Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

SOLUSI ATAS IMPLIKASI UU DESA

             Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri dengan dikepalai oleh seorang kepala desa. Secara historis desa merupakan cikal bakal bagi terbentuknya masyarakat dan pemerintahan di Indonesia. [1] Dalam menjalankan roda pemerintahan sebagaimana pada pemerintah ditingkat atasnya (Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pemerintah Pusat) desa juga memiliki mekanisme yang serupa terutama dalam hal alokasi keuangan, pengelolaan aset, regulasi/peraturan desa serta realisasi program kemasyarakatan. Sehingga secara tidak langsung dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan kepala desa berserta perangkat desa lainnya juga harus mengerti dan memahami mekanisme & struktural pemerintahan/ketatanegaraan di Indonesia. Menurut pengertian lain, desa adalah suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas...

MEMBANGUN PRODUKTIVITAS DIRI

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Hallo kawan-kawan..aku akan berbagi cerita selama menjalani waktu senggang setelah 1 semester menyelesaikan studi strata 1 Ilmu Hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.               Alhamdulillah..setelah kurang lebih 5 bulan menempuh studi semester pertama perkuliahan yang ditutup Ujian Akhir Semester (UAS),kini tiba waktu senggang yang lumayan cukup lama. Sebenarnya itu bukan waktu senggang, melainkan waktu dimana kampus memberi kesempatan mahasiswa untuk memperbaiki nilai dari hasil studi selama satu (1) semester. Karena Kota tempat studi tak begitu jauh dengan daerah tempat tinggalku maka aku putuskan setelah ujian berakhir aku langsung gass pulang ke Pacitan, Jatim. Padahalnilai hasil studi belum keluar seluruhnya namun berusaha optimis aja nggak ada mata kuliah yang perlu diperbaiki, kalaupun ada yaa tinggal langsung balik aja ke jogja (hehehe, pikirku yang terlalu enteng...

HAM DAN KONSTITUSI

Oleh : Yuniar Riza Hakiki Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yuniarrizahakiki@gmail.com ABSTRACT Human right is not become foreign matter again human being ear which live in State. These days, various demand come from citizen to the fufilled his rightses him. More than anything else well guarantedly arrangement him concerning Human right in conventions which was later then ratified in constitution ofeach State. In this writing of writer try to study related/relevantly of emerge by background of him conception HAM which up to now rentan happened controversy in the case of accomplishment of him. Keyword : Philosophic Base of HAM, Constitution, Integration HAM and Constitution. ABSTRAK Hak Asasi Manusia bukan menjadi hal yang asing lagi ditelinga manusia yang hidup dalam suatu Negara. Dewasa ini, berbagai tuntutan datang dari warga negara atas terpenuhinya hak-haknya. Apalagi dengan terjaminnya pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam kon...