DISFUNGSI APBD DAN KINERJA DPRD
Tulisan ini terbit di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat (KR) 8 September 2017 PRESIDEN Jokowi, Mei lalu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pada pokoknya mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sekilas PP memang tidak mengandung masalah hukum lantaran dikeluarkan atas dasar perintah UU, namun jika ditelisik lebih dalam materi muatannya justru mengandung persoalan yang cukup krusial. Sebelum PP diterbitkan, dalam kaitannya dengan hal ini pernah berlaku PP No. 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sejumlah perubahan yang terdapat dalam PP ini antara lain adalah pembebanan pajak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD pada APBD (vide Pasal 1 ayat (1) huruf a), penambahan k...