Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

MENGURAI KRITERIA HAKIM MK

Artikel ini terbit di Surat Kabar Harian Bernas Edisi 6 Maret 2017 KASUS dugaan suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berujung pada berkurangnya komposisi 9 (sembilan) hakim MK. Untuk menyiasati hal tersebut, pada 21 Februari 2017 lalu Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Patrialis. Tugas pansel tentu tidaklah mudah, lantaran dalam kondisi yang mendesak harus mampu menemukan sosok hakim MK yang sesuai dengan kriteria.             Kondisi mendesak ditengarai usainya Pilkada serentak tahun 2017 yang sangat berpotensi besar menimbulkan “banjirnya” gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK. Maka pansel yang beranggotakan 4 (empat) orang dan 1 (satu) ketua hasil kolaborasi dari unsur MK, KY, Mantan Hakim MK, dan Ahli Hukum dituntut bekerja secepat mungkin. Selain harus bekerja cepat, agar berhasil membidik c...