TINJAUAN KONSTITUSIONAL PEMBANGUNAN EKONOMI
Artikel ini dimuat dalam Surat Kabar Harian Bernas 17 April 2017 BERBICARA pembangunan ekonomi maka kita perlu melihat gejolak kebijakan pembangunan yang kini tengah terjadi di Indonesia. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif tentu harus sinergis dalam merumuskan kebijakan yang terbaik bagi rakyatnya. Meski kebhinnekaan kepentingan tak dapat dihiraukan, namun mengagregasi kepentingan merupakan hal yang niscaya untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu strategi dalam mengagregasi kepentingan tersebut ialah kompromi politis yang kemudian dituangkan dalam suatu kebijakan (Politik hukum). Politik hukum ini merupakan kebijakan dalam melakukan pilihan tentang hukum-hukum (kebijakan) yang akan diberlakukan sekaligus yang akan tidak diberlakukan (dicabut), dimana kesemuanya itu dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 (Mahfud MD:2014). Pembang...