Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2016

KEBIJAKAN LARANGAN PELAJAR MENGEMUDI MOTOR

Pemberitaan mengenai larangan bagi pelajar mengemudi sepeda motor ke sekolah cukup mengundang perhatian publik. Disatu sisi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, di sisi yang lain mengundang persoalan bagi masyarakat yang menjadikan sepeda motor sebagai kebutuhan transportasi utama. Kondisi di lapangan yang mendorong digunakannya sepeda motor sebagai alat untuk mempermudah dan mempercepat mobilitas, sangat memengaruhi pola pikir masyarakat untuk memanfaatkan sepeda motor sebagai alat transportasi utamanya. Akan tetapi menjadi sebuah ironi apabila yang mengemudikan sepeda motor itu ialah anak-anak yang pada dasarnya belum cukup umur. Syarat untuk mengemudi sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU 22/2009) ialah telah berusia 17 (tujuh belas) tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi C (SIM C). Berbagai pendapat umum telah menjelaskan alasan persyaratan tersebut, seperti b...