KEBIJAKAN LARANGAN PELAJAR MENGEMUDI MOTOR
Pemberitaan
mengenai larangan bagi pelajar mengemudi sepeda motor ke sekolah cukup
mengundang perhatian publik. Disatu sisi menunjukkan komitmen pemerintah dalam
menegakkan hukum, di sisi yang lain mengundang persoalan bagi masyarakat yang
menjadikan sepeda motor sebagai kebutuhan transportasi utama. Kondisi di
lapangan yang mendorong digunakannya sepeda motor sebagai alat untuk
mempermudah dan mempercepat mobilitas, sangat memengaruhi pola pikir masyarakat
untuk memanfaatkan sepeda motor sebagai alat transportasi utamanya.
Akan
tetapi menjadi sebuah ironi apabila yang mengemudikan sepeda motor itu ialah
anak-anak yang pada dasarnya belum cukup umur. Syarat untuk mengemudi sepeda
motor sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Raya (UU 22/2009) ialah telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi C (SIM C). Berbagai
pendapat umum telah menjelaskan alasan persyaratan tersebut, seperti belum
siapnya fisik dan mental pengemudi (anak) dalam mengendalikan sepeda motor;
belum stabilnya emosi anak dalam mempertimbangkan setiap keadaan saat
mengemudikan sepeda motor, pola pikir anak yang cenderung mengutamakan “keren”
dari pada keselamatan, dan sebagainya.
Hukum
menurut doktrin yang diajarkan oleh Roscoe Pound ialah sebagai sarana untuk
melakukan pembaruan masyarakat (law is the tool of social engineering). Doktrin
tersebut dapat menjadi pedoman teoritis bahwa munculnya peraturan setingkat UU
yang mempersyaratkan minimal usia pengemudi sepeda motor hingga kemudian
ditegaskan oleh berbagai peraturan di tingkat daerah mengenai larangan bagi
pelajar untuk mengemudikan sepeda motor ke sekolah dapat dikatakan sebagai
sarana untuk membenahi budaya hukum masyarakat yang cenderung tidak tertib
dalam hidup bermasyarakat.
Dampak negatif yang
berpotensi muncul jika anak-anak dibawah umur dibiarkan bebas mengemudi sepeda
motor ialah meningkatnya angka kecelakaan yang dapat mengancam keamanan dan
kerugian masyarakat. Sebagaimana
yang terjadi di Jakarta, data dari Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum
Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa sepanjang 2015 terjadi 290 kasus
kecelakaan melibatkan pengendara anak. Bahkan belum lama ini di Kabupaten
Purwakarta sekelompok pelajar Sekolah Dasar (SD) yang tengah menyebrang jalan
ditabrak pengendara motor yang dikendarai pelajar SMK, dengan korban korban 1
orang tewas dan 4 orang luka-luka. Korlantas Polri mencatat selama Januari –
November 2014 dengan angka kecelakaan mencapai 85.765 kejadian, kerugian
material karena kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 225 miliar.
Fakta-fakta
tersebut hendaknya menjadi perhatian berbagai pihak untuk bersama-sama
meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, salah satu caranya dengan tidak
mengizinkan anak-anak yang belum memenuhi persyaratan untuk mengemudikan sepeda
motor. Hal ini mustahil terealisasi jika berbagai pihak seperti orang tua/wali,
pihak sekolah, pihak pemerintahan, maupun pihak kepolisian tidak bekerja sama mendukung
upaya ini.
Orang
tua/wali selaku pendidik utama dalam keluarga hendaknya menjadi pihak yang
mendidik dan mengarahkan putra-putrinya agar taat dan patuh terhadap peraturan
serta sadar akan keselamatan putra-putrinya itu sendiri. Orang tua/wali hendaknya
merelakan waktu, tenaga, atau materi untuk menyediakan sarana transportasi
tanpa harus menyerahkan sepeda motor untuk dikemudikan langsung oleh
putra/putrinya. Pihak sekolah yang menjadi pendidik kedua setelah orang
tua/wali hendaknya juga berperan dalam mendidik dan mengarahkan peserta
didiknya agar patuh terhadap hukum dan sadar akan keselamatan diri sendiri
serta orang lain. Pihak sekolah bahkan atas dasar wewenang yang dimiliki dapat
membuat peraturan terhadap peserta didiknya yang masih mengemudikan sepeda
motor ke sekolah. Pihak Pemerintah selaku penanggung jawab atas segala bentuk
perlindungan dan pelayanan publik hendaknya berkomitmen dalam membuat dan
menegakkan peraturan.
Tidak
cukup itu saja, pemerintah juga harus menyediakan sarana transportasi umum yang
memadai dan aksesibel bagi peserta didik untuk mobilisasi ke sekolah.
Penyediaan transportasi umum yang memadai dan aksesibel ini sangat penting agar
mobilisasi pelajar ke sekolah tidak terhambat. Sementara bagi pihak kepolisian
selaku yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum hendaknya benar-benar
komitmen dalam menjalankan tugas menegakkan setiap pasal peraturan
perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan belum boleh
memiliki SIM bagi anak dibawah usia 17 tahun (Pasal 81 UU 22/2009) serta
ancaman pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tetapi
tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU 22/2009).
Pemerintah
Daerah yang sedang gencar-gencarnya membuat peraturan bagi pelajar yang
mengemudikan sepeda motor di jalan hendaknya menjadi momentum dalam upaya
membenahi budaya hukum masyarakat. Budaya hukum masyarakat yang sering kali
melanggar setiap bunyi pasal peraturan perundang-undangan, mencari celah hukum
agar terbebas dari ketentuan hukum, memanipulasi data demi terpenuhinya hal-hal
yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, hingga praktik suap kepada
aparat penegak hukum agar dimudahkan segala urusan hukum dan agar terbebas dari
setiap jeratan hukum hendaknya mulai disadari dan dibenahi melalui momentum
ini. Dengan demikian, maka munculnya larangan bagi pelajar untuk mengemudikan
sepeda motor ini tidak hanya sebatas isu dan pemberitaan belaka, melainkan
benar-benar menjadi sebuah komitmen bersama dalam menciptakan rasa aman dan
nyaman lingkungan kemasyarakatan khususnya di Jalan Raya.
Yogyakarta, 21 September 2016
Komentar
Posting Komentar