Problematik Disharmoni Peraturan dan Kebijakan Pemerintah dalam Konteks Pengaruhnya Bagi Perekonomian Nasional
Pengantar I mpor garam di awal Tahun 2018 lalu sempat menuai polemik setelah pemerintah menetapkan P eraturan Pemerintah No mor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (PP 9/2018) . Selain untuk melaksanakan amanat U ndang-Undang No mor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014) , PP 9/2018 tersebut ternyata untuk melegitimasi penerbitan izin impor komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri oleh Menteri Perdagangan pada 4 Januari 2018 . [1] Penerbitan PP 9/2018 tidak hanya menimbulkan persoalan ekonomi, mengingat karut marut lonjakan impor garam untuk memenuhi permintaan garam industri dalam negeri pada satu sisi, dan sesak nafasnya produksi garam petani dalam negeri pada sisi yang lain. Secara hukum, penerbitan PP 9/2018 ini juga menjadi preseden buruk bagi penataan peraturan perundang-undangan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.