Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

DISFUNGSI APBD DAN KINERJA DPRD

Tulisan ini terbit di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat (KR) 8 September 2017 PRESIDEN Jokowi, Mei lalu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pada pokoknya mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sekilas PP memang tidak mengandung masalah hukum lantaran dikeluarkan atas dasar perintah UU, namun jika ditelisik lebih dalam materi muatannya justru mengandung persoalan yang cukup krusial. Sebelum PP diterbitkan, dalam kaitannya dengan hal ini pernah berlaku PP No. 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sejumlah perubahan yang terdapat dalam PP ini antara lain adalah pembebanan pajak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD pada APBD (vide Pasal 1 ayat (1) huruf a), penambahan k...

SIKAP REPRESIF NEGARA

Tulisan ini terbit di Surat Kabar Harian Bernas edisi 17 Juni 2017 Akhir-akhir ini sikap pemerintah nampak cukup represif terhadap kehidupan masyarakat demokratis, terutama yang berkaitan dengan stabilitas politik negara. Menurut catatan penulis bentuk represifitas tersebut terdapat dalam statement-statement pemerintah yang dilontarkan kepada publik.  Masih hangat ditelinga kita sikap antisipatif pemerintah yang berlebihan dilontarkan terhadap rencana aksi demonstrasi damai umat Islam tanggal 2 Desember 2016 (Aksi 212) lampau waktu. Sikap tersebut ditunjukkan melalui Maklumat Kapolda Metro Jaya No. Mak/04/XI/2016 tanggal 21 November 2016 yang dikeluarkan di Jakarta dengan mengatasnamakan Instruksi Kapolri. Salah satu diantara 4 (empat) isi Maklumat tersebut berbunyi “Dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan/atau wakil presiden, dan makar hendak memisahkan dari NKRI, serta makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia”. ...

MERAWAT PERSATUAN DI ERA KEBEBASAN

Tulisan ini terbit di Suara Mahasiswa Surat Kabar Republika Selasa, 23 Mei 2017 ULAH para oknum baik ditingkat suprastruktur maupun infrastruktur politik hingga dikalangan masyarakat menjadi bukti bahwa gejala demokrasi “kebablasan” kini memang terjadi (Mahfud MD, 2017). Makin maraknya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Ketidakadilan menjadi bukti konkrit bahwa para pemain resmi politik dapat dikualifikasikan telah menyalahgunakan kekuasaan. Begitupun ulah masyarakat lantaran naik darah  atas kondisi tersebut tak heran apabila bermunculan tindakan saling mencaci dan memfitnah/menyebar berita bohong, konflik sosial, hingga gerakan radikalisme. Jika kondisi ini dibiarkan tak pelak dapat mengancam keutuhan bangsa ( integrasi ) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mewujudkan keharmonisan dalam persatuan memang tantangan berat bagi bangsa Indonesia. Hal ini lantaran adanya jaminan “kebebasan” konsti...

TINJAUAN KONSTITUSIONAL PEMBANGUNAN EKONOMI

Artikel ini dimuat dalam Surat Kabar Harian Bernas 17 April 2017 BERBICARA  pembangunan ekonomi maka kita perlu melihat gejolak kebijakan pembangunan yang kini tengah terjadi di Indonesia. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tentu harus sinergis dalam merumuskan kebijakan yang terbaik bagi rakyatnya. Meski kebhinnekaan kepentingan tak dapat dihiraukan, namun mengagregasi kepentingan merupakan hal yang niscaya untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu strategi dalam mengagregasi kepentingan tersebut ialah kompromi politis yang kemudian dituangkan dalam suatu kebijakan (Politik hukum). Politik hukum ini merupakan kebijakan dalam melakukan pilihan tentang hukum-hukum (kebijakan) yang akan diberlakukan sekaligus yang akan tidak diberlakukan (dicabut), dimana kesemuanya itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 (Mahfud MD:2014). Pembang...