SOLUSI ATAS IMPLIKASI UU DESA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri dengan dikepalai oleh seorang kepala desa. Secara historis desa merupakan cikal bakal bagi terbentuknya masyarakat dan pemerintahan di Indonesia. [1] Dalam menjalankan roda pemerintahan sebagaimana pada pemerintah ditingkat atasnya (Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pemerintah Pusat) desa juga memiliki mekanisme yang serupa terutama dalam hal alokasi keuangan, pengelolaan aset, regulasi/peraturan desa serta realisasi program kemasyarakatan. Sehingga secara tidak langsung dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan kepala desa berserta perangkat desa lainnya juga harus mengerti dan memahami mekanisme & struktural pemerintahan/ketatanegaraan di Indonesia. Menurut pengertian lain, desa adalah suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas...