DEMOKRASI PASCA PENGESAHAN RUU PILKADA OLEH DPRD
Setelah RUU PILKADA disahkan oleh DPR melalui jalan votting menjadi UU PILKADA tentang pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) oleh DPRD. Penulis tertarik untuk membahas bagaimana Demokrasi yang telah diperjuangkan dan dibangun pasca reformasi 1998 akan mulai ditumbangkan lagi pada era ini. Demokrasi di Indonesia telah menduduki peringkat 3 dunia. Menurut penulis tolok ukur yang digunakan untuk memberi peringkat tersebut adalah sejauh mana rakyat turut terlibat dalam menentukan pemerintahan. Karena jika berdasar bagaimana demokrasi itu dijalankan sesuai etika-etika demokrasi tidak akan Indonesia menduduki peringkat ketiga. Kembali pada permasalahan bagaimana demokrasi akan berjalan pasca pengesahan UU PILKADA melalui DPRD. Coba kita flash back keadaan demokrasi sebelum reformasi, dimana pemilihan pimpinan pemerintahan dilakukan oleh DPR/DPRD. Jadi, pada dasarnya pengesahan RUU PILKADA oleh DPRD itu mengembalikan lagi sis...