PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILU SERENTAK 2019

M. Agus Maulidi (2013) – M. Faisol Soleh (2014) – Yuniar Riza Hakiki (2014)

PENDAHULUAN
    Indonesia merupakan negara demokrasi berdasarkan hukum. Hal tersebut dijelaskan dan terakomodasi dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Layaknya sebuah negara demokrasi, eksistensi partai politik merupakan sebuah kebutuhan utama yang memainkan peranan penting sebagai penghubung antara pemerintah dan warga negara, terlebih melihat Indonesia yang mempunyai heterogenitas karakteristik warga negara yang sangat tinggi, sehingga menjadi dilema tersendiri bagi berjalannya sebuah demokrasi.[ Leslie Lipson, The Democratic Civilization, Feiffer and Simons, New York, 1964. hlm. 237-251] Peran sentral partai politik ini diwujudkan dalam berbagai bidang, seperti halnya melibatkan diri secara konstitusional sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
    Pelaksanaan Pemilu dalam sejarah demokrasi Indonesia diwarnai oleh ambang batas minimum (threshold) baik dalam hal electoral threshold, parliamentary threshold, maupun presidential threshold, sehingga pembahasan mengenai ambang batas bukan merupakan hal yang baru untuk dibahas dalam konteks politik Indonesia. Hipotesis tersebut didasarkan atas pengaturan mengenai ambang batas yang terdapat dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan presiden tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 sebagai dasar pelaksanaan pemilihan presiden tahun 2009 dan 2014.
    Setiap periode pemberlakuan undang-undang mempunyai perbedaan mendasar dalam mengimplementasikan ambang batas sebagaimana dijelaskan diatas. Pada rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 misalnya, ketentuan mengenai presidential threshold dikatakan dalam Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan bahwa “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memperoleh minimum 15% kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR”.[ A. Mukthie Fadjar, Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu, dan Demokrasi, Setara Press, Malang, 2013. hlm. 85] Sedang pada rezim Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 telah ditentukan bahwa “pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu anggota DPR minimal memperoleh 20% jumlah kursi DPR atau 25% jumlah suara sah nasional pemilu anggota DPR”. Jika diamati, terdapat perbedaan mendasar atas dua rezim tersebut, yakni naiknya ambang batas persyaratan bagi partai politik ataupun gabungan partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dari 15% perolehan kursi DPR (2004) menjadi 20% (2009) atau 20% perolehan suara sah Pemilu DPR (2004) menjadi 25% (2009), sehingga hal ini berimplikasi hanya ada satu partai politik yaitu Partai Demokrat yang memenuhi syarat mengusung pasangan calon tanpa koalisi pada tahun 2009, tidak satupun partai yang memenuhi syarat pada tahun 2014, dan menurunnya jumlah pasangan calon dari lima pasangan calon pada tahun 2004 menjadi tiga pasangan calon pada tahun 2009, serta menjadi dua pasangan calon pada tahun 2014.[ Ibid... hlm. 98] Selain perbedaan, kedua rezim tersebut juga memiliki sisi persamaan, yaitu waktu pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan dua tahap yaitu pemilu legislatif yang kemudian pemilu presiden dan wakil presiden untuk mewujudkan presidential threshold sebagaimana diamanatkan undang-undang.
    Dalam perkembangannya, pemilu yang dilakukan selama dua tahap tersebut dinilai oleh Mahkamah Konstitusi tidak efektif dan efisien bahkan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga menggagas adanya pemilu serentak pada pemilu tahun 2019 yang akan datang.[ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 terhadap UUD NRI 1945. hlm. 6] Keadaan yang demikian juga menimbulkan perdebatan baru mengingat undang-undang masih mengamanatkan prinsip presidential threshold untuk diimplementasikan. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan dipaparkan lebih lanjut mengenai implikasi dari pemilu serentak yang dikorelasikan dengan prinsip presidential threshold untuk kemudian menciptakan rekomendasi baik dari suduk pro maupun kontra akan isu “Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019”.
   
PEMBAHASAN

    Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 berimplikasi pada pelaksanaan pemilu tahun 2019 yang akan dilaksanakan secara serentak. Putusan MK tersebut pada satu sisi bertujuan untuk lebih mendukung pemilu yang efektif, efisien dan akuntabel. Namun disisi lain juga dinilai menimbulkan polemik baru dalam pelaksanaan pemilu yang dikarenakan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang merupakan kongkritisasi dari prinsip presidential threshold dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sedangkan beberapa pasal lain yang diantaranya adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Padahal beberapa ketentuan dalam Pasal tersebut mempunyai keterkaitan yang sangat strategis terhadap implementasi dari Pasal 9.
    Penjelasan diatas menunjukkan bahwa prinsip presidential threshold masih diatur secara konkrit di Indonesia sekalipun dalam pemilihan serentak. Selain alasan MK yang manyatakan bahwa ketentuan tersebut menjadi tanggung jawab pembentuk undang-undang, prinsip presidential threshold juga sangat penting untuk diakomodasi dalam sistem politik Indonesia. Beberapa urgensi presidential threshold menurut salah satu pakar adalah sebagai upaya penguatan sistem presidensial, meningkatkan kualitas calon presiden dan wakil presiden karena harus melalui proses seleksi partai politik, mendukung koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan sehingga akan membangun pemerintahan yang efektif, serta dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian.[ Sodikin, “Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif Dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensial”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 3, No. 1, April 2014, hlm. 28]
    Melihat urgensi prinsip presidential threshold diatas, serta dalam upaya membangun sinergitas antara DPR sebagai lembaga legislasi dan lembaga eksekutif sebagai pelaksana produk legislatif yang didukung dengan putusan MK manyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka implementasi prinsip presidential threshold tersebut penting dan dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti:
    Pertama, DPR bersama presiden harus segera membuat UU baru tentang pemilu 2019 yang mengakomodasi putusan MK untuk diselaraskan dengan ketentuan threshold agar pemilihan serentak berjalan dengan tidak mengesampingkan prinsip presidential threshold.
    Kedua, implementasi presidential threeshold merujuk hasil pemilu tahun 2014. Hal ini memang mempunyai celah berupa partai-partai kecil yang terbentuk setelah pemilu 2014 tidak bisa secara mandiri (tanpa koalisi) dapat mengusung calon presiden. Namun, berdasarkan hasil pemilu 2014 tampak bahwa seluruh parta peserta pemilu belum memenuhi persyaratan untuk mengusung calon presiden sehingga harus berkoalisi. Fakta yang demikian juga akan menjadi solusi dari partai baru agar berkoalisi dengan beberapa partai lain untuk mengusung calon presiden. Keadaan tersebut kiranya juga mendukung keadilan partai, bahwa munculnya partai baru tidak serta-merta dapat langsung mengusung calon presiden, namun harus memenuhi beberapa tahapan sehingga 5 tahun kemudian bisa mengusung calon jika mampu mendapatkan suara melebihi ambang batas pada tahun 2019. Sehingga hal tersebut juga dinilai dapat memicu partai dalam memaksimalkan fungsi dan peranan partai politik sebagai pilar demokrasi.
   

 Menganalisis dari sisi kontra terhadap tema “Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019” penulis akan membahas dalam 2 (dua) pemaknaan. Pertama, bahwa sejatinya konsep presidential threshold yang dijadikan sebagai norma untuk membatasi pencalonan Presiden/Wakil Presiden justru bertentangan dengan semangat konstitusi. Kedua, ketidakrelevanan implementasi presidential threshold dalam Pemilu serentak 2019.
 Menerapkan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) berdasar persentase hasil Pemilu legislatif tersebut berarti membatasi hak pilih warga negara dalam Pemilu presiden dan wakil presiden. Seharusnya rakyat mempunyai hak politik penuh serta peluang yang cukup besar dalam menentukan pejabat eksekutif (presiden dan wakil presiden) yang akan melaksanakan pemenuhan hak-hak asasinya berdasar pada mekanisme pencalonan yang diatur oleh konstitusi.[ Lihat ketentuan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 6 A dan 22 E UUD NRI 1945] Adapun mekanisme pencalonan tersebut didasarkan pada hak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang terverifikasi sebagai peserta Pemilu untuk mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
 Selaras dengan hal tersebut, Prof. Saldi Isra dalam keterangan ahlinya pada pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD NRI 1945 memaknai pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam wujud Pemilu Anggota Legislatif secara langsung oleh rakyat untuk mengisi jabatan legislatif dan Pemilu Presiden & Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat untuk mengisi jabatan eksekutif pada prinsipnya sama-sama bersumber dari mandat rakyat secara langsung. Untuk itu, menjadikan persentase hasil pemilu legislatif sebagai basis menghitung ambang batas mengajukan calon presiden tidak dapat dibenarkan sama sekali.[ Keterangan Ahli (Prof. Saldi Isra) dalam Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD NRI 1945, dikutip dari Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, hlm. 49]
    Mekanisme pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat sebenarnya telah memberikan gambaran terkait kontrak sosial antara pemilih dan yang dipilih. Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui pemilu langsung akan mendapat mandat dan dukungan yang lebih nyata dari rakyat dan kemauan pemilih (volonte generale). Sehingga akan menjadi pegangan Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya dalam mengelola negara.[ Dahlan Thaib, Ketatanegaraan Indonesia : Perspektif Konstitusional, Total Media :Yogyakarta, 2009, hlm. 115.]
    Untuk lebih mengelaborasi argumentasi diatas, Presidential Threshold dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi yang dapat dipahami dari 2 ketentuan pasal UUD NRI 1945 tentang subjek pencalonan pejabat eksekutif maupun legislatif. Dalam Pasal 6 A ayat 2 UUD NRI 1945 yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.  Serta  Pasal 22 E ayat 3 yang berbunyi “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”.
    Ketika norma hukum pencalonan pejabat legislatif dan eksekutif diatur secara terpisah serta memiliki konstruksi hukum yang berbeda dapat dimungkinkan bahwa cita hukum yang hendak dicapai ialah untuk sepenuhnya menjamin kedaulatan rakyat. Calon presiden pada umumnya ditentukan melalui seleksi yang dilakukan oleh partai politik,[ Harun Al Rasyid, Pengisian Jabatan Presiden, Pustaka Utama Gravity : Jakarta, 1999, hlm. 44] bukan ditentukan dari ketentuan presidential threshold hasil pemilu legislatif. Jika pencalonan presiden dan wakil presiden dibatasi berdasar persentase presidential threshold hasil pemilu legislatif tidaklah tepat, sebab dalam sistem presidensial antara pejabat lembaga legislatif dan pejabat lembaga eksekutif mekanisme pemberian mandatnya sama-sama langsung dari rakyat.
    Terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 telah memutuskan penafsiran Pasal 22 E ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945 dipahami bahwa Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan setiap lima tahun sekali yang ditafsirkan secara serentak atau bersamaan. Memperkuat tafsir MK tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dalam Pemilu yang dipilih tidak saja wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen, tetapi juga para pemimpin pemerintahan yang duduk di kursi eksekutif.[ Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara, Rajawali Pers : Jakarta, 2013, hlm. 419] Sehingga, Pemilu hanya dilaksanakan 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif serta presiden & wakil presiden yang akan duduk di lembaga eksekutif selaku pemegang amanah rakyat yang pada prinsipnya sama-sama akan melaksanakan pemenuhan hak-hak asasinya.
    Penerapan metode presidential threshold tentunya juga tidak relevan dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019. Sebab selain metode ini tidak selaras dengan semangat konstitusi dalam menjamin optimalnya kedaulatan rakyat, dilain sisi tidak logis jika norma ini dipaksa untuk diterapkan. Mengingat proses Pemilu tidak dilaksanakan secara terpisah untuk memeroleh hasil perolehan suara partai politik yang akan dijadikan dasar penghitungan Presidential Threshold. Walaupun terdapat gagasan hasil perolehan suara partai politik mengacu pada hasil pemilu tahun 2014 sebagaimana dinyatakan Prof. Mahfud MD dalam Sindo News [ Mahfud MD, Segarkan UU Pemilu 2019, dalam www.sindonews.com diakses pada 15 Maret 2016], namun menurut hemat penulis hal itu justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi partai-partai politik baru yang akan berpartisipasi pada pemilu 2019.
    Oleh karena itu, berdasar pandangan dari sisi kontra terhadap topik “Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019”, maka dengan menghapus metode Presidential Threshold yang pada mulanya dimaksudkan sebagai cara untuk menghasilkan calon yang berkualitas dan legitimate melalui pembatasan jumlah calon presiden dan wakil presiden (karena diragukan terdapat calon yang kurang mendapat dukungan/legitimasi dari rakyat dan/atau DPR, meski partainya lolos verifikasi sebagai peserta pemilu). Sehingga agar proses Pemilu tetap berjalan sesuai amanah konstitusi dan berlangsung secara berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya hasil pemilu yang demokratis dan legitimate maka penulis menawarkan beberapa rekomendasi:
    Pertama, adanya norma hukum yang mengatur pengetatan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap parpol calon peserta pemilu berbasis pada syarat-syarat yang harus dipenuhi parpol khususnya mengenai implementasi fungsinya terhadap masyarakat. Hal ini berdasar pada fakta dan hipotesa para ahli hukum bahwa dibalik tingkat popularitas partai politik yang umumnya rendah terdapat hubungan yang lemah antara partai dan kelompok-kelompok sosial (masyarakat).[ Richard S. Katz dan William Crotty, Handbook Partai Politik, diterjemahkan oleh Ahmad Asnawi, Nusa Media : Bandung, 2014, hlm. 382] Verifikasi tersebut dilaksanakan dengan memeriksa bukti administrasi, dokumentasi aktivitas parpol dalam menjalankan fungsinya dengan intensif, terstruktur dan masif, serta melibatkan badan-badan pengawas pemilu sebagai pembantu KPU untuk melakukan verifikasi. Dari hasil verifikasi ini akan diperoleh indeks kelulusan parpol yang menjadi dasar parpol berhak disahkan sebagai peserta pemilu.
    Kedua, selain terdapat verifikasi parpol hendaknya ada norma hukum yang mengatur pengetatan seleksi oleh KPU terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh parpol. Beberapa cara pengetatan tersebut yakni melalui adanya prosedur Uji Publik[ Prosedur Uji Publik ini mengadopsi konsep ketentuan dalam Undang-undang  No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. Sebagaimana Pasal 1 ayat 2 UU tersebut, Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan] dan Penelusuran track record (rekam jejak) Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan berbasis pada kriteria-kriteria yang dapat menjadi faktor penentu legitimasi calon (yang dapat dinyatakan layak sebagai calon presiden dan wakil presiden).
    Ketiga, adanya norma hukum yang mengatur kemungkinan munculnya komposisi gabungan partai politik (koalisi) yang mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Norma hukum inilah yang akan mengatur syarat dan ketentuan koalisi partai untuk menjamin proses pemilu dapat berjalan sesuai amanah konstitusi dan berlangsung secara berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya hasil pemilu yang demokratis dan legitimate. Syarat dan ketentuan yang penulis tawarkan ialah implementasi Koalisi Berbasis Kebijakan dengan Proporsi “Jarak Kebijakan Minimal”. Teori Koalisi Berbasis Kebijakan menuntut partai-partai untuk ditempatkan di ruang ideologis (bisa satu dimensi atau multi dimensi) sebelum mereka dapat diuji secara empiris.[ Ibid, Richard S. Katz dan William Crotty, Handbook Partai..., hlm. 291] Proporsi jarak kebijakan minimal inilah yang memprediksi bahwa dari koalisi pemenang akan mengadopsi kebijakan sedekat mungkin dengan kebijakan masing-masing anggota.[ Ibid, Richard S. Katz dan William Crotty, Handbook Partai..., hlm. 290]
    Apabila sistem koalisi ini dapat terlaksana dimungkinkan terwujud stabilitas politik dalam penerapan kebijakan pemerintahan. Sebab koalisi partai akan menyepakati perjanjian kebijakan substantif[ Muller dan Strom, Coalition Government in Western Europe, Oxford University Press, 2000 dalam Richard S. Katz dan William Crotty, Handbook Partai Politik, diterjemahkan oleh Ahmad Asnawi, Nusa Media : Bandung, 2014, hlm. 301], mengenai isu-isu yang penting bagi partai-partai anggota[ Robert Thomson, The Party Mandate, Thela Thesis Publishers, 1999, dalam Richard S. Katz dan William Crotty, Handbook Partai Politik, diterjemahkan oleh Ahmad Asnawi, Nusa Media : Bandung, 2014, hlm. 301] dan kemudian dimanifestasikan dalam kebijakan pemerintahan. Asumsinya jika koalisi parpol ini memeroleh suara mayoritas di lembaga legislatif besar kemungkinan presiden dan wakil presiden yang terpilih juga dari usulan gabungan (koalisi) parpol yang memeroleh suara mayoritas di lembaga legislatif, dikarenakan kesamaan platform ideologi dan kebijakan.
   
PENUTUP
 Isu terkait implementasi Presidential Threshold dalam Pemilu serentak 2019 lahir atas sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan akan suatu Pemilu presiden dan legislatif yang dilaksanakan serentak dalam lima tahun sekali. Hal ini tentu menjadi sebuah dilema tersendiri dalam sistem pencalonan presiden di Indonesia. Pasalnya, prinsip ambang batas (presidential threshold) yang juga dianut menjadi suatu kendala tersendiri dalam pelaksanaanya. Dalam merespon isu tersebut, prinsip presidential threshold pada satu sisi argumentasi dinilai tidak bertentangan dengan semangat konstitusi dan justru berdampak baik bagi sistem presidensial yang Indonesia anut. Dalam mewujudkannya, DPR dan Presiden harus segera menetapkan undang-undang baru yang mengakomodir presidential threshold dalam Pemilu 2019. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan dalam ambang batas harus juga berpedoman pada hasil Pemilu 2014 sebagai acuannya.
 Namun dilain sisi, gagasan tersebut justru ditolak atas pertimbangan pembatasan pemilihan yang seharusnya menjadi hak rakyat untuk memilih Presiden/Wakil Presiden dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi. Selain itu, presidential threshold dinilai tidak relevan lagi untuk diterapkan dalam Pemilu serentak 2019 dengan pertimbangan teknis dan teoritis yang sama sekali tidak memungkinkan. Untuk itu, diajukan rekomendasi menerapkan mekanisme pengetatan verifikasi partai politik, pengetatan verifikasi calon presiden dan wakil presiden oleh KPU dan mekanisme koalisi berbasis teori kebijakan dengan proporsi jarak kebijakan minimal dinilai tepat untuk dilaksanakan, yang keseluruhan itu harus diatur melalui UU.



DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Al Rasyid, Harun. 1999. Pengisian Jabatan Presiden. Pustaka Utama Gravity : Jakarta
Asshiddiqie, Jimly. 2013. Pengantar Hukum Tata Negara, Rajawali Pers : Jakarta
Fadjar, A. Mukthie. 2013. Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu, dan Demokrasi. Setara Press: Malang
Leslie, Lipson. 1964. The Democratic Civilization, Feiffer and Simons: New York
S. Katz, Richard dan Crotty, William. 2014. Handbook Partai Politik, diterjemahkan oleh Ahmad Asnawi, Nusa Media : Bandung,
Thaib, Dahlan. 2009. Ketatanegaraan Indonesia : Perspektif Konstitusional. Total Media :Yogyakarta
Yuridis:
UUD NRI 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan presiden tahun 2004
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang tentang Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 terhadap UUD NRI 1945
Jurnal:
Sodikin, “Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif Dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensial”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 3, No. 1, April 2014
Web site:
Mahfud MD, Segarkan UU Pemilu 2019, dalam www.sindonews.com diakses pada 15 Maret 2016



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA