KEBIJAKAN PENDANAAN PARPOL DARI APBN
Dalam negara demokrasi, Partai
Politik (Parpol) merupakan salah satu basis penting untuk menyokong serta
menjalankan proses demokratisasi. Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi
adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat yang mana antara
Rakyat dengan Penguasa harus terdapat “jembatan” untuk menghubungkannya. Dalam
demokrasi kontemporer, partai politik telah menjadi instrumen utama rakyat
untuk berkompetisi dan mendapatkan kendali atas institusi-institusi politik.[1]
Dengan adanya partai politik jabatan-jabatan politik yang semula menjadi
semacam previllage kelompok sosial tertentu menjadi dapat diakses
dari dan oleh semua kalangan masyarakat tanpa melihat kelas dan stratifikasi
sosial.[2]
Indonesia sebagai negara yang bentuk pemerintahannya
adalah demokrasi, kehadiran serta keberadaan parpol merupakan suatu hal yang
penting. Dasar legitimasi yuridis parpol adalah pasal 28 UUD NRI 1945 yang pada
prinsipnya menjamin atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dengan diatur melalui
undang-undang. Turunan dari pasal tersebut salah satunya adalah UU No. 2 Tahun
2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang
secara konkret dalam pasal 1 angka 1 memberi definisi atas parpol, yakni
organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terdapat kalimat penting untuk digarisbawahi dari
definisi parpol yang dinyatakan dalam pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2011
tersebut yakni keberadaan parpol untuk memperjuangakan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI. Sehingga keberadaan
parpol tentu sangat diperlukan oleh negara, sebab memiliki peran strategis
dalam rangka turut serta merealisasikan konsep demokrasi dan untuk memelihara
keutuhan NKRI. Selaras dengan pernyataan Sigit Pamungkas dalam bukunya “Partai
Politik, Teori dan Praktik di Indonesia”, bahwa partai politik sebagai sebuah
organisasi untuk memperjuangkan nilai atau ideologi tertentu melalui penguasaan
struktur kekuasaan dan kekuasaan itu diperoleh melalui keikutsertaannya didalam
pemilihan umum.
Samuel Huntington
menyatakan, dalam demokrasi modern karena peran parpol yang begitu penting dan
memil iki pengaruh yang signifikan di masyarakat dan Negara sehingga Partai
Politik perlu mendapat “Perhatian” dari Negara, salah satu bentuk perhatian ini
adalah melalui “Pendanaan”. Di Indonesia, sebagaimana pasal 34 UU No. 2 Tahun
2011 menyatakan bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota,
sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan
Pasal 23 Ayat 1 UUD NRI 1945 adalah “Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang
dan dilaksanakan secar terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat". Mengingat peran/fungsi parpol sangat penting dalam
proses demokrasi yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, untuk itu berbagai
kalangan berpendapat bahwa parpol harus memperoleh salah satu sumber keuangan
dari bantuan dana publik (APBN/APBD).
Namun, dewasa ini parpol mengalami degradasi idealita
dengan ditunjukkan tidak konsistennya parpol dalam menjalankan peran dan
fungsinya dalam proses demokrasi. Sehingga timbul reaksi dari berbagai kalangan
terkait kebijakan pemerintah untuk mendanai parpol dari APBN. Adapun bentuk
respon tersebut diantarannya adalah menilai tidak tepat jika parpol memperoleh
bantuan dana dari APBN dikarenakan parpol tidak menunjukkan pertanggungjawaban secara
transparan dan akuntabel bahkan cenderung korup. Disisi lain menganggap jika
parpol tidak didanai dari APBN maka orientasi parpol justru tidak pro dengan
orientasi negara melainkan cenderung terhadap siapa yang mendanai. Ada pula
yang menganggap dengan tidak didanainya parpol dari APBN justru akan
menyehatkan persaingan antar parpol berdasar kualitas bukan kuantitas (modal
keuangan). Dari berbagai asumsi tersebut maka perlu kiranya dilakukan
pembahasan untuk menimbang efektivitas pendanaan parpol dari APBN.
Komentar
Posting Komentar