Postingan

Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional

Pengantar I mpor garam  di awal Tahun 2018 lalu sempat menuai polemik  setelah pemerintah menetapkan P eraturan Pemerintah  No mor  9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri  (PP 9/2018) .   Selain untuk melaksanakan amanat U ndang-Undang  No mor  3 Tahun 2014 tentang Perindustrian  (UU 3/2014) , PP 9/2018 tersebut  ternyata  untuk melegitimasi penerbitan izin impor komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri oleh Menteri Perdagangan pada  4  Januari 2018 . [1] Penerbitan PP 9/2018 tidak hanya menimbulkan persoalan ekonomi, mengingat karut marut lonjakan impor garam untuk memenuhi permintaan garam industri dalam negeri pada satu sisi, dan sesak nafasnya produksi garam petani dalam negeri pada sisi yang lain. Secara hukum, penerbitan PP 9/2018  ini  juga menjadi preseden buruk bagi penataan  peraturan  perundang-undangan, serta   tata kelola pemerintahan yang baik.

KISRUH LARANGAN EKS NAPI KORUPSI NYALEG

Artikel ini terbit dalam Surat Kabar Kedaulatan Rakyat 4 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota pada 30 Juni 2018 lalu. Setelah melalui perseteruan silang pendapat, PKPU tetap diberlakukan tanpa melalui pengundangan oleh Kemenkumham RI. Ketentuan yang ramai diperbincangkan ialah Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU 20/2018. Pasal tersebut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota yaitu bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Padahal, persyaratan tersebut tidak diatur dalam UU 7/2017. Polemik PKPU 20/2018 semakin mengemuka lantaran tidak diberlakukan berdasar UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika merujuk Pasal 87 UU 12/2011, waktu mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikatnya suatu peraturan perundang-undangan memang bergantung pada tang

MENCEGAH 'HOAXCRACY" DALAM PILKADA

Artikel ini terbit dalam Harian Republika 30 April 2018   Tahun Politik 2018-2019 diwarnai ‘pentas panggung’ politisi Indonesia. Para produser politik tengah merancang skenario politik, menjalin relasi politik, menyusun pemasaran politik, bahkan menyiapkan anggaran untuk pentas yang spektakuler ini. Kontestasi dalam Pilkada 2018 di 171 daerah dan Pemilu 2019 terbukti dirancang dan dipersiapkan segenap aktor politik. Betapa ‘spektrum’ menuju kekuatan politik 2019 tampak jelas dibangun sejak kontestasi Pilkada 2018, salah satunya dengan mengusung dan menyebar kader-kader terbaiknya berkontestasi dalam pentas Pilkada diberbagai daerah. Pengalaman melaksanakan Pilkada dan Pemilu dengan menjadikan rakyat sebagai subyek, setidak-tidaknya sebagai pemilih aktif (secara langsung) sudah dimulai sejak tahun 2004. Kendati demikian, belum berdampak signifikan terhadap esensi demokrasi. Pilkada masih diwarnai tindakan yang tidak berintegritas . Politik uang ( money politics ), ujaran kebenc

MENANGKAL SUPREMASI NETIZEN

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) sepanjang tahun 2016 menemukan sebanyak 132,7 juta orang (51,7%) dari total penduduk Indonesia yang sebanyak 256,2 juta orang telah terhubung dan menggunakan internet. Di era milineal ini tak heran apabila internet telah menjadi sarana komunikasi dan akses informasi yang efektif serta paling diminati masyarakat. Justru bagi orang yang tak menggunakan internet dapat dibilang “tertinggal” oleh kemajuan teknologi. Sisi positif internet semakin mudah diakses melalui berbagai alat, baik telepon genggam, smartphone, maupun komputer. Fasilitas aplikasi diruang internet terbukti mempermudah lalu lintas informasi dan komunikasi masyarakat. Betapa tidak, kini banyak bermunculan aplikasi-aplikasi yang “tinggal klik” mampu membantu hampir semua kebutuhan manusia, seperti Go-Jek, Uber, Grab, Traveloka, Instagram, Whatsapp, Line, Youtube, E-Book, Dictionary, News, Online-shop, Game, dan beragam aplikasi yang tersedia dalam App Store .