PILKADA DAN CAKADA TERSANGKA
Beberapa hari yang lalu salah satu Calon Gubernur DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim POLRI atas dugaan melakukan tindak pidana penistaan agama. Dengan ini masyarakat DKI Jakarta dihadapkan pada pilihan calon kepala daerah yang salah satunya sedang berstatus tersangka. Penulis tidak akan mempersoalkan status tersangka calon yang bersangkutan, melainkan akan membahas mengenai ketentuan yang mengatur status penetapan calon kepala daerah yang sedang berstatus sebagai tersangka. Pembahasan ini didorong atas sejumlah respon dan pertanyaan publik terhadap status tersangka calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam proses pilkada . Pilkada merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi. Makna terpenting dalam demokrasi bukan sekedar terpilihnya calon yang hendak dipilih dalam kontestasi politik semata, melainkan benar-benar untuk menghasilkan proses yang demokratis dan menghasilkan kontestan pemilu yang absah dan berintegritas. Tujuan esensial pemilu sebagai...