KEBIJAKAN LARANGAN PELAJAR MENGEMUDI MOTOR

Pemberitaan mengenai larangan bagi pelajar mengemudi sepeda motor ke sekolah cukup mengundang perhatian publik. Disatu sisi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, di sisi yang lain mengundang persoalan bagi masyarakat yang menjadikan sepeda motor sebagai kebutuhan transportasi utama. Kondisi di lapangan yang mendorong digunakannya sepeda motor sebagai alat untuk mempermudah dan mempercepat mobilitas, sangat memengaruhi pola pikir masyarakat untuk memanfaatkan sepeda motor sebagai alat transportasi utamanya.
Akan tetapi menjadi sebuah ironi apabila yang mengemudikan sepeda motor itu ialah anak-anak yang pada dasarnya belum cukup umur. Syarat untuk mengemudi sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU 22/2009) ialah telah berusia 17 (tujuh belas) tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi C (SIM C). Berbagai pendapat umum telah menjelaskan alasan persyaratan tersebut, seperti belum siapnya fisik dan mental pengemudi (anak) dalam mengendalikan sepeda motor; belum stabilnya emosi anak dalam mempertimbangkan setiap keadaan saat mengemudikan sepeda motor, pola pikir anak yang cenderung mengutamakan “keren” dari pada keselamatan, dan sebagainya.
Hukum menurut doktrin yang diajarkan oleh Roscoe Pound ialah sebagai sarana untuk melakukan pembaruan masyarakat (law is the tool of social engineering). Doktrin tersebut dapat menjadi pedoman teoritis bahwa munculnya peraturan setingkat UU yang mempersyaratkan minimal usia pengemudi sepeda motor hingga kemudian ditegaskan oleh berbagai peraturan di tingkat daerah mengenai larangan bagi pelajar untuk mengemudikan sepeda motor ke sekolah dapat dikatakan sebagai sarana untuk membenahi budaya hukum masyarakat yang cenderung tidak tertib dalam hidup bermasyarakat.
Dampak negatif yang berpotensi muncul jika anak-anak dibawah umur dibiarkan bebas mengemudi sepeda motor ialah meningkatnya angka kecelakaan yang dapat mengancam keamanan dan kerugian masyarakat. Sebagaimana yang terjadi di Jakarta, data dari Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa sepanjang 2015 terjadi 290 kasus kecelakaan melibatkan pengendara anak. Bahkan belum lama ini di Kabupaten Purwakarta sekelompok pelajar Sekolah Dasar (SD) yang tengah menyebrang jalan ditabrak pengendara motor yang dikendarai pelajar SMK, dengan korban korban 1 orang tewas dan 4 orang luka-luka. Korlantas Polri mencatat selama Januari – November 2014 dengan angka kecelakaan mencapai 85.765 kejadian, kerugian material karena kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 225 miliar.
Fakta-fakta tersebut hendaknya menjadi perhatian berbagai pihak untuk bersama-sama meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, salah satu caranya dengan tidak mengizinkan anak-anak yang belum memenuhi persyaratan untuk mengemudikan sepeda motor. Hal ini mustahil terealisasi jika berbagai pihak seperti orang tua/wali, pihak sekolah, pihak pemerintahan, maupun pihak kepolisian tidak bekerja sama mendukung upaya ini.
Orang tua/wali selaku pendidik utama dalam keluarga hendaknya menjadi pihak yang mendidik dan mengarahkan putra-putrinya agar taat dan patuh terhadap peraturan serta sadar akan keselamatan putra-putrinya itu sendiri. Orang tua/wali hendaknya merelakan waktu, tenaga, atau materi untuk menyediakan sarana transportasi tanpa harus menyerahkan sepeda motor untuk dikemudikan langsung oleh putra/putrinya. Pihak sekolah yang menjadi pendidik kedua setelah orang tua/wali hendaknya juga berperan dalam mendidik dan mengarahkan peserta didiknya agar patuh terhadap hukum dan sadar akan keselamatan diri sendiri serta orang lain. Pihak sekolah bahkan atas dasar wewenang yang dimiliki dapat membuat peraturan terhadap peserta didiknya yang masih mengemudikan sepeda motor ke sekolah. Pihak Pemerintah selaku penanggung jawab atas segala bentuk perlindungan dan pelayanan publik hendaknya berkomitmen dalam membuat dan menegakkan peraturan.
Tidak cukup itu saja, pemerintah juga harus menyediakan sarana transportasi umum yang memadai dan aksesibel bagi peserta didik untuk mobilisasi ke sekolah. Penyediaan transportasi umum yang memadai dan aksesibel ini sangat penting agar mobilisasi pelajar ke sekolah tidak terhambat. Sementara bagi pihak kepolisian selaku yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum hendaknya benar-benar komitmen dalam menjalankan tugas menegakkan setiap pasal peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan belum boleh memiliki SIM bagi anak dibawah usia 17 tahun (Pasal 81 UU 22/2009) serta ancaman pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tetapi tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU 22/2009).
Pemerintah Daerah yang sedang gencar-gencarnya membuat peraturan bagi pelajar yang mengemudikan sepeda motor di jalan hendaknya menjadi momentum dalam upaya membenahi budaya hukum masyarakat. Budaya hukum masyarakat yang sering kali melanggar setiap bunyi pasal peraturan perundang-undangan, mencari celah hukum agar terbebas dari ketentuan hukum, memanipulasi data demi terpenuhinya hal-hal yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, hingga praktik suap kepada aparat penegak hukum agar dimudahkan segala urusan hukum dan agar terbebas dari setiap jeratan hukum hendaknya mulai disadari dan dibenahi melalui momentum ini. Dengan demikian, maka munculnya larangan bagi pelajar untuk mengemudikan sepeda motor ini tidak hanya sebatas isu dan pemberitaan belaka, melainkan benar-benar menjadi sebuah komitmen bersama dalam menciptakan rasa aman dan nyaman lingkungan kemasyarakatan khususnya di Jalan Raya.
Yogyakarta, 21 September 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

INI CERITAKU, MANA CERITAMU ?

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA