas politik dan pelaksanaan
demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[1] Kutipan Pidato Soekarno pada
saat sidang BPUPKI 1 Juni 1945, dikutip dari buku As’ad Said Ali, Negara Pancasila “Jalan Kemaslahatan
Berbangsa” ,(Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2009), hlm. 17-18
[2] As’ad Said Ali, Negara Pancasila “Jalan Kemaslahatan
Berbangsa” ,(Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2009), hlm. 18
1
[3] Pernyataan Moh. Hatta dalam
menilai perkembangan demokrasi pada pasca kemerdekaan, dikutip dari bukunya
yang berjudul Demokrasi Kita
“Pikiran-pikiran tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat”, (Bandung :
SEGAARSY, 2009), hlm. 97
[4] Afan Gaffar, Politik Indonesia “Transisi Menuju
Demokrasi”, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 106
[5] As’ad Said Ali, Negara Pancasila “Jalan Kemaslahatan
Berbangsa” ,(Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2009), hlm. 50
[6] Ibid,
hlm. 51
[7]
Afan Gaffar, Politik Indonesia “Transisi Menuju
Demokrasi”, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 125
[8] Muhammad AS Hikam, Demokrasi dan Civil Society, (Jakarta :
Pustaka LP3ES Indonesia, 1999), hlm. 13-14
[9] As’ad Said Ali, Negara Pancasila “Jalan Kemaslahatan
Berbangsa” ,(Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2009), hlm. 100
[10] Kutipan pernyataan Moh. Hatta
dalam bukunya Demokrasi Kita
“Pikiran-pikiran tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat”, (Bandung :
SEGAARSY, 2009), hlm. 94
[11] Ibid. hlm. 102
[12] Sumarsono, dkk., “Pendidikan Kewarganegaraan”, (Jakarta :
PT. Gramedia Pustaka Utama,2001), hlm. 140
[13] Sekretariat Negara Republik
Indonesia, Bahan
Penataran dan Bahan Referensi Penataran, (Jakarta: Setneg RI, 1986), hlm.
251
Komentar
Posting Komentar