PANCASILA SEBAGAI KONTROL MORAL POLITIK DAN DEMOKRASI

A.      LATAR BELAKANG

Teori Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial merupakan salah satu teori terbentuknya suatu negara. Kontrak sosial merupakan hasil kesepakatan (consensus) bersama diantara mayoritas rakyat untuk membangun suatu hal yang diidealkan berkaitan dengan negara. Salah satu hasil konsensus dalam pembentukan negara ini mendasari terbentuknya suatu Dasar Negara. Sebagaimana di Indonesia,  Pancasila tidak lebih sebagai suatu kontrak sosial hasil kesepakatan masyarakat Indonesia yang dalam hal ini disebut sebagai para pendiri bangsa (founding fathers). Pengertian pancasila sebagai suatu kontrak sosial ini dibuktikan dengan sengitnya perdebatan dan negosiasi dalam sidang BPUPKI dan PPKI ketika merumuskan kesepakatan dasar negara yang kelak digunakan sebagai Dasar Negara Indonesia merdeka. Di dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 misalnya, Soekarno mengatakan :
Kita bersama-sama mencari persatuan philosophische grondslag, mencari satu “weltanschauung” yang kita semua setuju. Saya katakan lagi setuju ! Yang saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki Hajar setujui, yang sdr. Sanoesi setujui, yang sdr. Abiekoesno setujui, yang sdr. Lim Koen Hian setujui, pendeknya kita semua mencari satu modus. Tuan Yamin, ini bukan compromis, tetapi kita bersama-sama mencari satu hal yang kita bersama-sama setujui. [1]
Memahami apa yang dikatakan bung Karno pada waktu itu bahwa “kita bersama-sama mencari satu hal yang kita bersama-sama setujui” tampak makna kalimat tersebut menunjukkan pada waktu ada suatu persetujuan bersama (consensus) yang dalam bahasa politiknya adalah kontrak sosial. Sedangkan melalui kata “weltanschauung” yang selalu dikatakan oleh bung karno merupakan kata yang hampir identik dengan ideologi. Meski dalam pengertian sebenarnya kata “weltanschauung” merupakan pandangan dunia (world view) suatu masyarakat yang terbentuk dari pengalaman bersama dalam batas dan kondisi lingkungan tertentu yang menghasilkan sistem sosiokultural, khususnya nilai-nilai kultural yang bersifat spesifik.[2] Kemudian nilai-nilai tersebut dirumuskan oleh para tokoh atau pemikir untuk menjadi suatu pemikiran yang luas (komprehensif) disertai dengan konstruksi logika sehingga menjadi visi masa depan untuk mengubah tatanan masyarakat. Gagasan yang diperjuangkan inilah disebut sebagai suatu ideologi.
Akan tetapi tidak semua tokoh nasional menganggap dasar negara sebagai suatu ideologi, sebab Pancasila tetap dianggap sebagai suatu kesepakatan politik diantara tokoh-tokoh nasional bukan sebagai gagasan yang diperjuangkan sebagai visi masa depan. Namun, melalui perjalanan dan perkembangan pendirian Negara Indonesia, Pancasila selalu digunakan sebagai dasar dan pandangan kedepan. Sebab Pancasila yang digali secara mendasar & mendalam dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia mengandung kekuatan spiritual, moral, maupun mental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut kemudian diproyeksikan sebagai dasar dan pedoman berbangsa & bernegara yang disesuaikan pada waktu Negara Indonesia didirikan, kemudian sekarang dan yang akan datang untuk menyempurnakan berdirinya suatu negara yang benar-benar merdeka.

B.       RUMUSAN MASALAH
Sejak tahun 1945 Indonesia merdeka dengan dibentuknya suatu dasar filosofis & yuridis (Pancasila) serta dijadikannya Pancasila tersebut sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara, namun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digagas para pendiri bangsa hingga saat ini belum mencapai idealita. Salah satu penyebabnya adalah belum diimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam jiwa pemerintahan serta belum ditempatkannya nilai-nilai tersebut secara proporsional. Sejak pemerintahan orde lama misalnya, dibuktikan banyak terjadi kesewenang-wenangan Kepala Negara dalam bertindak keluar dari ketentuan-ketentuan yang diatur oleh penjabaran Pancasila itu sendiri (UUD). Kemudian di era orde baru, sejarah kembali bicara bahwa pancasila yang dinobatkan sebagai dasar dan pandangan hidup ini justru dijadikan sebagai senjata dalam perpolitikan. Yang kemudian berakibat pada traumanya masyarakat sekarang terhadap Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara setelah rezim orde baru berakhir. Dikarenakan posisi Pancasila sebagai dasar negara dianggap tidak lagi sesuai dan seharusnya ditinggalkan. Hal tersebut justru berakibat pada bobroknya penyelenggaraan Negara khususnya dalam bidang politik dan implementasi dari sistem demokrasi yang digagas sebagai teknis penyelenggaraan negara itu sendiri.
Sejarah Indonesia sejak 10 tahun yang terakhir ini banyak memperlihatkan pertentangan antara idealisme dengan realita. Idealisme, yang menciptakan suatu pemerintahan yang adil yang akan melaksanakan demokrasi yang sebaik-baiknya dan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Realita daripada pemerintah, yang dalam perkembangannya kelihatan makin jauh dari demokrasi yang sebenarnya.[3]
Maksud kebobrokan penyelenggaraan negara ini adalah Negara yang seharusnya menyelenggarakan pemerintahan dan kehidupan berbangsa & bernegara sudah sampai pada bagaimana menyejahterakan dan mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia akan tetapi justru masih mempermasalahkan perpolitikan dan sistem pelaksanaan demokratisasi. Dan sering kali permasalahan tersebut banyak dipicu oleh bobroknya moral dan mental para penyelenggara negara. Selain itu, tidak menutup kemungkinan kebobrokan juga dipicu oleh moral dan mental masyarakat sebagai warga negara / rakyat dalam menjalankan perannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Padahal yang seharusnya, dalam sebuah negara yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk mandiri diharapkan akan terjadi sebuah masyarakat yang memiliki tingkat kompetensi yang tinggi pula, dan sangat diperlukan bagi pembentukan budaya politik yang demokratik dan stabil.[4]
Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan besar dan sangat mendasar berdasar analisa penulis adalah, mengapa Negara yang telah memiliki dasar bernegara yang nilai-nilainya digali dari kehidupan masyarakat justru belum mampu dengan maksimal menjadi pengontrol stabilisasi politik dan pelaksanaan demokrasi? Kemudian, bagaimana dan dimana Pancasila yang dicetuskan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa tersebut berperan sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan negara ? dan harus bagaimana seharusnya meletakkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
 Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut pada kesempatan ini penulis akan menganalisis “fungsi kontrol Pancasila sebagai dasar negara & ideologi dalam penyelenggaraan negara khususnya dalam stabilisasi politik dan pelaksanaan demokrasi”.



BAB II
PEMBAHASAN

A.         ANALISA SEBAB-AKIBAT HILANGNYA FUNGSI KONTROL PANCASILA

Era orde baru memberi dampak besar terhadap posisi Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila yang seharusnya berfungsi sebagai dasar negara justru berubah menjadi ideologi tunggal dan satu-satunya sumber nilai dan kebenaran. Penulis mengamati Pancasila seolah-olah telah digunakan sebagai senjata politik sejak keberhasilannya menumpaskan pemberontakan G-30-S/PKI yang pergerakannya dianggap tidak sesuai dengan ideologi Pancasila itu sendiri. Dengan kesaktiannya tersebut maka rezim orde baru menggelorakan semangat pancasila dengan menanamkan nilai-nilai tersebut melalui indoktrinasi dalam benak masyarakat, seperti contoh pemaksaan asas tunggal bagi parpol, ormas dan organisasi pergerakan lainnya, disertai penangkapan terhadap mereka yang tidak setuju asas tunggal tersebut. Tindakan Pemerintah orde baru tersebut menimbulkan trauma bagi masyarakat bahkan hingga sekarang serasa belum hilang sehingga berdampak pada padamnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun demikian, melupakan pancasila juga merupakan sebuah kesalahan sebab Pancasila adalah dasar resmi kebangsaan dan kenegaraan yang merupakan milik semua warga negara.[5] Apabila masih tetap bersikap fobia terhadap Pancasila maka akan mengakibatkan bangsa ini kehilangan arah. Dan akan berdampak luas terhadap penyelenggaraan negara baik dari segi politik dan demokrasi yang tidak dilandasi dengan moral serta mental Pancasila. Pasca keberhasilan reformasi 1998 yang didalamnya terdapat berbagai tuntutan untuk memperbaiki sistem & penyelenggaraan negara hingga saat ini justru semakin memprihatinkan. Kesenjangan sosial, perwujudan keadilan, konflik komunal merajalela, terorisme, ditambah lagi dengan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang semakin marak terjadi didalam birokrasi pemerintahan.
Melihat problematika negara seperti itu sehingga sangat perlu adanya revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam bentuk upaya “memasyarakatkan Pancasila” bukan “mempancasilakan masyarakat”. Sebab apabila upaya revitalisasi tersebut adalah “mempancasilakan masyarakat” justru yang akan terjadi adalah sebagaimana yang terjadi pada masa orde baru. Akan tetapi, upaya revitalisasi Pancasila ini sendiri juga mengalami sebuah kegalauan akan bagaimana merumuskan masa depan dalam melihat percaturan ideologi dunia yang mengharu biru negara berkembang.[6] Kegalauan tersebut setidaknya dapat dijawab dengan tidak mengulangi sejarah melainkan bagaimana meletakkan Pancasila dengan lebih proporsional dan kontekstual yang diiringi dengan semangat kebangsaan & kemajuan zaman.



B.         PROBLEMATIKA MORAL & MENTAL POLITIK DAN DEMOKRASI DI INDONESIA

 Dalam memahami dinamika politik disuatu Negara Clifford Geertz memperkenalkan istilah politik aliran pada saat melakukan pengamatan perpolitikan di Indonesia pada masa pasca-kemerdekaan. Dipahami bahwa politik aliran merupakan sebuah metafora dari kenyataan kehidupan sosial-politik di Indonesia, dimana partai politik pada masa pasca-kemerdekaan melakukan mobilisasi massa dengan membentuk sejumlah auxiliary organizations dalam rangka memenangkan Pemilihan Umum 1955.[7] Dengan demikian menjadi suatu hal yang lazim apabila kegiatan perpolitikan merupakan suatu usaha untuk mencapai kekuasaan melalui penggalangan berbagai dukungan dari masyarakat.
Namun waktu demi waktu pelaksanaan kegiatan politik dan demokrasi yang melalui berbagai orde mulai orde lama, orde baru dan era reformasi belum menunjukkan kegiatan politik dan demokrasi yang menjiwai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini dibuktikan dengan tindakan dalam rangka meraih kekuasaan pada masa orde lama (era demokrasi terpimpin), yaitu friksi besar antara 3 kekuatan politik yang berambisi untuk berkuasa (Presiden, PKI, AD).  Hal tersebut didasari akibat kebijakan Soekarno sebagai Presiden membagi kekuasaan  dengan kalangan Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia dalam menghadapi kemelut keadaan pemerintahan yang tidak menunjukkan adanya saling mendukung satu sama lain.  Sehingga hal tersebut menciderai ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar yang merupakan refleksi dari Dasar Negara Pancasila.
Setelah berbagai macam tindakan pemerintah orde lama yang menciderai nilai-nilai Pancasila, kemudian timbul reaksi dengan adanya tindakan mengagungkan Pancasila sebagai satu-satunya nilai kebenaran dalam berbangsa dan bernegara. Menurut analisa penulis, hal ini terjadi pada masa transisi dari orde lama ke orde baru akibat suksesi Pancasila untuk tetap bertahan sebagai dasar dan ideologi negara atas peristiwa pemberontakan PKI yang dinobatkan sebagai kelompok yang tidak sesuai dengan konsensus dasar negara Pancasila. Sehingga pada masa pemerintahan orde baru selama ± 32 tahun tersebut memanfaatkan pancasila sebagai senjata perpolitikan. Dengan dibuktikannya pemaksaan asas tunggal bagi parpol, ormas dan organisasi pergerakan lainnya, disertai penangkapan dan pembubaran terhadap mereka yang tidak setuju asas tunggal tersebut. Akan tetapi meski menggelorakan semangat Pancasila sebagai satu-satunya kebenaran, justru banyak pula diciderainya Pancasila melalui proses politik nepotisme sehingga rezim Soeharto dapat bertahan hingga ± 32 tahun masa jabatan.
Dan tidak begitu disadari pada masa itu marak terjadi tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan birokrasi pemerintahan yang disertai ketertutupan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan sehingga menciderai pula pelaksanaan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Hal ini disebabkan, karena tampaknya orde baru memang diciptakan terutama untuk melakukan pengawasan yang kuat terhadap masyarakat sipil (civil society), terutama dalam upaya mencegah massa rakyat di bawah dari keterlibatan politik yang terlampau aktif agar proses akselerasi industrialisasi tidak terganggu.[8]
Sehingga ketika mencapai puncak kemelut permasalahan politik dan ekonomi yang sangat besar terjadi pada tahun 1990-an rezim ini tampak “mandek” dengan berbagai macam tuntutan dari kalangan masyarakat sipil. Yang kemudian menimbulkan reaksi berupa reformasi pada tahun 1998. Akan tetapi reaksi ini diterima secara berlebihan oleh seluruh elemen masyarakat, dengan anggapan bahwa sebab orde baru lengser maka segala apapun yang menjadi agenda pada masa orde baru harus ditinggalkan. Termasuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kepancasilaan yang hingga kini semakin ditinggalkan masyarakat akibat reaksi fobia terhadap rezim orde baru.
Sekarang penulis mencoba menuju pada pembahasan situasi perpolitikan dan demokrasi pasca reformasi. Telah banyak penulis uraikan sebab-akibat hilangnya fungsi kontrol Pancasila terhadap moral dan mental pelaksanaan stabilisasi politik dan implementasi demokrasi di Indonesia. Mulai dari terciderainya Pancasila pada masa orde lama hingga memonointerpretasikan Pancasila sebagai satu-satunya kebenaran berbangsa dan bernegara yang justru mengakibatkan ambruknya rezim orde baru. Sehingga sekarang kasusnya adalah sikap fobia terhadap Pancasila yang justru semakin menghilangkan fungsi kontrol Pancasila terhadap penyelenggaraan negara. Penulis mengungkapkan seperti itu berdasarkan kemelut perpolitikan yang semakin tidak menjunjung tinggi moral dan mental Pancasila dengan ditunjukkannya berbagai drama politik pemerintahan yang seolah-olah saling adu kekuatan dan  tidak bisa dipungkiri moralitas & mentalitas aparatur negara yang lemah dengan ditunjukkannya semakin marak terjadi tindak pidana korupsi. Selain itu, tidak bisa dipungkiri pula pelaksanaan demokrasi yang banyak diciderai rayuan politik instan (money politic) oleh para politisi terhadap massa untuk mendukung masing-masing partai politiknya.
Pelaksanaan  politik dan demokrasi yang tidak dilandasi moral dan mental nilai-nilai Pancasila ini akan menimbulkan situasi darurat pemerintahan yang seharusnya lebih fokus untuk memerankan tugas dan wewenang masing-masing dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia. Namun yang terjadi seperti halnya sekarang adalah “perang/adu kekuatan” untuk saling melemahkan dan menghancurkan sesama institusi maupun sesama abdi/aparatur negara. Permasalahan lain yang ditimbulkan adalah peran parpol yang stagnan, sebab sering terjadi berbagai konflik internal maupun eksternal parpol. Konflik internal dibuktikan dengan terjadinya permasalahan dualisme kepemimpinan dalam partai sedangkan konflik eksternal ditunjukkan dengan perselisihan diantara koalisi-koalisi di DPR/DPRD. Sehingga dari beberapa permasalahan tersebut akan berdampak pula pada terhambatnya proses demokratisasi atas upaya optimalisasi peran pemerintah dalam mewujudkan terpenuhinya hak-hak rakyat serta peran dewan perwakilan sebagai delegator rakyat dalam mengaspirasikan secara murni apa yang diinginkan oleh rakyat. Hal ini diperkuat dengan pernyataan As’ad Said Ali dalam bukunya Negara Pancasila, “sistem demokrasi yang sekarang berjalan belum banyak menghasilkan kesejahteraan ekonomi dan sosial yang lebih baik, partisipasi rakyat dalam setiap proses pengambilan keputusan nyaris seperti masa orde baru, sementara sirkulasi elite politik nasional tidak banyak mengalami perubahan perilaku mendasar”.[9]

C.           MENCARI PEMAHAMAN BARU PANCASILA

Muncul pemahaman baru yang hangat mengenai perdebatan bagaimana memposisikan pancasila secara proporsional dan kontekstual. Hal ini berbeda dengan masa orde baru yang tidak memberi tempat bagi interpretasi lain terhadap pancasila selain apa yang didoktrinasikan. Penulis mengutip berbagai pandangan / wacana terhadap Pancasila dalam buku “Negara Pancasila” karya As’ad Said Ali, didalamnya dinyatakan bahwa di era reformasi ini terdapat sejumlah wacana penting terhadap Pancasila yang perlu disimak. Pertama, wacana yang memposisikan Pancasila sebagai kontrak sosial (consensus) dan bukan sebagai ideologi. Kedua, wacana Pancasila sebagai pandangan hidup (ideologi). Ketiga,  wacana Pancasila sebagai visi kedepan bangsa dan negara. Keempat, wacana yang meletakkan Pancasila sebagai konsepsi politis atau ideologi negara. Meski terdepat perbedaan pandangan / wacana terhadap Pancasila tersebut namun terdapat kesepakatan mutlak, bahwa Pancasila sebagai dasar kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang seyogyanya terus disegarkan dan dikontekstualisasikan, tidak menjadikan Pancasila sebagai doktrin komprehensif, tidak pula menjadikan Pancasila sebagai kebenaran tunggal (monointerpretasi, justifikasi otoritarianisme negara).
Dalam segala perjuangan partai untuk menyebarkan ideologi masing-masing kepada rakyat, cita-cita persatuan jangan dilupakan. Dalam ideologi kita boleh berbeda, tetapi sebagai bangsa kita satu. Satu rakyat dengan satu tanah air yang tidak terpisah-pisah.[10]
Memahami hal tersebut penulis menarik benang merahnya bahwa meski terdapat berbagai perbedaan ideologi pada masing-masing individu & golongan, namun yang perlu dilakukan sekarang adalah tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dengan memahami nilai-nilai dalam Pancasila sebagai pandangan hidup (world view) atau visi masa depan seluruh masyarakat Indonesia dan ditransformasikan dalam jiwa berbangsa & bernegara. Dengan tujuan untuk tetap mencapai cita-cita persatuan bangsa Indonesia. Menurut hemat penulis adalah kita sebagai warga negara mendapat konsekuensi logis untuk menjiwai nilai-nilai Pancasila dalam jati diri berbangsa dan bernegara. Sehingga, Pancasila yang merupakan suatu kesepakatan bersama (consensus) tersebut tidak hanya sebagai formalitas belaka dijadikan sebagai dasar dan pandangan hidup berbangsa & bernegara.



D.           PERAN PANCASILA SEBAGAI FUNGSI KONTROL POLITIK NASIONAL DAN DEMOKRASI

Dasar negara disusun serta dibentuk atas pencerminan nilai-nilai yang hidup di masyarakat seperti halnya masyarakat yang religius, kegotong-royongan, permusyawaratan dan mufakat. Hal inilah yang menjadi landasan filosofis dan harus selalu dijadikan pedoman nyata untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung nilai-nilai Pancasila tersebut apabila benar-benar dijiwai dan diimplementasikan maka akan menjiwai keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejarah berbicara ketika negara ini didirikan oleh para founding fathers terutama pada fase penyusunan Konstitusi sebagaimana penulis kutip dari buku Negara Pancasila, seorang Soepomo menghendaki suatu Negara integralistik dan berkedaulatan negara dengan sistem Kepala Negara tidak dipilih oleh rakyat, hal tersebut atas dasar disesuaikan dengan kondisi bangsa yang sangat kental dengan semangat kekeluargaannya. Namun pernyataan tersebut ditentang oleh banyak pihak terutama Soekarno. Selain itu seorang Soekarno juga menolak bila negara yang berbentuk Republik itu berlandaskan liberalisme, individualisme, kapitalisme, dan persaingan akan tetapi bentuk negara seharusnya mencerminkan semangat kegotong-royongan. Sementara seorang Mohammad Hatta mencemaskan bila muncul negara kekuasaan, negara penindas yang senantiasa menerapkan disiplin mati. Atas dasar hal tersebut, Bung Hatta mengusulkan agar konstitusi yang dijiwai Pancasila menjamin hak bersuara, hak berkumpul, dan hak berserikat. Memahami berbagai pandangan dan persepektif tersebut secara langsung maupun tidak langsung turut memengaruhi Konstitusi yang disusun pada waktu itu. Namun, berkat nilai-nilai Pancasila yang menjiwai bagaimanapun juga naskah UUD 1945 lebih banyak mengelaborasi gagasan tentang negara Republik, Demokrasi, hak-hak dasar warga negara, serta arti penting persatuan dan kesatuan.[11] Dengan demikian, nilai-nilai pancasila tersebut tampak mengontrol berbagai argumen politis para pendiri bangsa untuk benar-benar obyektif dan berhati-hati dalam meletakkan landasan yuridis berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Kemudian penulis akan coba benturkan dengan realita politik dan demokrasi sekarang, dimana arah strategi politik nasional dan demokrasi terciderai dengan kepentingan politik masing-masing individu maupun kepentingan golongan. Dengan tanpa disadari negara tampak terombang-ambing kehilangan strategi politik nasional dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan nasional. Mengamati gejala tersebut penulis berasumsi bahwa segenap pemeran politik nasional telah kehilangan landasaan idiil dalam menyusun serta melaksanakan strategi politik tersebut. Padahal, penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.[12]
Strategi-strategi yang telah disusun oleh para pemeran politik nasional tersebut tidak diupayakan serta dipersaingkan secara moral dan mental sebagaimana nilai-nilai kegotong-royongan Pancasila. Sehingga yang terjadi sebagaimana pada era sekarang ini adalah friksi-friksi besar diantara sesama. Friksi-friksi tersebut terjadi baik pada sesama warga negara yang ditunjukkan dengan berbagai konflik berkepanjangan maupun sesama elite politik dan pemerintahan dengan ditunjukkan alotnya mekanisme pemerintahan yang seharusnya bergegas mengupayakan kesejahteraan sosial masyarakat, namun cenderung sibuk mengurus kepentingannya masing-masing. Sebagaimana pada paragraf sebelumnya penulis mengungkapkan bahwa politik nasional dan demokrasi telah terciderai oleh kepentingan masing-masing elite padahal apabila memahami pesan Dasar Negara Pancasila adalah nilai moral  “kegotong-royongan” lah yang menjadi landasan filosofis dalam rangka bersama-sama mewujudkan tujuan maupun cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 4.
Dengan demikian, mengingat fungsi kontrol daripada nilai-nilai filosofis, yuridis, dan idiil Pancasila sangat berperan strategis pada moral  & mental pemeran politik nasional guna mewujudkan stabilitas politik nasional dan demokrasi, maka menjadi konsekuensi logis bagi seluruh elemen bangsa Indonesia dalam berkehidupan berbangsa & bernegara untuk benar-benar menjiwai nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai ini guna meluruskan berbagai pandangan dan perspektif kepentingan pribadi maupun golongan menjadi pandangan dan perspektif kepentingan nasional. Sebagai statement penutup bagian ini,  penulis mengutip pernyataan mengenai makna Pancasila berikut :
“Pancasila adalah sumber dari segala gagasan kita mengenai wujud masyarakat yang kita anggap baik, yang menjamin kesentosaan kita semua, yang mampu memberi kesejahteraan lahir batin bagi kita semua”.[13]




BAB III
PENUTUP

            Berdasarkan analisa pada BAB II diatas maka dapat diambil beberapa poin kesimpulan mengenai urgensi nilai-nilai Pancasila dalam berperan sebagai fungsi kontrol moral & mental stabilitas politik dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia yakni Pertama, melupakan pancasila sebagai akibat trauma rezim orde baru merupakan sebuah kesalahan sebab Pancasila adalah dasar resmi kebangsaan dan kenegaraan yang merupakan milik semua warga negara. Kedua, sangat perlu adanya revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam bentuk upaya “memasyarakatkan Pancasila” bukan “mempancasilakan masyarakat”. Ketiga, Pancasila sebagai dasar kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang seyogyanya terus disegarkan dan dikontekstualisasikan, tidak menjadikan Pancasila sebagai doktrin komprehensif, tidak pula menjadikan Pancasila sebagai kebenaran tunggal (monointerpretasi, justifikasi otoritarianisme negara). Keempat, tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dengan memahami nilai-nilai dalam Pancasila sebagai pandangan hidup (world view) atau visi masa depan seluruh masyarakat Indonesia dan ditransformasikan dalam jiwa berbangsa & bernegara. Kemudian yang kelima, Nilai-nilai Pancasila berfungsi guna meluruskan berbagai pandangan dan perspektif kepentingan pribadi maupun golongan menjadi pandangan dan perspektif kepentingan nasional. Dengan demikian, diharapkan kesepakatan bersama (consensus) mengenai dasar negara Pancasila benar-benar dapat diimplementasikan sebagai landasan idiil dan ideologi untuk mengontrol stabilitas politik dan pelaksanaan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.




[1] Kutipan Pidato Soekarno pada saat sidang BPUPKI 1 Juni 1945, dikutip dari buku As’ad Said Ali, Negara Pancasila “Jalan Kemaslahatan Berbangsa” ,(Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2009), hlm. 17-18
[2] As’ad Said Ali, Negara Pancasila “Jalan Kemaslahatan Berbangsa” ,(Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2009), hlm. 18
1
[3] Pernyataan Moh. Hatta dalam menilai perkembangan demokrasi pada pasca kemerdekaan, dikutip dari bukunya yang berjudul Demokrasi Kita “Pikiran-pikiran tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat”, (Bandung : SEGAARSY, 2009), hlm. 97
[4] Afan Gaffar, Politik Indonesia “Transisi Menuju Demokrasi”, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 106
[5] As’ad Said Ali, Negara Pancasila “Jalan Kemaslahatan Berbangsa” ,(Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2009), hlm. 50
[6] Ibid, hlm. 51
[7] Afan Gaffar, Politik Indonesia “Transisi Menuju Demokrasi”, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 125
[8] Muhammad AS Hikam, Demokrasi dan Civil Society, (Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 1999), hlm. 13-14
[9] As’ad Said Ali, Negara Pancasila “Jalan Kemaslahatan Berbangsa” ,(Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2009), hlm. 100
[10] Kutipan pernyataan Moh. Hatta dalam bukunya Demokrasi Kita “Pikiran-pikiran tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat”, (Bandung : SEGAARSY, 2009), hlm. 94
[11] Ibid. hlm. 102
[12] Sumarsono, dkk., “Pendidikan Kewarganegaraan”, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama,2001), hlm. 140
[13] Sekretariat Negara Republik Indonesia,  Bahan Penataran dan Bahan Referensi Penataran, (Jakarta: Setneg RI, 1986), hlm. 251

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA