Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

AKSESIBILITAS HAK POLITIK BAGI DIFABEL

“ I choose not to put “dis”, in my ability” -Robert M. Hensel-             Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember harus menjadi refleksi masyarakat terutama negara dalam memperlakukan difabel. Hal ini berkaitan dengan sensitifitas pandangan umum terhadap difabel serta pemenuhan hak-hak yang melekat pada difabel yang cenderung terkesampingkan. Penyandang disabilitas atau yang biasa disebut sebagai difabel merupakan istilah baru yang lebih humanis sebagai pengganti istilah lama yakni  “cacat” atau “tuna”. Difable merupakan akronim dari differently  able   yaitu  orang-orang  yang  terklasifikasikan  memiliki  kemampuan berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Istilah ini membangun pemahaman bahwa kondisi disabilitas ini bukan karena individunya yang mengalami kekurangan atau keterbatasan melainkan karena faktor lingkungan yang tidak aksesibel sehingga m...

PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA

Beberapa hari yang lalu salah satu Calon Gubernur DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim POLRI atas dugaan melakukan tindak pidana penistaan agama. Dengan ini masyarakat DKI Jakarta dihadapkan pada pilihan calon kepala daerah yang salah satunya sedang berstatus tersangka. Penulis tidak akan mempersoalkan status tersangka calon yang bersangkutan, melainkan akan membahas mengenai ketentuan yang mengatur status penetapan calon kepala daerah yang sedang berstatus sebagai tersangka. Pembahasan ini didorong atas sejumlah respon dan pertanyaan publik terhadap status tersangka calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam proses pilkada . Pilkada merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi. Makna terpenting dalam demokrasi bukan sekedar terpilihnya calon yang hendak dipilih dalam kontestasi politik semata, melainkan benar-benar untuk menghasilkan proses yang demokratis dan menghasilkan kontestan pemilu yang absah dan berintegritas. Tujuan esensial pemilu sebagai...

PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILU SERENTAK 2019

M. Agus Maulidi (2013) – M. Faisol Soleh (2014) – Yuniar Riza Hakiki (2014) PENDAHULUAN     Indonesia merupakan negara demokrasi berdasarkan hukum. Hal tersebut dijelaskan dan terakomodasi dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Layaknya sebuah negara demokrasi, eksistensi partai politik merupakan sebuah kebutuhan utama yang memainkan peranan penting sebagai penghubung antara pemerintah dan warga negara, terlebih melihat Indonesia yang mempunyai heterogenitas karakteristik warga negara yang sangat tinggi, sehingga menjadi dilema tersendiri bagi berjalannya sebuah demokrasi.[ Leslie Lipson, The Democratic Civilization, Feiffer and Simons, New York, 1964. hlm. 237-251] Peran sentral partai politik ini diwujudkan dalam berbagai bidang, seperti halnya melibatkan diri secara konstitusional sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijamin dalam UUD NRI 1945.     Pelaksanaan Pemilu dal...

KEBIJAKAN LARANGAN PELAJAR MENGEMUDI MOTOR

Pemberitaan mengenai larangan bagi pelajar mengemudi sepeda motor ke sekolah cukup mengundang perhatian publik. Disatu sisi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, di sisi yang lain mengundang persoalan bagi masyarakat yang menjadikan sepeda motor sebagai kebutuhan transportasi utama. Kondisi di lapangan yang mendorong digunakannya sepeda motor sebagai alat untuk mempermudah dan mempercepat mobilitas, sangat memengaruhi pola pikir masyarakat untuk memanfaatkan sepeda motor sebagai alat transportasi utamanya. Akan tetapi menjadi sebuah ironi apabila yang mengemudikan sepeda motor itu ialah anak-anak yang pada dasarnya belum cukup umur. Syarat untuk mengemudi sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU 22/2009) ialah telah berusia 17 (tujuh belas) tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi C (SIM C). Berbagai pendapat umum telah menjelaskan alasan persyaratan tersebut, seperti b...