OBROLAN SANTAI BERSAMA "SAHABAT KAPAS"
Rabu, 26 November 2014 menjadi momentum berharga kami mengetahui
permasalahan-permasalahan anak yang terjerat kasus hukum. Obrolan santai kami
lakukan bersama komunitas "sahabat kapas", yang dalam obrolan itu kami mengulas seperti apa keberadaan anak-anak penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sore itu pukul
14.00 WIB, kami sekelompok pemuda Klinik Advokasi & Hak Asasi Manusia
Universitas Islam Indonesia beserta fasilitator-fasilitator Forum Anak Nasional dari
berbagai Universitas yang turut peduli terhadap “Anak” melakukan kunjungan
ke Komunitas "Sahabat Kapas" di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Tujuan dari
kegiatan ini khususnya merujuk pada harapan adanya sharing ilmu dan pengalaman
diantara kita bersama.
Sedikit informasi mengenai Klinik Advokasi & Hak Asasi Manusia UII (KAHAM UII) Yogyakarta merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak dibidang kajian dan aksi dalam hal Advokasi dan Hak Asasi Manusia yang pada periode kepengurusan kali ini fokus terhadap Advokasi dan HAM pada “Anak”. Begitu pula Forum Anak Nasional merupakan Program Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI, yang fokus pada kesejahteraan anak khususnya dalam hal menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
Hal serupa pada komunitas "sahabat kapas", komunitas yang di inisiasi oleh srikandi berpendidikan ilmu hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) bernama Dian Sasmita itu merupakan komunitas yang peduli terhadap anak-anak, khususnya yang terjerat kasus hukum, utamanya anak-anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Gagasan "sahabat kapas" dilandasi akan keprihatinan terhadap kondisi anak yang menjalani masa pemidanaan di Lapas, dimana mereka sangat minim sekali mendapat perhatian pendidikan pemasyarakatan. Oleh karena itu, "sahabat kapas" bergegas membuat terobosan untuk memberikan pelatihan-pelatihan dan pendekatan-pendekatan terhadap anak penghuni Lapas.
Sedikit informasi mengenai Klinik Advokasi & Hak Asasi Manusia UII (KAHAM UII) Yogyakarta merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak dibidang kajian dan aksi dalam hal Advokasi dan Hak Asasi Manusia yang pada periode kepengurusan kali ini fokus terhadap Advokasi dan HAM pada “Anak”. Begitu pula Forum Anak Nasional merupakan Program Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI, yang fokus pada kesejahteraan anak khususnya dalam hal menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
Hal serupa pada komunitas "sahabat kapas", komunitas yang di inisiasi oleh srikandi berpendidikan ilmu hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) bernama Dian Sasmita itu merupakan komunitas yang peduli terhadap anak-anak, khususnya yang terjerat kasus hukum, utamanya anak-anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Gagasan "sahabat kapas" dilandasi akan keprihatinan terhadap kondisi anak yang menjalani masa pemidanaan di Lapas, dimana mereka sangat minim sekali mendapat perhatian pendidikan pemasyarakatan. Oleh karena itu, "sahabat kapas" bergegas membuat terobosan untuk memberikan pelatihan-pelatihan dan pendekatan-pendekatan terhadap anak penghuni Lapas.
Sekitar pukul
17.00 WIB, kita sampai di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk transit
sementara sebelum menuju sekretariat "Sahabat Kapas". Adzan maghrib berkumandang
kami telah sampai di Sekretariat sementara "Sahabat Kapas". Penerimaan yang amat
ramah oleh rekan-rekan sahabat kapas diperlakukan kepada kami sebagaimana tindakan memperlakukan “anak”. Jamuan yang ramah dengan berbagai canda, tawa, ceria membuat suasana silaturahmi itu menjadi santai dan enjoy.
Obrolan kami mulai setelah menunaikan ibadah sholat maghrib dan makan bersama di sekretariat sementara "Sahabat Kapas". Semacam obrolan di warung kopi kami membicarakan mengenai Klinik Advokasi & Hak Asasi Manusia UII Yogyakarta, kemudian dilangsungkan dengan paparan pengalaman dan aksi "Sahabat Kapas" selama menjalankan bentuk kepeduliannya terhadap anak penghuni Lapas.
Obrolan kami mulai setelah menunaikan ibadah sholat maghrib dan makan bersama di sekretariat sementara "Sahabat Kapas". Semacam obrolan di warung kopi kami membicarakan mengenai Klinik Advokasi & Hak Asasi Manusia UII Yogyakarta, kemudian dilangsungkan dengan paparan pengalaman dan aksi "Sahabat Kapas" selama menjalankan bentuk kepeduliannya terhadap anak penghuni Lapas.
Menurut perspektif Hak Asasi Manusia, anak merupakan salah satu kelompok rentan
terhadap diskriminasi dan ketidakadilan dalam lingkup sosial. Meskipun
anak berstatus sebagai narapidana atau sedang dalam status tahanan di Lembaga Pemasyarakatan akibat
perilakunya yang melanggar hukum, namun Hak Asasi Manusia yang melekat
masih harus di lindungi dan di jamin keberlangsungannya. Hal itu menjadi
pemahaman dan kesadaran rekan-rekan sahabat kapas untuk memanifestasikan teori tersebut dalam
tindakan nyata berupa memberi pendekatan dan pelatihan-pelatihan terhadap anak
yang sedang menjalani hukuman atau tahanan di Lapas.
Perlu diketahui bahwa sebelum sahabat kapas hadir dihadapan anak-anak penghuni Lapas yang notabene merupakan Lapas Umum, pada faktanya mereka justru tidak merasa dimasyarakatkan dengan pendidikan pemasyarakatan yang ideal. Hal ini ditunjukkan dengan pola pikir anak-anak penghuni Lapas, mereka mengalami kebingungan akan melakukan apa setelah selesai menjalani masa pemidanaan. Sebab mereka menganggap dirinya sebagai orang yang nakal, jahat, kriminal, asusila dimana anggapan mereka akan kembali ke masyarakat merupakan hal yang sulit. Selain itu dengan kekangan, batasan-batasan, bahkan kurangnya pembekalan pembinaan oleh Lapas, menjadi tekanan bagi anak untuk dapat memperbaiki perilaku yang telah diperbuatnya. Permasalahan utamanya adalah bagaimana membangkitkan kepercayaan diri bagi anak-anak tersebut untuk bisa mempertanggung jawabkan perilakunya serta bagaimana mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
Perlu diketahui bahwa sebelum sahabat kapas hadir dihadapan anak-anak penghuni Lapas yang notabene merupakan Lapas Umum, pada faktanya mereka justru tidak merasa dimasyarakatkan dengan pendidikan pemasyarakatan yang ideal. Hal ini ditunjukkan dengan pola pikir anak-anak penghuni Lapas, mereka mengalami kebingungan akan melakukan apa setelah selesai menjalani masa pemidanaan. Sebab mereka menganggap dirinya sebagai orang yang nakal, jahat, kriminal, asusila dimana anggapan mereka akan kembali ke masyarakat merupakan hal yang sulit. Selain itu dengan kekangan, batasan-batasan, bahkan kurangnya pembekalan pembinaan oleh Lapas, menjadi tekanan bagi anak untuk dapat memperbaiki perilaku yang telah diperbuatnya. Permasalahan utamanya adalah bagaimana membangkitkan kepercayaan diri bagi anak-anak tersebut untuk bisa mempertanggung jawabkan perilakunya serta bagaimana mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
"Sahabat Kapas" kemudian berinisiasi untuk memberikan pendekatan-pendekatan secara psikis dan memberi
pelatihan-pelatihan, meliputi: kreasi bebas (puisi, perkusi, teater), menyablon, membuat film, membiasakan membaca, dll., dengan maksud untuk menumbuhkan kepercayaan diri dan menumbuhkan kemampuan
anak-anak penghuni Lapas. Sehingga anak-anak penghuni Lapas akan tetap memeroleh jaminan HAM dalam hal hak untuk tumbuh kembang, partisipasi, berekspresi, berpendapat, berkumpul dll. Kegiatan "sahabat kapas" ini bukan
berarti memberi fasilitas mewah bagi para narapidana (baca: narapidana anak) agar kemudian mereka merasakan
kebebasan dan kenyamanan luar biasa. Kegiatan itu, dilaksanakan untuk memberikan fasilitas pemasyarakatan yang ideal bagi anak-anak penghuni Lapas, agar mereka tetap mendapatkan jaminan hak-hak dasarnya sebagai anak, hingga kemudian dapat kembali dan diterima di masyarakat dengan baik.
Anak-anak yang terjerat kasus hukum sejatinya bukan
berarti di "cap" sebagai orang yang jahat, nakal, kriminal, asusila, maupun penyebutan lainnya. Dengan pertimbangan
hak asasi manusia, meskipun mereka sebagai narapidana yang sedang menjalani masa hukuman pemidanaan di Lapas akibat perbuatannya tersebut, namun
anak-anak tersebut bukan berarti dibiarkan saja sehingga mereka kehilangan hak-hak dasarnya, melainkan sangat diperlukan adanya program pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan, penyadaran, bimbingan, kepada anak-anak tersebut. Aksi strategis yang telah dilakukan oleh rekan-rekan “sahabat kapas” tersebut merupakan aksi yang benar-benar ideal guna memantik peran pemerintah menciptakan suasana pemasyarakatan yang lebih ramah terhadap narapidana anak.
26 November 2014
26 November 2014
Komentar
Posting Komentar